Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah (AWAL/SIMPUL MEDIA)
Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah (AWAL/SIMPUL MEDIA)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Legalitas perizinan yang diklaim pihak pelaku usaha galian C (Pasir) yang melaporkan masyarakat, khususnya penambang pasir ditegaskan Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah, ilegal. Hal itu dipastikannya usai ia bersama anggota Komisi 1 DPRD Paser melakukan kordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kaltim.

“Kami mempertanyakan legalitas CV Zen Zay Bersaudara, jawaban dari Dinas ESDM masih jauh (tahapan proses perizinan), IUP(Izin Usaha Pertambangan) saja belum,” tutur Abdullah, Selasa (12/10/2022).

Setelah IUP Abdullah mengatakan berlanjut dengan adanya rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kemudian nantinya terdapat beberapa tahapan lagi.

“Kalau ini tak dijalankan semuanya, itu masih dianggap tidak boleh bereksploitasi. Kami melihat jawaban dari Dinas ESDM itu memang belum dibolehkan menambang, masih ilegal,” tegas Ketua DPC Partai Demokrat itu.

Disinggung mengenai operasi yang dilakukan oleh pelaku usaha penambang galian C, ia tak mempersoalkan andai kata tak keresahan dari masyarakat penambang pasir. Dimana penambang pasir tetap bekerja seperti biasanya, dan pihak pelaku usaha sembari mengurus perizinannya.

“Ya kalau selama ini yang dikerjain masyarakat (penambang pasir) ada plus minus. Menguntungkan tak masalah, kalau harganya cukup fantastis begini berarti meresahkan masyarakat. Seandainya itu tidak ada riak-riak dari masyarakat terus dari kontraktor-kontraktor ya kami rasa enggak perlu hearing,” terang Abdullah.

Mengenai hasil koordinasi dengan Dinas ESDM Kaltim, Abdullah mengatakan telah melanjutkan informasi tersebut kepada pihak kepolisian, khususnya yang hadir pada Rapat Dengar Pendapatan (RDP) pekan lalu.

“Kami sudah sampaikan via telepon ke Kasat Intel Polres kami sudah sampaikan, tinggal tindakan kepolisian bagaimana,” bebernya.

DPRD kembali menjadwalkan ulang untuk dilakukan hearing ulang. Namun sebelum RDP terlaksana, dirinya meminta kepada masyarakat untuk mengetahui jika perizinan yang dimiliki masih ilegal.

“Kami anggap ilegal. Ya setop dulu (beroperasi) selama perizinannya belum lengkap. Saya sudah sampaikan ke Kasat Intel itu ilegal, tinggal tindakan kepolisian bagaimana,” pungkas Abdullah. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Jabat Kasatpol PP Paser, Guntur Diminta Tingkatkan Kualitas SDM Pegawai

Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjadi fokus utama M. Guntur setelah mengemban jabatan baru sebagai...

Lantik 73 Kades, Bupati Paser Ingatkan Hasil Evaluasi Kemendagri

Bupati Paser Fahmi Fadli mengingatkan para Kepala Desa (Kades) agar dapat menjalankan amanah sesuai Undang...

Kapolres Paser Singgung Orangtua yang Kerap Asyik Dengan Gawai

Maraknya informasi mengenai aksi penculikan anak di wilayah Kaltim dalam beberapa waktu terakhir turut mendapat...

Pemkab Paser Bangun Sekolah Tapi Belum Sama Sekali Difungsikan, Dewan: Kok Bisa?

Bangunan sekolah di Desa Gunung Putar, Long Kali Kabupaten Paser menjadi sorotan lantaran hingga kini...

Giliran Sinyal Jadi Persoalan, 47 BTS Baru di Paser Cuma Sediakan 100 Mbps

Masalah layanan jaringan internet di Kabupaten Paser sampai saat ini urung tuntas. Usai wilayah blank...

Sambangi Desa Mendik, Yenni Eviliana Sosialisasi Rencana Induk Kepariwisataan

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Yenni Eviliana membeber sejumlah rencana induk pembangunan kepariwisataan Provinsi Kaltim...

Kabupaten Paser Perlu 827 TPS Untuk Pemilu 2024

Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Paser pada Pemilu 2024 mendatang diperkirakan mencapai 827...

Bupati Ajak Insan Pers di Paser Hilangkan ‘Wartawan Bodrex’

Bupati Paser Fahmi Fadli ingin seluruh insan pers turut berperan serta dalam pembangunan. Ia juga...

Jalan Utama di Pusat Kabupaten Masih Berlubang, Bagaimana Wilayah Pelosok?

Akses jalan utama di Kabupaten Paser sampai saat ini belum cukup memadai. Beberapa ruas jalan...

Yenni Eviliana Serukan Empat Pilar Kebangsaan di Paser

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Yenni Eviliana menyerukan pentingnya pengaplikasian empat pilar kebangsaan sebagai upaya...

error: Content is protected !!