Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kembali dilaksanakan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana.

Perda ini mengakomodir bantuan hukum untuk masyarakat kalangan menengah kebawah atau yang tak mampu secara finansial, disosialisasikan Yenni secara detail di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser.

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias dalam sosialisasi yang kami laksanakan. Disampaikan secara jelas bagaimana caranya memperoleh bantuan hukum secara gratis,” kata Yenni Eviliana, Minggu (9/10/2022).

Anggota DPRD Dapil PPU-Paser ini memaparkan secara gamblang di depan konstituen. Seperti memperoleh bantuan hukum mulai dari penyelidikan hingga putusan perkara litigasi, baik perdata maupun pidana.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana laksanakan Sosper di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Senin (3/10/2022).

Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengeluarkan kebijakan, yakni bagi masyarakat yang tidak mampu dapat memperoleh pelayanan hukum secara gratis.Ia mengatakan adanya Perda tersebut untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum agar memperoleh keadilan.

“Perda ini mewujudkan hak konstitusional warga serta hak atas keadilan dan mewujudkan persamaan kedudukan dimata hukum. Ini juga sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada rakyat,” tutur Politisi PKB itu.

Dirinya mengharapkan dengan adanya sosial Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum masyarakat dapat mengetahui secara terperinci bagaimana serta tata cara memperoleh pendampingan hukum.

“Kami berharap dengan sosialisasi yang dilaksanakan dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat mengenai bantuan hukum. Secara perlahan Sosper akan dilakukan di daerah lain, sehingga nantinya semua masyarakat mengenai Perda Nomor 5 tahun 2019,” tandas Yenni. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Pernah Juara hingga Tingkat Nasional, Wisata Kampung Warna-Warni Desa Janju Terima Bantuan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 2 unit perahu mesin dan komponen pendukung jaket pelampung, serta 4…

Diduga Pendistribusian Solar Subsidi Tidak Tepat Sasaran

SIMPUL.MEDIA, Paser – Diduga pendistribusian BBM bersubsidi jenis solar tak tepat sasaran, SPBU di Kecamatan…

Pemkab Paser Komitmen Tingkatkan Minat Baca Masyarakat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Demi meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser berupaya…

Cara Pedagang Pasar Senaken Meriahkan HUT ke-77 RI

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dalam menyemerakkan HUT Kemerdekaan ke-77 tahun Republik Indonesia (RI), pedagang di Pasar…

Harga TBS Anjlok, Alasan Arbani Geluti Usaha Gula dan Jahe Aren

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sejak 2018, Arbani menggeluti usaha gula dan jahe aren. Warga RT 8…

Anggaran Porprov Kaltim Kontingen Paser 4,5 Miliar, Sebagian Besar Dikelola Disporapar Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Persiapan Kontingen Paser dalam mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kaltim ke-VII di…

Banyak Manfaat, Teh Celup Daun Kelor Olahan Warga Desa Petiku Sangat Diminati

SIMPUL.MEDIA, Paser – Moringa Borneo Indonesia itulah nama usaha milik Mardin warga RT 1, Desa…

Bandara VVIP IKN Nusantara Dibangun 2030

SIMPUL.MEDIA, Balikpapan – Rencana pembangunan bandara udara Very-Very Important Person (VVIP) di Ibu Kota Negara…

Penerapan Bahasa Paser di SD Masih 70 Persen

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pembelajaran bahasa Paser di sekolah telah masuk dalam pelajaran Muatan Lokal (Mulok)….

Rehabilitasi Trestel Pelabuhan Pondong Berproses, Anggaran Mencapai Rp 84 M

SIMPUL.MEDIA, Paser – Setelah secara resmi lepas dari kawasan cagar alam, proyek rehabilitasi trestel Pelabuhan…

error: Content is protected !!