Ada Retribusi Sewa Lapak Tak Masuk ke Pemerintah Daerah

Mon, 18 Apr 2022 14:31:48 | author Simpul Media
IMG_20220418_154814

SIMPUL.MEDIA, Paser – Meski pedagang sayur yang sebelumnya menempati kawasan penampungan telah direlokasi di areal hamparan subuh di Pasar Induk Penyembolum Senaken. Namun di lokasi baru itu diklaim ada sebagian tanah bukan milik pemerintah daerah.

Alhasil ini pun membuat pedagang yang mendirikan lapak di area tersebut tidak membayar retribusi kepada pemerintah. Melainkan membayar kepada seseorang yang dianggap sebagai pemilik tanah.

Hal itu juga diakui salah satu pemilik lapak yang menyewa di lokasi tersebut, Roy. Ia mengatakan bahwa ketika direlokasi dirinya menyewa tempat kepada pemilik tanah, serta mendirikan sendiri lapak untuk ia berjualan.

“Saya berjualan di sini nyewa sama pemilik tanah ini, per pekannya Rp 150 ribu,” ucap Roy.

Ditemui terpisah, Kepala Unit Pelaksana teknis Daerah (UPTD) Pasar Induk Penyembolum Senaken, Norman Kristardhi, mengaku pernah mendengar beberapa informasi mengenai ada lahan dalam area pasar yang diklaim oleh seseorang.

“Saya pernah mendengar terkait itu, bahwa memang ada tanah di wilayah pasar yang dimiliki oleh beberapa orang, oknum. Namun nyatanya tanah itu milik pemerintah daerah,” jelas Norman saat ditemui simpul.media, kamis (14/4/2022 lalu.

Mengenai hal itu, ia belum bisa meneruskan terkait persoalan tersebut. Dikarenakan perlu koordinasi kepada pihak pemerintah.

“Saya pribadi belum bisa meneruskan itu, karena perlu koordinasi juga, karena langkah-langkah kami semuanya kalau bisa diketahui oleh pemerintah,” pungkasnya.

Sekadar informasi, beberapa bulan yang lalu sempat ada permasalahan sengketa lahan. Di mana ada 2 orang warga yang mengklaim tanah itu milik mereka.

Mengenai sengketa itu Bupati Paser turut andil untuk menyelesaikan persoalan itu, menjelaskan bahwa tanah sudah milik pemerintah daerah.

“Mengenai dua orang yang mengklaim tanah itu milik mereka, bagian hukum (sekretariat daerah) telah menyampaikan mengenai kepemilikan tanah sudah milik Pemda, karena surat-surat dan sertifikat sudah ada semua,” Jelas Fahmi.

Hal ini diperkuat dengan adanya plang yang berada di Pasar Senaken tertulis, “tanah ini milik Pemerintah Kabupaten Paser”. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Nomor 08/Pdt.G/2008/PNTG tanggal 23 Februari 2009 dengan surat keterangan tanah nomor 147/SKT/2008/IX/2003 tanggal 9 Juni 2003, luas 5.763 meter persegi. (ul)

BACA JUGA

News Feed

Lika-Liku Peningkatan Kualitas Jalan, Pemkab Paser Susun Rencana Kedua

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tengah menyusun rencana kedua, guna menunaikan pemerataan pembangunan…

Peduli Persipas, Pemkab Paser harus Turun Tangan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Manajemen Persipas angkat bicara mengenai ‘hilangnya’ klub berjuluk lebah madu dikancah sepak…

Tambang Emas Ilegal Sejak Desember 2021, Libatkan 50 Pekerja Asal Kalsel

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Desa Samurangau, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser membenarkan adanya aktivitas Pertambangan…

Usulan Penamaan Jalan di Desa Tapis Tak Kunjung di Gubris Pemkab Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Usulan pemberian nama jalan di salah satu ruas di Desa Tapis, Kecamatan…

Bendung Lambakan, Solusi Masalah Banjir dan Penunjang Sektor Pertanian di Long Kali

SIMPUL.MEDIA, Paser – Solusi dari masalah banjir tahunan khususnya di Kecamatan Long Kali, diminta jadi…

Liga Divisi Utama Askab PSSI Paser, Putra Rangan FC Juara di Final

SIMPUL.MEDIA, Paser – Final Liga Divisi Utama yang digagas Asosiasi Kabupaten Persatuan Sepak Bola Seluruh…

PBSI Kaltim Lirik Pelatih Nasional

SIMPUL.MEDIA, Balikpapan – TARGET medali pada Pekan Olahraga Nasional (PON) di Aceh – Sumatera Utara…

Fakta Baru Tambang Emas Ilegal: Lahan Sedang Digarap, Penelusuran 3 Minggu Tanpa Kegiatan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di 2 titik Desa Samurangau, Kecamatan Batu…

Standar Satuan Harga di Paser Belum Ditetapkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Penetapan standar satuan harga (SSH) Barang dan Jasa (Barjas) 2022 hingga kini…

Gelar RAT Ke II, Koperasi Langgai Bersama Bisa Jadi Contoh

TANA PASER, simpul.media –  Koperasi Konsumen Langgai Bersama mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Ke II…

error: Content is protected !!