SIMPUL.MEDIA, Paser – Sektetaris Dewan DPRD Paser menjelaskan, berakhirnya masa jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Paser periode 2019-2024, H. Hendra Wahyudi mengembalikan mobil aset dari Sekretariat DPRD Paser.
Adapun Dua unit kendaraan mobil, diserahkan secara simbolis oleh H. Hendra Wahyudi kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Paser. M Iskandar Zulkarnain di Halaman Kantor Sekretariat DPRD Paser, Selasa (20/8/2024).
M Iskandar Zulkarnain menjelaskan pengembalian aset kendaraan yang telah diserahkan langsung oleh mantan Ketua DPRD Paser menandakan telah berakhirnya masa jabatan.
“Hari ini kami dikonfirmasi oleh mantan Ketua DPRD Paser yang berinisiasi untuk mengembalikan kendaraan jabatan,” katanya.
Kendaraan pejabat itu nantinya, kata dia bakal dipertimbangkan apakah masih layak digunakan oleh unsur pimpinan definitif berdasarkan regulasi yang ada.
Untuk mantan wakil ketua DPRD Paser, dari dua wakil ketua yang ada diakuinya telah mengkonfirmasi untuk turut mengembalikan aset kendaraan ke Sekretariat DPRD Paser.
“Dari mantan wakil ketua DPRD Paser sudah ada mengkonfirmasi, salah satunya sudah mengembalikan,” tuturnya.
Ia menjelaskan ketua DPRD Paser sementara saat ini hanya bertugas dalam pembentukan fraksi hingga sampai memfasilitasi penetapan unsur pimpinan definitif lewat paripurna.
“Unsur pimpinan sementara hanya bertugas membentuk fraksi, memfasilitasi hingga sampai ditetapkan unsur pimpinan definitif dan penyusunan tata tertib,” tandasnya.
(FHs04/adv/dprdp)
Pewarta : Ahmad Fakhrul A.
Editor : A.R. Maulana