Sekwan Paser, M Iskandar Zulkarnaen (Dok. Rul/Simpul.Media)
Sekwan Paser, M Iskandar Zulkarnaen (Dok. Rul/Simpul.Media)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Status Ahmad Rafi’i, terdakwa tindak pidana pemalsuan surat, sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser akan diberhentikan sementara oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain menyatakan, pemberhentian sementara Wakil Rakyat yang akan ditandatangai oleh pimpinan di tingkat Provinsi Kaltim itu, disesuaikan dengan penetapannya sebagai terdakwa.

“Saat ini masih berproses suratnya. Namun yang bersangkutan sudah berstatus diberhentikan sementara sejak ditetapkan sebagai terdakwa,” kata Zulkarnain, Senin (13/11/2023).

Untuk diketahui, Terdakwa merupakan tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang Pengadilan berdasarkan pasal 1 angka 15 KUHP dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka sidang pengadilan.

Sehingga, Ahmad Rafi’i terhadap penetapan terdakwa sudah dilakukan sejak Rabu (27/9/2023) atau sebulan lebih lamanya. Kendari begitu, Zulkarnain menyebut, status keanggotannya masih tetap namun hanya diberhentikan sementara dengan berbagai konsekuensi yang diterima.

Salah satu konsekuensi yang diterima antaranya hak keuangan Ahmad Rafi’i yang ditiadakan, mengingat yang bersangkutan tidak aktif sebagai Anggota DPRD Kabupaten Paser. Hak keuangan yang dimaksud berupa tunjangan-tunjangan yang selama ini ia dapatkan.

“Yang tidak kami bayarkan itu tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intens, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi,” sebut Zulkarnain.

Sementara tunjangan-tunjangan yang ia terima, hanya tunjangan keluarga, uang representasi atau gaji bulanan, tunjangan beras dan uang paket. Adapun hak-haknya berpotensi hilang atau kembali seutuhnya ketika sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Jika yang bersangkutan dinyatakan bebas maka dipulihkan hak haknya sebelum masa bakti berakhir. Sementara jika putusan inkracht terpidana, maka langsung diberhentikan seluruhnya,” ungkapnya.

Diketahui, hingga kini terdakwa mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2 A Balikpapan lantaran diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan proses sidang terhadap kasusnya masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Dalam kasus ini, Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu terjerat perkara penggunaan surat palsu atas lahan atau tanah di kawasan Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapn Barat, Kota Balikpapan, dengan luasan 4,2 hektare milik PT Kutai Refinery Nusantara (KRN).

PT. KRN sendiri merupakan perusakaan yang beroperasi di sektor pengolahan minyak kelapa sawit. Potensi kerugian PT KRN melalui legalnya sebagai pelapor diperkirakan mencapai Rp 11 miliar.

(red/adv/dprdp)

BACA JUGA

News Feed

Truk Angkutan Batu Bara Over Kapasitas Melintas di Jalan Provinsi Kaltim-Kalsel

SIMPUL.MEDIA, Paser – Truk angkutan batu bara dengan beban berat lebih atau over kapasitas ditemukan…

Polres Paser Matangkan Kesiapan Pengamanan Liga 3 di Stadion Sadurengas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Guna mematangkan kesiapan pengamanan kompetisi Liga 3 Regional Kaltim Zona Distrik Selatan,…

Proyek Bangunan Pendopo Lou Bapekat Molor, Masa Kerja Diperpanjang Tanpa Denda

SIMPUL.MEDIA, Paser – Proyek bangunan Pendopo Lou Bapekat molor dari target pengerjaan yang sebelumnya dipastikan…

Pemilu 2024, ASN dan PTT di Paser Diimbau Jaga Netralitas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menghimbau kepada seluruh pegawai Aparatur Negeri Sipil (ASN)…

Road Race di Paser Batal, Para Tim Dapat Kompensasi dan Hadiah Utama Untuk Keluarga Korban

SIMPUL.MEDIA, Paser – Road racing Bupati Paser Cup 2023 batal diselenggarakan, keputusan ini disampaikan Panitia…

Penjelasan Penyelenggara Road Race Bupati Paser Cup 2023 atas Kondisi Kelayakan Sirkuit

SIMPUL.MEDIA, Paser – Penyelenggara road race Bupati Paser Cup memberikan penjelasan atas kondisi kelayakan sirkuit…

Soswabang di Desa Modang, Yenni Eviliana Ingatkan Pentingnya Nilai Toleransi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana mengingatkan kepada masyarakat pentingnya membangun…

Sekretaris DPRD Paser Bakal Teruskan Aspirasi Forum Guru Soal Kesetaraan Jumlah TPP

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sekretaris DPRD Paser, M Iskandar Zulkarnaen mamastikan bakal meneruskan aspirasi dari Forum…

DPRD Paser Dukung Keterlibatan KIM Desa Kurangi Dampak Emisi Karbon

SIMPUL.MEDIA, Paser – DPRD Paser turut mendukung penuh program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) melalui…

Yenni Eviliana Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Desa Sempulang

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Yenni Eviliana, kembali menyosialisasikan empat…

error: Content is protected !!