Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah (AWAL/SIMPUL MEDIA)
Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah (AWAL/SIMPUL MEDIA)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Legalitas perizinan yang diklaim pihak pelaku usaha galian C (Pasir) yang melaporkan masyarakat, khususnya penambang pasir ditegaskan Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah, ilegal. Hal itu dipastikannya usai ia bersama anggota Komisi 1 DPRD Paser melakukan kordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kaltim.

“Kami mempertanyakan legalitas CV Zen Zay Bersaudara, jawaban dari Dinas ESDM masih jauh (tahapan proses perizinan), IUP(Izin Usaha Pertambangan) saja belum,” tutur Abdullah, Selasa (12/10/2022).

Setelah IUP Abdullah mengatakan berlanjut dengan adanya rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kemudian nantinya terdapat beberapa tahapan lagi.

“Kalau ini tak dijalankan semuanya, itu masih dianggap tidak boleh bereksploitasi. Kami melihat jawaban dari Dinas ESDM itu memang belum dibolehkan menambang, masih ilegal,” tegas Ketua DPC Partai Demokrat itu.

Disinggung mengenai operasi yang dilakukan oleh pelaku usaha penambang galian C, ia tak mempersoalkan andai kata tak keresahan dari masyarakat penambang pasir. Dimana penambang pasir tetap bekerja seperti biasanya, dan pihak pelaku usaha sembari mengurus perizinannya.

“Ya kalau selama ini yang dikerjain masyarakat (penambang pasir) ada plus minus. Menguntungkan tak masalah, kalau harganya cukup fantastis begini berarti meresahkan masyarakat. Seandainya itu tidak ada riak-riak dari masyarakat terus dari kontraktor-kontraktor ya kami rasa enggak perlu hearing,” terang Abdullah.

Mengenai hasil koordinasi dengan Dinas ESDM Kaltim, Abdullah mengatakan telah melanjutkan informasi tersebut kepada pihak kepolisian, khususnya yang hadir pada Rapat Dengar Pendapatan (RDP) pekan lalu.

“Kami sudah sampaikan via telepon ke Kasat Intel Polres kami sudah sampaikan, tinggal tindakan kepolisian bagaimana,” bebernya.

DPRD kembali menjadwalkan ulang untuk dilakukan hearing ulang. Namun sebelum RDP terlaksana, dirinya meminta kepada masyarakat untuk mengetahui jika perizinan yang dimiliki masih ilegal.

“Kami anggap ilegal. Ya setop dulu (beroperasi) selama perizinannya belum lengkap. Saya sudah sampaikan ke Kasat Intel itu ilegal, tinggal tindakan kepolisian bagaimana,” pungkas Abdullah. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Harga Elpiji 3 Kg di Paser Tembus Rp60 ribu Pertabung

simpul.media, Paser – Masyarakat di Kabupaten Paser dibuat mengeluh akibat tingginya lonjakan harga tabung LPG…

Sudah Empat Bulan Berjalan, Progres Perbaikan Jalan Modang-Pasir Mayang Capai 47 Persen

simpul.media, Paser – Sepanjang 3,7 kilometer akses jalan pedesaan diwilayah Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser dilakukan…

Barisan Seniman Muda Paser Dukung Cak Imin Maju Capres 2024

simpul.media, Paser – Barisan seniman muda Kabupaten Paser mendeklarasikan mendukung Gus Muhaimin Iskandar atau sering…

Berprestasi di Bidang Pertanian, Bupati Paser Diganjar Penghargaan Oleh Presiden RI

SIMPUL.MEDIA, Padang – Melalui inovasi optimalisasi sektor pertanian sebagai motor pertumbuhan ekonomi berwawasan lingkungan, Bupati…

Kideco Raih Top CSR Award 2023

simpul.media, Jakarta – PT Kideco Jaya Agung (Kideco) meraih top corporate social responsibility (CSR) Award…

Bupati Paser Resmi Terima Penghargaan Satyalencana Wira Karya di Padang

simpul.media, Paser – Dipastikan Bupati Paser Fahmi Fadli bakal menerima penghargaan Satyalencana Wira Karya bidang…

Entaskan Blank Spot di Paser, Tiga BTS Bakal Dibangun

simpul.media, Paser – Pengentasan blank spot di Kabupaten Paser terus diupayakan. Pada 2023 setidaknya tiga…

Perjelas Hak Pemuda Berprestasi, Sosialisasi Perda Kepemudaan Yenni di Kuaro

simpul.media, Paser – Sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2022 tentang kepemudaan intens…

80 Guru Ikuti Pelatihan Revitalisasi Bahasa Paser

simpul.media, Paser – Sebanyak 80 guru utama ikuti pelatihan revitalisasi bahasa Paser yang digelar Kantor…

Pemkab Paser Tingkatkan Infrastruktur Jalan Kawasan CA di Desa

simpul.media, Bogor – Upaya peningkatan infrastruktur terus dilakukan Pemkab Paser, termasuk pada kawasan Cagar Alam…

error: Content is protected !!