SIMPUL.MEDIA, Paser – Belasan Pelaku pembakaran kafe di Desa Jone dan rumah di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot sekira akhir tahun lalu, kini tahap telah putusan pengadilan dan inkrah.
“Dari 13 orang pelaku 12 terdakwa telah diputus dengan hukuman berbeda dan tidak diberikan subsider,” kata Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, Andris Budianto, Rabu (30/3/2022).
Terdakwa Yudhiansyah bersama 8 orang lainnya, disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Sajam jenis mandau tanpa izin, sudah inkrah pidana penjara 1,3 tahun,” sambungnya.
Kemudian Suryansyah disangkakan pasal pembakaran, pengerusakan dan pemilikan sajam divonis 1,8 tahun bui. Serta Roni seorang residivis dengan putusan 2,4 tahun kurungan penjara.
“Untuk Riski Hidayat sudah diputus dua tahun. Kemudian Iwan Bima saat ini sudah sampai pada tahap agenda pembelaan jelasnya.
Diterangkan Andris, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 3 tahun penjara Iwan Bima. Pledoi telah dibacakan pada sidang (27/3/2022). Dirinya menyebut untuk agenda putusan dijadwalkan awal pekan depan.
“Jadi untuk empat berkas kasus di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Untuk agenda putusan Iwan Bima pada Senin 4 April nanti,” tutupnya. (ir)