Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kembali dilaksanakan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana.

Perda ini mengakomodir bantuan hukum untuk masyarakat kalangan menengah kebawah atau yang tak mampu secara finansial, disosialisasikan Yenni secara detail di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser.

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias dalam sosialisasi yang kami laksanakan. Disampaikan secara jelas bagaimana caranya memperoleh bantuan hukum secara gratis,” kata Yenni Eviliana, Minggu (9/10/2022).

Anggota DPRD Dapil PPU-Paser ini memaparkan secara gamblang di depan konstituen. Seperti memperoleh bantuan hukum mulai dari penyelidikan hingga putusan perkara litigasi, baik perdata maupun pidana.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana laksanakan Sosper di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Senin (3/10/2022).

Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengeluarkan kebijakan, yakni bagi masyarakat yang tidak mampu dapat memperoleh pelayanan hukum secara gratis.Ia mengatakan adanya Perda tersebut untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum agar memperoleh keadilan.

“Perda ini mewujudkan hak konstitusional warga serta hak atas keadilan dan mewujudkan persamaan kedudukan dimata hukum. Ini juga sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada rakyat,” tutur Politisi PKB itu.

Dirinya mengharapkan dengan adanya sosial Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum masyarakat dapat mengetahui secara terperinci bagaimana serta tata cara memperoleh pendampingan hukum.

“Kami berharap dengan sosialisasi yang dilaksanakan dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat mengenai bantuan hukum. Secara perlahan Sosper akan dilakukan di daerah lain, sehingga nantinya semua masyarakat mengenai Perda Nomor 5 tahun 2019,” tandas Yenni. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Nikmatnya Suasana Ngopi di Batu Kajang

SIMPUL.MEDIA, Paser – Usaha kedai kopi kini jadi salah satu sentral perputaran ekonomi yang mengalami…

POPDA XVI Kaltim 2022, Cabor Menembak Paser Boyong 7 Medali

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dalam laga Cabang Olahraga (Cabor) menembak, Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XVI…

Sosper di Paser, Yenni Eviliana Ajak Masyarakat Bergandengan Tangan Cegah Penyalahgunaan Narkotika

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana menggelar sosialisasi peraturan (Sosper) daerah…

Edwin Santoso Isi Kegiatan Reses Dengar Suara Komunitas Skateboard

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua Komisi III DPRD Paser, Edwin Santoso kembali menggelar reses, kali ini…

DPD Partai Golkar Paser Sukses Gelar Jalan Sehat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kegiatan jalan sehat dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-58 Partai Golkar…

Nugget Pisang Tanjung Aru, Kepiawaian Lisa Sang Pelaku UKM Baca Peluang Usaha

SIMPUL.MEDIA, Paser – Bagi anda yang suka camilan olahan pisang. Jajanan yang satu ini wajib…

Angka Kemiskinan dan Jaminan Kesehatan Warga Desa Kladen Jadi Perhatian Bupati Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Guna menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Paser, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Paser…

Kadin Paser Angkat Bicara Soal Legalitas Perizinan Tambang Galian Pasir

SIMPUL.MEDIA, Paser – Setopnya sejumlah pelaku usaha galian C (Pasir) diduga bahwa pemilik usaha masih…

Hingga Akhir Tahun, Ojol dan Angkutan Umum di Kaltim Bebas Pajak

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kabar baik bagi ojek online (Ojol) dan sopir angkutan umum plat kuning….

Wujudkan Paser MAS, Desa Keladen Mulai Nikmati Air Bersih

SIMPUL.MEDIA, Paser – Instalasi Pengolahan Air (IPA) dengan standar mutu konsumsi di Desa Keladen, Kecamatan…

error: Content is protected !!