Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah (AWAL/SIMPUL MEDIA)
Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah (AWAL/SIMPUL MEDIA)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Legalitas perizinan yang diklaim pihak pelaku usaha galian C (Pasir) yang melaporkan masyarakat, khususnya penambang pasir ditegaskan Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah, ilegal. Hal itu dipastikannya usai ia bersama anggota Komisi 1 DPRD Paser melakukan kordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kaltim.

“Kami mempertanyakan legalitas CV Zen Zay Bersaudara, jawaban dari Dinas ESDM masih jauh (tahapan proses perizinan), IUP(Izin Usaha Pertambangan) saja belum,” tutur Abdullah, Selasa (12/10/2022).

Setelah IUP Abdullah mengatakan berlanjut dengan adanya rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kemudian nantinya terdapat beberapa tahapan lagi.

“Kalau ini tak dijalankan semuanya, itu masih dianggap tidak boleh bereksploitasi. Kami melihat jawaban dari Dinas ESDM itu memang belum dibolehkan menambang, masih ilegal,” tegas Ketua DPC Partai Demokrat itu.

Disinggung mengenai operasi yang dilakukan oleh pelaku usaha penambang galian C, ia tak mempersoalkan andai kata tak keresahan dari masyarakat penambang pasir. Dimana penambang pasir tetap bekerja seperti biasanya, dan pihak pelaku usaha sembari mengurus perizinannya.

“Ya kalau selama ini yang dikerjain masyarakat (penambang pasir) ada plus minus. Menguntungkan tak masalah, kalau harganya cukup fantastis begini berarti meresahkan masyarakat. Seandainya itu tidak ada riak-riak dari masyarakat terus dari kontraktor-kontraktor ya kami rasa enggak perlu hearing,” terang Abdullah.

Mengenai hasil koordinasi dengan Dinas ESDM Kaltim, Abdullah mengatakan telah melanjutkan informasi tersebut kepada pihak kepolisian, khususnya yang hadir pada Rapat Dengar Pendapatan (RDP) pekan lalu.

“Kami sudah sampaikan via telepon ke Kasat Intel Polres kami sudah sampaikan, tinggal tindakan kepolisian bagaimana,” bebernya.

DPRD kembali menjadwalkan ulang untuk dilakukan hearing ulang. Namun sebelum RDP terlaksana, dirinya meminta kepada masyarakat untuk mengetahui jika perizinan yang dimiliki masih ilegal.

“Kami anggap ilegal. Ya setop dulu (beroperasi) selama perizinannya belum lengkap. Saya sudah sampaikan ke Kasat Intel itu ilegal, tinggal tindakan kepolisian bagaimana,” pungkas Abdullah. (ir)

BACA JUGA

News Feed

DPRD Sepakat Penataan RTH dan Fasum Harus Memenuhi Unsur yang Lengkap

SIMPUL.MEDIA, Paser – Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan fasilitas umum (Fasum) di Kabupaten Paser…

Produksi Madu Kelulut di Muara Samu, Mampu Hasilkan 40 Liter Perbulan

SIMPUL.MEDIA, Muara Samu – Kelompok tani di Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser sukses dalam mengolah…

Pembangunan Bandara Paser Berlanjut, DPRD Ingatkan Jangan Terhenti Lagi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pembangunan bandar udara (bandara) di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot terus…

DPRD Paser Dukung Rencana Pengendalian Inflasi Pemkab Pasca Terima Insentif Fiskal

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten…

DPRD Paser Pastikan Perbaikan Wiskul Rampung Akhir November

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser langsung turun gunung meninjau lokasi…

Dana Insentif Fiskal Untuk Tekan Laju Inflasi di Paser

Pemkab Paser Manfaatkan Dana Insentif Fiskal Untuk Beberapa Program Yang Tengah Dijalankan Sebagai Bentuk Pengendalian…

Diskominfostaper Paser Raih Penghargaan dari Unmul

SIMPUL.MEDIA, Paser – Berkat inovasi Paser Smart Service antarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser khususnya Dinas…

DPRD Minta Pemkab Paser Segera Ukur Ulang Kebutuhan Lahan Transmigrasi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Lamaludin, bakal meminta kepada…

DPRD Ingin Hasil Membatik Jadi Peluang Pendapatan dari Pemkab Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser…

Melas Taon Kembali Bergulir, Wadah Perkenalkan Adat Budaya Paser

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Festival adat budaya melas taon kembali bergulir. Agenda tahunan di Kabupaten…

error: Content is protected !!