Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah (AWAL/SIMPUL MEDIA)
Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah (AWAL/SIMPUL MEDIA)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Legalitas perizinan yang diklaim pihak pelaku usaha galian C (Pasir) yang melaporkan masyarakat, khususnya penambang pasir ditegaskan Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah, ilegal. Hal itu dipastikannya usai ia bersama anggota Komisi 1 DPRD Paser melakukan kordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kaltim.

“Kami mempertanyakan legalitas CV Zen Zay Bersaudara, jawaban dari Dinas ESDM masih jauh (tahapan proses perizinan), IUP(Izin Usaha Pertambangan) saja belum,” tutur Abdullah, Selasa (12/10/2022).

Setelah IUP Abdullah mengatakan berlanjut dengan adanya rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kemudian nantinya terdapat beberapa tahapan lagi.

“Kalau ini tak dijalankan semuanya, itu masih dianggap tidak boleh bereksploitasi. Kami melihat jawaban dari Dinas ESDM itu memang belum dibolehkan menambang, masih ilegal,” tegas Ketua DPC Partai Demokrat itu.

Disinggung mengenai operasi yang dilakukan oleh pelaku usaha penambang galian C, ia tak mempersoalkan andai kata tak keresahan dari masyarakat penambang pasir. Dimana penambang pasir tetap bekerja seperti biasanya, dan pihak pelaku usaha sembari mengurus perizinannya.

“Ya kalau selama ini yang dikerjain masyarakat (penambang pasir) ada plus minus. Menguntungkan tak masalah, kalau harganya cukup fantastis begini berarti meresahkan masyarakat. Seandainya itu tidak ada riak-riak dari masyarakat terus dari kontraktor-kontraktor ya kami rasa enggak perlu hearing,” terang Abdullah.

Mengenai hasil koordinasi dengan Dinas ESDM Kaltim, Abdullah mengatakan telah melanjutkan informasi tersebut kepada pihak kepolisian, khususnya yang hadir pada Rapat Dengar Pendapatan (RDP) pekan lalu.

“Kami sudah sampaikan via telepon ke Kasat Intel Polres kami sudah sampaikan, tinggal tindakan kepolisian bagaimana,” bebernya.

DPRD kembali menjadwalkan ulang untuk dilakukan hearing ulang. Namun sebelum RDP terlaksana, dirinya meminta kepada masyarakat untuk mengetahui jika perizinan yang dimiliki masih ilegal.

“Kami anggap ilegal. Ya setop dulu (beroperasi) selama perizinannya belum lengkap. Saya sudah sampaikan ke Kasat Intel itu ilegal, tinggal tindakan kepolisian bagaimana,” pungkas Abdullah. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Bupati Paser Tandatangani MoU dengan PT Adhikari

simpul.media, Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melakukan kerjasama dengan PT Anagatan Dhia Karya Mandiri…

Kurangi Ketimpangan Antarwilayah, 33 Paket Peningkatan Jalan Bakal Dikerjakan

simpul.media, Tanah Grogot – Peningkatan kualitas jalan menjadi salah satu prioritas dari Bupati Paser Fahmi…

9 Objek Wisata Teramai di Paser Selama Lebaran

Belasan Ribu Pengunjung Ramaikan 9 Objek Wisata di Paser Selama Liburan simpul.media, Tanah Grogot –…

Buka Lebih Dulu, Plaza Kandilo Manfaatkan Tingkat Kunjungan Masyarakat

SIMPUL.MEDIA,Tanah Grogot – Tingginya tingkat kunjungan masyarakat dimanfaatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil…

Ratusan WBP Rutan Tanah Grogot Terima Remisi

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Sebanyak 479 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan)…

Harlah ke 63, PMII Paser Gelar Bukber dan Diskusi Pergerakan

simpul.media, Tanah Grogot – Dalam rangka memperingati hari lahir (Harlah) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)…

32.268 Pekerja Rentan di Paser Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

simpul.media, Tanah Grogot – Sebanyak 32.268 pekerja rentan di Kabupaten Paser dapat jaminan sosial ketenagakerjaan,…

Sejumlah THM Masih Buka Saat Ramadan, Pengelola Sajikan Miras Untuk Tamu

Beragam Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kecamatan Tanah Grogot kedapatan masih beroperasi di tengah...

Momentum Muhasabah, Perhimpunan Bawe Paser Bagikan Takjil ke Masyarakat

Perhimpunan Bawe Paser menjadikan Ramadan tahun ini sebagai momentum membangkitkan solidaritas terhadap sesama melalui berbagai...

Disperindagkop-UKM Paser Harus Selaras Dengan Kebijakan Pemkab

Bupati Paser Fahmi Fadli meminta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM)...

error: Content is protected !!