Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kembali dilaksanakan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana.

Perda ini mengakomodir bantuan hukum untuk masyarakat kalangan menengah kebawah atau yang tak mampu secara finansial, disosialisasikan Yenni secara detail di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser.

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias dalam sosialisasi yang kami laksanakan. Disampaikan secara jelas bagaimana caranya memperoleh bantuan hukum secara gratis,” kata Yenni Eviliana, Minggu (9/10/2022).

Anggota DPRD Dapil PPU-Paser ini memaparkan secara gamblang di depan konstituen. Seperti memperoleh bantuan hukum mulai dari penyelidikan hingga putusan perkara litigasi, baik perdata maupun pidana.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana laksanakan Sosper di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Senin (3/10/2022).

Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengeluarkan kebijakan, yakni bagi masyarakat yang tidak mampu dapat memperoleh pelayanan hukum secara gratis.Ia mengatakan adanya Perda tersebut untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum agar memperoleh keadilan.

“Perda ini mewujudkan hak konstitusional warga serta hak atas keadilan dan mewujudkan persamaan kedudukan dimata hukum. Ini juga sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada rakyat,” tutur Politisi PKB itu.

Dirinya mengharapkan dengan adanya sosial Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum masyarakat dapat mengetahui secara terperinci bagaimana serta tata cara memperoleh pendampingan hukum.

“Kami berharap dengan sosialisasi yang dilaksanakan dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat mengenai bantuan hukum. Secara perlahan Sosper akan dilakukan di daerah lain, sehingga nantinya semua masyarakat mengenai Perda Nomor 5 tahun 2019,” tandas Yenni. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Pembelajaran Bahasa Paser di Sekolah Bersifat Parsial

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pembelajaran mata pelajaran Mulok bahasa Paser belum 100 persen diterapkan di sekolah….

Paser jadi Kabupaten Pertama Terbitkan SP2B Online

SIMPUL.MEDIA, Paser – Paser menjadi kabupaten pertama yang mengimplementasikan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)…

Popda XVI Kaltim Resmi Berakhir, Pemkab Paser Beri Apresiasi Atas Pencapaian Atlet

SIMPUL.MEDIA, Paser – Popda Kaltim XVI 2022 resmi berakhir. Seremoni penutupan dipusatkan di Gentung Temiang,…

Cabor Takraw Sumbang 2 Perak Untuk Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Cabor sepak takraw menyumbangkan 2 perak untuk Paser dalam gelaran Pekan Olahraga…

Polres Paser Sisir Obat Jenis Sirop di Apotek

SIMPUL.MEDIA, Paser – Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Paser melakukan pantauan ke sejumlah apotek di…

PPU Ancam Tak Ikut Porprov Kaltim di Berau

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kepastian perhelatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kaltim VII 2022 dinanti. Pasalnya saat…

Ratusan Warga Penambang Pasir Geruduk Kantor Bupati Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ratusan warga yang kesehariannya bekerja menambang pasir di Sungai Kandilo menggeruduk Kantor…

Pekerja Rentan di Paser Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 32.268 warga di Kabupaten Paser yang berprofesi dengan status pekerja rentan,…

Memperkenalkan Diplomasi Santri di Negeri Paman Sam

(Resensi Buku “Diplomasi Santri”) Oleh Aat Surya Safaat* SIMPUL.MEDIA, Nasional – Siapa sangka sebuah buku…

Berstatus Runner Up, Takraw Putra Paser ke Semifinal

SIMPUL. MEDIA, Paser – Cabang Olahraga (Cabor) Sepak Takraw pada Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda)…

error: Content is protected !!