Sekwan Paser, M Iskandar Zulkarnaen (Dok. Rul/Simpul.Media)
Sekwan Paser, M Iskandar Zulkarnaen (Dok. Rul/Simpul.Media)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Status Ahmad Rafi’i, terdakwa tindak pidana pemalsuan surat, sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser akan diberhentikan sementara oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain menyatakan, pemberhentian sementara Wakil Rakyat yang akan ditandatangai oleh pimpinan di tingkat Provinsi Kaltim itu, disesuaikan dengan penetapannya sebagai terdakwa.

“Saat ini masih berproses suratnya. Namun yang bersangkutan sudah berstatus diberhentikan sementara sejak ditetapkan sebagai terdakwa,” kata Zulkarnain, Senin (13/11/2023).

Untuk diketahui, Terdakwa merupakan tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang Pengadilan berdasarkan pasal 1 angka 15 KUHP dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka sidang pengadilan.

Sehingga, Ahmad Rafi’i terhadap penetapan terdakwa sudah dilakukan sejak Rabu (27/9/2023) atau sebulan lebih lamanya. Kendari begitu, Zulkarnain menyebut, status keanggotannya masih tetap namun hanya diberhentikan sementara dengan berbagai konsekuensi yang diterima.

Salah satu konsekuensi yang diterima antaranya hak keuangan Ahmad Rafi’i yang ditiadakan, mengingat yang bersangkutan tidak aktif sebagai Anggota DPRD Kabupaten Paser. Hak keuangan yang dimaksud berupa tunjangan-tunjangan yang selama ini ia dapatkan.

“Yang tidak kami bayarkan itu tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intens, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi,” sebut Zulkarnain.

Sementara tunjangan-tunjangan yang ia terima, hanya tunjangan keluarga, uang representasi atau gaji bulanan, tunjangan beras dan uang paket. Adapun hak-haknya berpotensi hilang atau kembali seutuhnya ketika sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Jika yang bersangkutan dinyatakan bebas maka dipulihkan hak haknya sebelum masa bakti berakhir. Sementara jika putusan inkracht terpidana, maka langsung diberhentikan seluruhnya,” ungkapnya.

Diketahui, hingga kini terdakwa mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2 A Balikpapan lantaran diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan proses sidang terhadap kasusnya masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Dalam kasus ini, Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu terjerat perkara penggunaan surat palsu atas lahan atau tanah di kawasan Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapn Barat, Kota Balikpapan, dengan luasan 4,2 hektare milik PT Kutai Refinery Nusantara (KRN).

PT. KRN sendiri merupakan perusakaan yang beroperasi di sektor pengolahan minyak kelapa sawit. Potensi kerugian PT KRN melalui legalnya sebagai pelapor diperkirakan mencapai Rp 11 miliar.

(red/adv/dprdp)

BACA JUGA

News Feed

RKPD 2023, Komisi III DPRD Paser Ingatkan Pemkab Masalah Jalan Usaha Tani, Petani Milenial hingga PPL

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Paser 2023 pengembangan industri pengolahan berbasis…

Suplai Berkurang, Harga Daging Sapi dan Bawang Merah di Paser Alami Kenaikan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Beberapa kebutuhan dasar di Kabupaten Paser alami kenaikan harga. Seperti daging sapi…

Yenni Eviliana Beri Pemahaman Warga di Paser Taat Bayar Pajar

SIMPUL.MEDIA, Paser – Peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak terus diupayakan DPRD Provinsi Kaltim, dengan…

Minyak Goreng Kemasan Di Paser Terus Langka. Harap Pemerintah Ambil Tindakan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Minyak Goreng Kemasan di Paser, hingga kini masih mengalami kekosongan. Kelangkaan tersebut…

DPRD Ingin Pemkab Paser Ada Langkah Strategis Lakukan Percepatan Persetujuan Bangunan Gedung

SIMPUL.MEDIA, Paser – Mendukung kemudahan dan percepatan dalam pelayanan persetujuan bangunan gedung di daerah, Ketua…

Desa Tapis Bakal Bangun Wisata Kuliner. Libatkan Pelaku UKM dan Seni Budaya

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Desa Tapis, tengah menargetkan terciptanya ekonomi kreatif di tingkat Desa, di…

Tatap Porprov, Maksimalkan Atlet Putra Daerah

SIMPUL.MEDIA, Paser – Menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kaltim ke VII di Kabupaten Berau, November…

Tangani Kredit Bermasalah, Bankaltimtara KC Tana Paser Kerja Sama dengan Kejari Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Bankaltimtara bekerjasama…

Belum Dilakukan Pengukuran, Patok Dipasang PTPN XIII

SIMPUL.MEDIA, Paser – Warga dari Desa Pasir Mayang dan Desa Modang Kecamatan Kuaro, mengantarkan patok…

Semarak HPN 2022, PWI Paser Sukses Gelar Talk Show Bahas Satu Tahun Kepemimpinan Fahmi – Masitah

SIMPUL.MEDIA, Paser – Semarakkan Hari Pers Nasional (HPN) 2022, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Paser…

error: Content is protected !!