SIMPUL.MEDIA, Paser – Telah menjadi hal wajib bagi umat muslim untuk menunaikan zakat fitrah dan membayar fidyah setiap Ramadan.
Pada Ramadan tahun ini, Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser telah merincikan mengenai masing-masing besaran zakat fitrah dan fidyah.
“Kewajiban membayar zakat fitrah di Kabupaten Paser untuk beras seberat 2,5 kilogram,” kata Kepala Kemenag Kabupaten Paser, Maslekhan, Selasa (19/4/2022).
Bagi masyarakat memilih membayar zakat fitrah dengan uang, dikatakan Maslekhan jika nominalnya terdapat perbedaan, semua tergantung harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
“Jika harga berasnya Rp 10 ribu per kilogram, maka kadar zakatnya Rp 25 ribu. Sedangkan bagi masyarakat yang mengonsumsi beras Rp 15 ribu per kilogram, zakatnya Rp 37.5 ribu.
Sementara untuk kadar fidyah dalam keputusan kepala Kemenag Kabupaten Paser Nomor 344 tahun 2022 dengan nominal Rp 25 ribu per jiwa per hari.
Besaran zakat fitrah maupun fidyah ini setelah memperhatikan survei Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi – Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Paser, tentang harga kebutuhan pokok berupa beras standar harga per kilogram terendah Rp 10 ribu dan tertinggi Rp 15 ribu.
Kemudian dari hasil rapat penetapan Kadar zakat fitrah dan fidyah antara kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser dan dinas terkait serta ormas Islam.
Sebagai catatan besaran kadar zakat fitrah dan fidyah pada 1443 hijriah atau 2022 sama dengan tahun lalu. Namun sebelumnya terdapat tiga golongan, yakni bagi masyarakat yang mengonsumsi beras Rp 12,5 ribu per kilogram, maka kadar zakatnya Rp 31.250 ribu.
Pembayaran zakat fitrah telah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat idulfitri. Begitupun penyaluran bagi mustahik atau penerima zakat selambat-lambatnya sebelum salat idulfitri. (ir)