Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kembali dilaksanakan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana.

Perda ini mengakomodir bantuan hukum untuk masyarakat kalangan menengah kebawah atau yang tak mampu secara finansial, disosialisasikan Yenni secara detail di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser.

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias dalam sosialisasi yang kami laksanakan. Disampaikan secara jelas bagaimana caranya memperoleh bantuan hukum secara gratis,” kata Yenni Eviliana, Minggu (9/10/2022).

Anggota DPRD Dapil PPU-Paser ini memaparkan secara gamblang di depan konstituen. Seperti memperoleh bantuan hukum mulai dari penyelidikan hingga putusan perkara litigasi, baik perdata maupun pidana.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana laksanakan Sosper di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Senin (3/10/2022).

Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengeluarkan kebijakan, yakni bagi masyarakat yang tidak mampu dapat memperoleh pelayanan hukum secara gratis.Ia mengatakan adanya Perda tersebut untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum agar memperoleh keadilan.

“Perda ini mewujudkan hak konstitusional warga serta hak atas keadilan dan mewujudkan persamaan kedudukan dimata hukum. Ini juga sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada rakyat,” tutur Politisi PKB itu.

Dirinya mengharapkan dengan adanya sosial Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum masyarakat dapat mengetahui secara terperinci bagaimana serta tata cara memperoleh pendampingan hukum.

“Kami berharap dengan sosialisasi yang dilaksanakan dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat mengenai bantuan hukum. Secara perlahan Sosper akan dilakukan di daerah lain, sehingga nantinya semua masyarakat mengenai Perda Nomor 5 tahun 2019,” tandas Yenni. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Bupati Paser Monitoring dan Evaluasi Kinerja DPUTR, Alat Berat Usang Diusulkan Lelang

SIMPUL.MEDIA, Paser – Puluhan unit alat berat usang berbagai jenis yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten…

Tanggungjawab Perusahaan Akibat Kecelakaan Kerja di Paser Terpenuhi

SIMPUL MEDIA, Paser – Direktur PT Paser Buen Kesong (PBK), Dedy Hartoyo, akhirnya buka suara…

Warga Batu Engau Tuntut Kewajiban PT MMMA Penuhi Pembangunan Kebun Plasma

SIMPUL.MEDIA, Paser – Aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Multi Makmur Mitra Alam (MMMA) di Desa…

Gembleng Fisik dan Mental Petugas, Rutan Tanah Grogot Gandeng Satbrimob Polda Kaltim

SIMPUL.MEDIA, Paser – Guna memberikan bekal kepada petugas Rutan Kelas IIB Tanah Grogot agar memiliki…

PAD 2021 Kabupaten Paser Lebihi Target

SIMPUL.MEDIA, Paser – Bupati Paser, Fahmi Fadli mengatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021 terealisasi…

Kejati Kaltim Kembali Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SLTA sederajat tingkat Kabupaten Paser Tahun…

Pengembangan UMKM di Tanjung Harapan, Warga Butuh Pelatihan Pasarkan Produk

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tak perlu khawatir jika berkunjung ke Kecamatan Tanjung Harapan, khususnya yang hobi…

Mulai Populer di Paser, Turnamen Pickleball Bupati Cup I Diikuti 103 Atlet

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pickleball, olahraga baru asal Amerika serikat ini mulai eksis dikalangan masyarakat Indonesia,…

SMPN 2 Tanah Grogot Gelar Bazar, Bupati Fahmi Harap Masyarakat Dukung Perkembangan UMKM

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sekira 2 tahun lebih wabah Covid-19 merambah di Indonesia. Semua sendi kehidupan…

Bapenda Tambah 15 Unit Tapping Box, Upaya Pemkab Paser Tingkatkan PAD

SIMPUL.MEDIA, Paser – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menambah pemasangan…

error: Content is protected !!