Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kembali dilaksanakan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana.

Perda ini mengakomodir bantuan hukum untuk masyarakat kalangan menengah kebawah atau yang tak mampu secara finansial, disosialisasikan Yenni secara detail di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser.

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias dalam sosialisasi yang kami laksanakan. Disampaikan secara jelas bagaimana caranya memperoleh bantuan hukum secara gratis,” kata Yenni Eviliana, Minggu (9/10/2022).

Anggota DPRD Dapil PPU-Paser ini memaparkan secara gamblang di depan konstituen. Seperti memperoleh bantuan hukum mulai dari penyelidikan hingga putusan perkara litigasi, baik perdata maupun pidana.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana laksanakan Sosper di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Senin (3/10/2022).

Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengeluarkan kebijakan, yakni bagi masyarakat yang tidak mampu dapat memperoleh pelayanan hukum secara gratis.Ia mengatakan adanya Perda tersebut untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum agar memperoleh keadilan.

“Perda ini mewujudkan hak konstitusional warga serta hak atas keadilan dan mewujudkan persamaan kedudukan dimata hukum. Ini juga sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada rakyat,” tutur Politisi PKB itu.

Dirinya mengharapkan dengan adanya sosial Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum masyarakat dapat mengetahui secara terperinci bagaimana serta tata cara memperoleh pendampingan hukum.

“Kami berharap dengan sosialisasi yang dilaksanakan dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat mengenai bantuan hukum. Secara perlahan Sosper akan dilakukan di daerah lain, sehingga nantinya semua masyarakat mengenai Perda Nomor 5 tahun 2019,” tandas Yenni. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Launching Kampung KB, Dashat hingga Pesat, Bupati Paser sebut Pemkab Komitmen Turukan Angka Stunting

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dalam launching Kampung Keluarga Berencana (KB), Dapur Sehat Atasi Stunting (Dashat), dan…

Nasib Bahasa Paser di IKN Nusantara

SIMPUL.MEDIA, Paser – Secara geografis Kabupaten Paser dekat Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Tentu semua…

Tiga PR Pemkab Paser Turunkan Angka Stunting

SIMPUL.MEDIA, Paser – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Paser menggelar kegiatan…

Isyarat Bupati Paser Sikapi Kekosongan Jabatan PTP, Bisa Rotasi Atau Mutasi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) atau setara Eselon II.b, di lingkungan…

Realisasi Seragam Sekolah Bagi Siswa Baru di Paser, Yunus: Belum Apa-Apa Nunggu Data Dulu

SIMPUL.MEDIA, Paser – Memasuki tahun ajaran 2022/2023, program seragam sekolah gratis dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Ramaikan Museum Sadurengas, Gelar Lomba hingga Cerdas Cermat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pelajar dari tingkat TK hingga SMP maupun masyarakat umum terlihat antusias mengikuti…

Satreskoba Polres Paser Ungkap 32 Kasus Narkoba Sejak Januari Hingga Juni 2022

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 50 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras, telah ditangkap jajaran…

Tahapan Pilkades Serentak 2022 di Paser Dimulai Agustus 2022

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades di Kabupaten Paser, dipastikan bakal berlangsung pada…

Tukang Cukur Asal Paser Bertemu Presiden

Passion, inilah alasan Ajin menasbihkan diri sebagai barber. Membuat orang lain terlihat lebih menarik lagi…

Wanita hingga Amplang Khas Tanjung Aru

BAGI yang baru melangkahkan kaki di Kabupaten Paser, bakal mendapati banyak pengalaman baru. Cerita berbeda….

error: Content is protected !!