Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kembali dilaksanakan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana.

Perda ini mengakomodir bantuan hukum untuk masyarakat kalangan menengah kebawah atau yang tak mampu secara finansial, disosialisasikan Yenni secara detail di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser.

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias dalam sosialisasi yang kami laksanakan. Disampaikan secara jelas bagaimana caranya memperoleh bantuan hukum secara gratis,” kata Yenni Eviliana, Minggu (9/10/2022).

Anggota DPRD Dapil PPU-Paser ini memaparkan secara gamblang di depan konstituen. Seperti memperoleh bantuan hukum mulai dari penyelidikan hingga putusan perkara litigasi, baik perdata maupun pidana.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana laksanakan Sosper di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Senin (3/10/2022).

Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengeluarkan kebijakan, yakni bagi masyarakat yang tidak mampu dapat memperoleh pelayanan hukum secara gratis.Ia mengatakan adanya Perda tersebut untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum agar memperoleh keadilan.

“Perda ini mewujudkan hak konstitusional warga serta hak atas keadilan dan mewujudkan persamaan kedudukan dimata hukum. Ini juga sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada rakyat,” tutur Politisi PKB itu.

Dirinya mengharapkan dengan adanya sosial Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum masyarakat dapat mengetahui secara terperinci bagaimana serta tata cara memperoleh pendampingan hukum.

“Kami berharap dengan sosialisasi yang dilaksanakan dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat mengenai bantuan hukum. Secara perlahan Sosper akan dilakukan di daerah lain, sehingga nantinya semua masyarakat mengenai Perda Nomor 5 tahun 2019,” tandas Yenni. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Belajar Tata Kelola Desa Yang Profesional, Fahmi Pesan Pemdes Harus Aplikasikan Desa

SIMPUL.MEDIA, Denpasar – Dalam rangka peningkatan kapasitas manajemen pemerintahan Desa, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia…

Bupati Paser Inginkan Perubahan, Jabatan Direktur Perumda Prima Jaya Taka Segera Diseleksi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Bupati Paser, Fahmi Fadli memastikan, akan segera membuka seleksi calon Direktur Perusahaan…

Umat Hindu di Paser Segera Miliki Tempat Ibadah Yang Layak

SIMPUL.MEDIA, Paser – Penantian lama berdirinya rumah ibadah yang nyaman bagi umat hindu di Kabupaten…

71 ASN Dilantik Bupati Paser Sebagai Pejabat Fungsional

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 71 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Paser,…

Hibahkan Rumah dan Tanah Untuk Ahli Waris, PT PBK Penuhi Hasil Mediasi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ahli Waris dari Aliyas Wiranata, korban kecelakaan kerja di lahan konsesi Izin…

71 Tim Meriahkan Turnamen Dandim Cup, Fahmi Sebut Ajang Cari Atlet Potensial

SIMPUL.MEDIA, Paser – Turnamen bola voli Dandim Cup 2022 resmi dibuka Bupati Paser, dr Fahmi…

Rekomendasi Hingga Masukan Terhadap Kinerja Direktur Perumda Prima Jaya Taka

SIMPUL.MEDIA, Paser – Rekomendasi terhadap capaian kinerja Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Prima Jaya Taka…

Keseruan MPLS Hari Kedua di SD Negeri 031 Tanah Grogot

SIMPUL.MEDIA, Paser – Orangtua murid tampak antusias mengantar putra-putrinya pada hari kedua Masa Pengenalan Lingkungan…

Diduga Depresi, Pria di Long Ikis Berniat Akhiri Hidup Dari Atas Tower

SIMPUL.MEDIA, Paser – Nekat memanjat tower diketinggian 40 meter, seorang pria inisial Tm (40) mencoba…

Kenang Momen Sebelum Covid-19, Pelaksanaan Salat Idul Adha Tanpa Batasan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ribuan jemaah muslim di Kabupaten Paser memenuhi Masiid Agung Nurul Falah Kecamatan…

error: Content is protected !!