Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah (AWAL/SIMPUL MEDIA)
Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah (AWAL/SIMPUL MEDIA)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Legalitas perizinan yang diklaim pihak pelaku usaha galian C (Pasir) yang melaporkan masyarakat, khususnya penambang pasir ditegaskan Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah, ilegal. Hal itu dipastikannya usai ia bersama anggota Komisi 1 DPRD Paser melakukan kordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kaltim.

“Kami mempertanyakan legalitas CV Zen Zay Bersaudara, jawaban dari Dinas ESDM masih jauh (tahapan proses perizinan), IUP(Izin Usaha Pertambangan) saja belum,” tutur Abdullah, Selasa (12/10/2022).

Setelah IUP Abdullah mengatakan berlanjut dengan adanya rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kemudian nantinya terdapat beberapa tahapan lagi.

“Kalau ini tak dijalankan semuanya, itu masih dianggap tidak boleh bereksploitasi. Kami melihat jawaban dari Dinas ESDM itu memang belum dibolehkan menambang, masih ilegal,” tegas Ketua DPC Partai Demokrat itu.

Disinggung mengenai operasi yang dilakukan oleh pelaku usaha penambang galian C, ia tak mempersoalkan andai kata tak keresahan dari masyarakat penambang pasir. Dimana penambang pasir tetap bekerja seperti biasanya, dan pihak pelaku usaha sembari mengurus perizinannya.

“Ya kalau selama ini yang dikerjain masyarakat (penambang pasir) ada plus minus. Menguntungkan tak masalah, kalau harganya cukup fantastis begini berarti meresahkan masyarakat. Seandainya itu tidak ada riak-riak dari masyarakat terus dari kontraktor-kontraktor ya kami rasa enggak perlu hearing,” terang Abdullah.

Mengenai hasil koordinasi dengan Dinas ESDM Kaltim, Abdullah mengatakan telah melanjutkan informasi tersebut kepada pihak kepolisian, khususnya yang hadir pada Rapat Dengar Pendapatan (RDP) pekan lalu.

“Kami sudah sampaikan via telepon ke Kasat Intel Polres kami sudah sampaikan, tinggal tindakan kepolisian bagaimana,” bebernya.

DPRD kembali menjadwalkan ulang untuk dilakukan hearing ulang. Namun sebelum RDP terlaksana, dirinya meminta kepada masyarakat untuk mengetahui jika perizinan yang dimiliki masih ilegal.

“Kami anggap ilegal. Ya setop dulu (beroperasi) selama perizinannya belum lengkap. Saya sudah sampaikan ke Kasat Intel itu ilegal, tinggal tindakan kepolisian bagaimana,” pungkas Abdullah. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Anggota DPRD Kaltim Ajak Warga Paser Berpartisipasi Dalam P4GN

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Yenni Eviliana menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022...

Dana Hibah Pemkab Paser Rawan Dikorupsi, Kejari Paser Beri Atensi

Pengelolaan dana hibah pemerintah di Kabupaten Paser diakui sangat rawan diselewengkan. Pemahaman dan sosialisasi dalam...

Tegas! Pemkab Paser Hentikan Operasional Perusahaan Begitu Terjadi Lakakerja

Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf menekankan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya benar-benar...

Redam Paham Radikal, Yenni Eviliana Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Paser

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Yenni Eviliana menyosialisasikan empat konsensus kebangsaan kepada warga di Desa...

Satpol PP Masih Temukan PKL di Taman Siring Kandilo

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser masih menemukan aktivitas pedagang kaki lima (PKL)...

Markup Rp400 Juta, Mantan Direktur dan Pejabat Perumdam Tirta Kandilo Masuk Bui

Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser mengumumkan dua tersangka korupsi proyek Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah...

Penyaluran BLT DD di Kabupaten Paser Ditengarai Tidak Tepat Sasaran

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur (Kaltim) temukan banyak ketidaksesuaian dalam proses penyaluran...

Punya Sederet Prestasi, KPK Nominasikan Padang Jaya Sebagai Desa Anti Korupsi

Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser tahun ini masuk dalam nominasi Desa Anti Korupsi...

Hindari Kesan Kumuh, Taman Siring Kandilo Harus Steril Dari Pedagang

Bupati Paser Fahmi Fadli ingin area Taman Siring Kandilo steril dari pedagang dan parkir liar...

Gebrakan 100 Hari Kasatpol PP Paser, Sita Miras Hingga Amankan PSK

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser menyita puluhan botol minuman keras serta mengamankan...

error: Content is protected !!