Angka Pernikahan Anak Karena Hamil di Paser Paling Tinggi Se-Kaltim

Thu, 9 Feb 2023 10:58:24 | author Simpul Media
Pernikahan anak. (Ilustrasi/Ist)
Pernikahan anak. (Ilustrasi/Ist)

Simpul.media, Tanah Grogot – Angka pernikahan anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Paser diakui cukup memperihatinkan. Kepala Bidang (Kabid) Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser Kasrani Lathief mengatakan, jumlah pengajuan dispensasi pernikahan karena hamil di luar nikah pada tahun 2022 terbilang tinggi.

“Sebanyak 95 anak di bawah umur mengajukan dispensasi pernikahan dikarenakan hamil di luar nikah,” kata Kasrani, Kamis (9/2/2023).

Ia melanjutkan, angka tersebut terhitung paling tinggi se Kalimantan Timur (Kaltim). Kondisi tersebut tentu perlu mendapat perhatian hingga melakukan pola pencegahan dini.

Antara lain, jelas Kasrani, penguatan moral, pelajaran agama bukan hanya sebagai teori, tapi perlu mendapat perhatian lebih. Selanjutnya, pendidikan formal bagi anak juga harus terpenuhi, minimal hingga tingkat SMA.

Apalagi menurut hasil riset, tingkat pendidikan dapat mengurangi jumlah perkawinan anak.  Kemudahan akses pendidikan membuka kesempatan lebih baik bagi anak-anak.

“Yang tidak kalah penting adalah sosialisasi tentang pendidikan seks,” ucapnya. 

Minimnya informasi terkait hak-hak reproduksi seksual menjadi satu di antara alasan masih tingginya angka pernikahan dini.

Upaya-upaya pencegahan ini juga bukan hanya difokuskan hanya kepada anak, tetapi juga peran orangtua menjadi penting. Dengan begitu, maka edukasi mengenai konsekuensi negatif pernikahan dini kepada para pelajar juga penting untuk dilakukan.

Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu menginspirasi untuk membela hak-hak anak perempuan dan tidak memaksanya untuk menikah dini.

“Pemerintah Kabupaten Paser mendorong orangtua, untuk tidak menikahkan anaknya sebelum usia 19 tahun. Hal itu telah diatur dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2014,” jelas Kasrani.

DP2KBP3A turut mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang wajib belajar 12 tahun dengan mencantumkan sanksi tertentu. Sehingga mengharuskan setiap anak minimal menyelesaikan pendidikan sebelum memutuskan untuk menikah.

“Meski sepintas hal ini terkesan memaksa, tetapi ‘memaksa’ untuk kebaikan,” tutupnya.

(ong/)

BACA JUGA

News Feed

ASN Wajib Vaksin, Penundaan Insentif Hingga Gaji Diberlakukan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Rendahnya capaian vaksin dosis tiga atau booster di Kabupaten Paser, ditindak Bupati…

Setiap Cabor Diminta Pemkab Paser Cari Sponsor

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menyarankan, agar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten…

Kontribusi Pihak Swasta Diusulkan DPRD Kabupaten Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Paser, Basri Mansyur mengusulkan, agar Pemerintah…

Eskalator di Kandilo Plaza Sekadar Pajangan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Bangunan Kandilo Plaza terdiri dari tiga lantai itu memiliki eskalator yang sudah…

Meriam Bambu Warnai Pembukaan Festival Ramadhan 2022 Desa Senaken.

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dalam rangka berbagi kebahagiaan dengan kegiatan positif selama ramadan, Karang Taruna Desa…

Butuh Rp. 6 M Bersiap Menuju Porprov, DPRD Paser Dukung Penuh

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terhadap Kontingen Paser, menuju Pekan Olahraga Provinsi…

Sebulan Direlokasi Penghasilan Pedagang Merosot

SIMPUL.MEDIA, Paser – Setelah 1 bulan direlokasi dari kawasan pasar penampungan ke areal hamparan subuh…

Sengketa Batas Desa Mencuat Akibat Tambang PT BSI, DPMD Paser Ambil Alih Penyelesaian

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kewenangan penyelesaian sengketa tapal batas 3 Desa di Kecamatan Kuaro, kini jadi…

Pedagang di Trotoar Tak Keberatan Kios Dibongkar

SIMPUL.MEDIA, Paser – Rencana pembongkaran toko atau kios di trotoar Jalan Yos Sudarso sekitar Pasar…

Divonis 2 Tahun, Iwan Bakal Ajukan Banding

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kini satu pelaku lain pembakaran di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, yakni…

error: Content is protected !!