SIMPUL.MEDIA, Paser – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di 2 titik Desa Samurangau, Kecamatan Batu Sopang, dilakukan penyelidikan lanjutan oleh jajaran Satreskrim Polres Paser. Sebelumnya, sejumlah barang bukti juga telah berhasil diamankan.
Pihak Kepolisian menyatakan, pemasangan garis polisi untuk mengumpulkan bukti bukti lainnya sudah dilakukan. Tak hanya itu, pihaknya juga sudah mengantongi nama pemilik lahan, guna menelusuri pelaku dugaan kasus illegal mining yang ditindak pada Kamis (18/3/2022) lalu itu.
βRencana kita panggil pemilik lahan untuk meminta keterangan. Kita sudah pegang nama pemilik lahannya. Kita juga sudah pasang garis polisi untuk penyelidikan lanjutan,β kata AKBP Kade Budiyarta, Kapolres Paser di ruangannya, Jumβat (19/3/2022).
Budi menjelaskan, terungkapnya aktivitas tambang emas itu, berdasarkan laporan dari pihak PT. Kideco Jaya Agung, 3 minggu sebelum penindakan. Pelaporan disampaikan Anak perusahaan PT. Indika Energy itu, setelah mengetahui adanya aktivitas di lokasi yang masuk dalam lahan konsesi pertambangan.
βKita terima laporannya tiga minggu lalu. Jadi kita lakukan pengintaian terlebih dahulu. Memang sudah sempat ada lahan yang dibuka untuk dilakukan penambangan emas. Jadi kita tindak guna mengindari pencemaran lingkunganβ katanya.
Diketahui, lokasinya tepat berada di pinggiran daerah aliran sungai kandilo. Selain itu, akses menuju lokasi hanya 200 meter dari jalur hauling. Sementara jika melewati perkebunan kelapa sawit, hanya 100 meter saja.
Pihaknya memastikan, aktivitas penambangan emas sempat terjadi. Mengingat, ada luasan lahan yang sudah digarap. Kendati begitu, saat penindakan tidak ditemukan adanya pelaku yang beraktiitas sehingga kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
Adapun sejumlah barang bukti yang ditemukan tersebar dikedua lokasi. Diantaranya lokasi pertama yakni 5 buah jerigen kapasitas 20 liter, 1 unit kompresor, 1 unit tong air, 4 lembar terpal, 5 lembat karpet, 1 batang pipa.
Sementara di lokasi kedua ditemukan 1 unit mesin diesel jenis dongpeng, mesin penyedot serta alat penunjang lainnya. Adapun sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Paser dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pihaknya menjamin akan dilakukan penetapan tersangka, jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup.
“Akan kami terapkan sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku apabila terdapat pelanggaran,” tutupnya. (tb)