Sekwan Paser, M Iskandar Zulkarnaen (Dok. Rul/Simpul.Media)
Sekwan Paser, M Iskandar Zulkarnaen (Dok. Rul/Simpul.Media)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Status Ahmad Rafi’i, terdakwa tindak pidana pemalsuan surat, sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser akan diberhentikan sementara oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain menyatakan, pemberhentian sementara Wakil Rakyat yang akan ditandatangai oleh pimpinan di tingkat Provinsi Kaltim itu, disesuaikan dengan penetapannya sebagai terdakwa.

“Saat ini masih berproses suratnya. Namun yang bersangkutan sudah berstatus diberhentikan sementara sejak ditetapkan sebagai terdakwa,” kata Zulkarnain, Senin (13/11/2023).

Untuk diketahui, Terdakwa merupakan tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang Pengadilan berdasarkan pasal 1 angka 15 KUHP dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka sidang pengadilan.

Sehingga, Ahmad Rafi’i terhadap penetapan terdakwa sudah dilakukan sejak Rabu (27/9/2023) atau sebulan lebih lamanya. Kendari begitu, Zulkarnain menyebut, status keanggotannya masih tetap namun hanya diberhentikan sementara dengan berbagai konsekuensi yang diterima.

Salah satu konsekuensi yang diterima antaranya hak keuangan Ahmad Rafi’i yang ditiadakan, mengingat yang bersangkutan tidak aktif sebagai Anggota DPRD Kabupaten Paser. Hak keuangan yang dimaksud berupa tunjangan-tunjangan yang selama ini ia dapatkan.

“Yang tidak kami bayarkan itu tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intens, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi,” sebut Zulkarnain.

Sementara tunjangan-tunjangan yang ia terima, hanya tunjangan keluarga, uang representasi atau gaji bulanan, tunjangan beras dan uang paket. Adapun hak-haknya berpotensi hilang atau kembali seutuhnya ketika sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Jika yang bersangkutan dinyatakan bebas maka dipulihkan hak haknya sebelum masa bakti berakhir. Sementara jika putusan inkracht terpidana, maka langsung diberhentikan seluruhnya,” ungkapnya.

Diketahui, hingga kini terdakwa mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2 A Balikpapan lantaran diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan proses sidang terhadap kasusnya masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Dalam kasus ini, Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu terjerat perkara penggunaan surat palsu atas lahan atau tanah di kawasan Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapn Barat, Kota Balikpapan, dengan luasan 4,2 hektare milik PT Kutai Refinery Nusantara (KRN).

PT. KRN sendiri merupakan perusakaan yang beroperasi di sektor pengolahan minyak kelapa sawit. Potensi kerugian PT KRN melalui legalnya sebagai pelapor diperkirakan mencapai Rp 11 miliar.

(red/adv/dprdp)

BACA JUGA

News Feed

Cetak Pemuda Siap Berkompetisi, Yenni Eviliana Sosialiasi Perda Kepemudaan di Kuaro

SIMPUL.MEDIA, Paser – Seiring pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam…

DPD Partai Nasdem Paser Pastikan Tak Ada Kader Ikut Serta Deklarasi Dukungan Prabowo-Gibran

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dewan Pengurs Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Paser memastikan tidak ada satupun…

Deklarasi Sebagai Relawan, Sejumlah Kader Partai PDIP dan Nasdem di Paser Beralih Dukung Prabowo Gibran

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sejumlah kader partai PDIP dan Nasdem di Kabupaten Paser mendeklarasikan dukungan kepada…

Sopir Truk Batu Bara Geruduk DPRD Paser, Inginkan Aktivitas Pengangkutan Tetap Jalan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Secara beriringan puluhan truk pengangkut batu bara tiba di Kantor DPRD Paser….

Dimensi Prostage Sukses Meriahkan Peringatan HUT Kabupaten Paser ke-64

SIMPUL.MEDIA, Paser  – Puncak Peringatan HUT Kabupaten Paser ke 64 sukses terselenggara dengan meriah. Hal…

Band Binaan Rutan Tanah Grogot Turut Tampil Meriahkan HUT Kabupaten Paser ke-64

SIMPUL.MEDIA, Paser – Prision Art Institut atau dikenal sebagai Band Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan)…

Selama 2023, Polres Paser Ungkap 60 Kasus Narkotika

SIMPUL.MEDIA, Paser – Selama 2023, Polres Paser mengungkap 60 kasus narkotika dari 100 laporan kasus…

Pj Gubernur Kaltim Beri Tanggapan Soal Aktivitas Hauling di Jalur Lintas Provinsi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menanggapi sorotan dalam beberapa hari terakhir ini…

Aktivitas Hauling Jalur Kaltim-Kalsel Bikin Resah Warga di Paser, Pemerintah Belum Ambil Tindakan Tegas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Beberapa hari terakhir ini warga Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten…

Sebanyak 12 WBP Rutan Tanah Grogot Dapat Remisi Natal, 1 Langsung Bebas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 12 Warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot…

error: Content is protected !!