tambang_emas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di 2 titik Desa Samurangau, Kecamatan Batu Sopang, dilakukan penyelidikan lanjutan oleh jajaran Satreskrim Polres Paser. Sebelumnya, sejumlah barang bukti juga telah berhasil diamankan.

Pihak Kepolisian menyatakan, pemasangan garis polisi untuk mengumpulkan bukti bukti lainnya sudah dilakukan. Tak hanya itu, pihaknya juga sudah mengantongi nama pemilik lahan, guna menelusuri pelaku dugaan kasus illegal mining yang ditindak pada Kamis (18/3/2022) lalu itu.

“Rencana kita panggil pemilik lahan untuk meminta keterangan. Kita sudah pegang nama pemilik lahannya. Kita juga sudah pasang garis polisi untuk penyelidikan lanjutan,” kata AKBP Kade Budiyarta, Kapolres Paser di ruangannya, Jum’at (19/3/2022).

Budi menjelaskan, terungkapnya aktivitas tambang emas itu, berdasarkan laporan dari pihak PT. Kideco Jaya Agung, 3 minggu sebelum penindakan. Pelaporan disampaikan Anak perusahaan PT. Indika Energy itu, setelah mengetahui adanya aktivitas di lokasi yang masuk dalam lahan konsesi pertambangan.

𝑀𝑎𝑠𝑢𝑘 𝐾𝑜𝑛𝑠𝑒𝑠𝑖 – 𝐿𝑜𝑘𝑎𝑠𝑖 𝑇𝑎𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔 𝐸𝑚𝑎𝑠 𝑇𝑎𝑛𝑝𝑎 𝐼𝑧𝑖𝑛 𝑑𝑖 𝐷𝑒𝑠𝑎 𝑆𝑎𝑚𝑢𝑟𝑎𝑛𝑔𝑎𝑢 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘 𝐾𝑒𝑝𝑜𝑙𝑖𝑠𝑖𝑎𝑛

“Kita terima laporannya tiga minggu lalu. Jadi kita lakukan pengintaian terlebih dahulu. Memang sudah sempat ada lahan yang dibuka untuk dilakukan penambangan emas. Jadi kita tindak guna mengindari pencemaran lingkungan” katanya.

Diketahui, lokasinya tepat berada di pinggiran daerah aliran sungai kandilo. Selain itu, akses menuju lokasi hanya 200 meter dari jalur hauling. Sementara jika melewati perkebunan kelapa sawit, hanya 100 meter saja.

Pihaknya memastikan, aktivitas penambangan emas sempat terjadi. Mengingat, ada luasan lahan yang sudah digarap. Kendati begitu, saat penindakan tidak ditemukan adanya pelaku yang beraktiitas sehingga kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

Adapun sejumlah barang bukti yang ditemukan tersebar dikedua lokasi. Diantaranya lokasi pertama yakni 5 buah jerigen kapasitas 20 liter, 1 unit kompresor, 1 unit tong air, 4 lembar terpal, 5 lembat karpet, 1 batang pipa.

Sementara di lokasi kedua ditemukan 1 unit mesin diesel jenis dongpeng, mesin penyedot serta alat penunjang lainnya. Adapun sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Paser dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pihaknya menjamin akan dilakukan penetapan tersangka, jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup.
“Akan kami terapkan sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku apabila terdapat pelanggaran,” tutupnya. (tb)

BACA JUGA

News Feed

Sinergi, Disporapar Paser dan Pobsi Paser Gelar Turnamen Biliar Piala Bupati Paser Open 2024

SIMPUL.MEDIA, Paser – Turnamen Biliar Piala Bupati Paser Open 2024, yang digelar oleh Dinas Pemuda…

Dukung Perkembangan Olahraga Di Paser, Zulfikar Inginkan Event Terus Berlanjut

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota DPRD Paser Zulfikar Yusliskatin bersama Zulkifli Kaharuddin menghadiri Pembukaan Piala Bupati…

Motivasi Bagi Pemuda Senaken, Edwin Santoso Dukung Pembangunan Lapangan Permanen

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kesuksesan Karang Taruna Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser dalam menggelar…

Hadiri Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Kaltim, Sultan Paser Aji Norhanuddin Pesan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

SIMPUL.MEDIA, Samarinda – Sebanyak 53 anggota DPRD Kaltim periode 2024-2029 resmi dilantik dan diambil sumpahnya….

Turut Serta Kideco Run, Edwin Semula Ragu Akhirnya Finish Setelah 34 Menit Berlari

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota DPRD Paser Edwin Santoso turut serta dalam agenda olahraga yang digelar…

Ikhwan Antasari Mengundurkan Diri, Zulkifli Gantikan Posisi Wakil Ketua DPRD Paser 

SIMPUL.MEDIA, Paser – DPRD Paser menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan…

Cak Imin Kembali Pimpin PKB, Yenni Eviliana Optimis PKB Terus Berikan Manfaat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Salah satu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Yenni Eviliana yang merupakan Kader…

Ingatkan Tiga Fungsi DPRD, Acong Asfiyek Berharap Saran dan Masukan masyarakat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Segenap anggota DPRD Paser Secara resmi telah menjabat sebagai Anggota DPRD Paser…

DPP LAP Bentuk Kepengurusan Hingga IKN

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Adat Paser (LAP) Periode 2024-2029 melengkapi struktur…

Antusias Masyarakat Tinggi, Acong Aspiyek Turut Hadir Dan Apresiasi Upaya Polres Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tingginya antusias masyarakat dalam mengikuti agenda Tabligh Akbar yang digelar di Halaman…

error: Content is protected !!