Penasehay Hukum, Muchtar Amar (Foto : Awal/Simpul Media)
Penasehay Hukum, Muchtar Amar (Foto : Awal/Simpul Media)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sejatinya DPRD Kabupaten Paser telah memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan penambang pasir. Namun hearing yang dilaksanakan pada Rabu (5/10/2022) lalu berakhir tanpa kesepakatan.

Penasehat Hukum dari beberapa warga penambang pasir yang dituding melalui aduan CV Zen Zay Bersaudara bahwa komoditas pasir di konsesinya telah dicuri dan ditadah serta memiliki izin yang jelas, Muchtar Amar, mengemukakan setelah dirinya berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memperoleh informasi yang diduga pihak CV Zen Zay Bersaudara belum mengantongi IUP Operasi Produksi.

Ia mengungkapkan beberapa warga penambang pasir yang dituding melalui aduan CV Zen Zay Bersaudara bahwa komoditas pasir di konsesinya telah dicuri dan ditadah serta memiliki izin yang jelas.

Dirinya menyebut diberbagai pemberitaan jika pihak CV Zen Zay Bersaudara mengaku telah memiliki izin yang jelas. Ia pun melayangkan laporan ke Polres Paser, Senin (10/10/2022).

“Laporan informasi ini diajukan agar informasi yang menyesatkan dan meresahkan dikalangan penambang pasir terkait mengantongi izin yang jelas itu terbantahkan,” tegas Amar, usai menyampaikan laporan informasi di Polres Paser.

Dirinya menerangkan jika sebelumnya pihak CV Zen Zay Bersaudara dengan dalih telah memiliki izin, dimana meminta warga khususnya penambang pasir menjual kepada CV Zen Zay Bersaudara.

“Sebelumnya dengan dalih sudah punya izin meminta penambang pasir agar menjual pasir kepadanya Rp85 ribu per kubik. Namun pihak Zen Zay menjualnya seharga Rp200 ribu per kubik ke masyarakat,” terang Muchtar.

Padahal untuk dapat melakukan kegiatan pertambangan pasir, termasuk pemurnian dan penjualan bukan hanya terlebih dahulu mengantongi IUP Operasi Produksi.

“Permintaan Zen Zay itu seolah-oleh sudah punya IUP OP, inikan meresahkan dan menyesatkan warga,” katanya.

Ia menginginkan jika hal itu dapat diklarifikasi oleh pihak Polres Paser. Karena pemeriksaan aduan telah berjalan, dan diklarifikasi oleh Dinas ESDM Kaltim sera Pemkab Paser untuk kejelasannya.

“Karena klaim sepihak telah berizin dan atur harga jual pasir Rp200 ribu beberapa waktu lalu tidak melibatkan pihak terkait,” tuturnya.

Secara tegas dirinya mengatakan klarifikasi itu penting, karena tahapan perizinan partisipatif dari daerah hingga ke pusat.

“Daerah punya wewenang atas izin lingkungan, dan daerah pun terdampak atas perizinan yang tak terkendali, termasuk mengkendalikan harga komoditas pasir yang terlalu mahal,” urai dia.

Lebih lanjut Amar menjelaskan kalau laporan ini penting untuk ditindaklanjuti oleh pihak terkait. “Karena belum tertata baik dari hulu ke hilirnya,” beber Muchtar.

Andai dari hulu perizinan para penambang pasir di Kabupaten Paser terindikasi semua belum mengantongi IUP OP, dikhawatirkan roda pembangunan akan stagnasi dan picu inflasi.

“Penindakan skala besar tentu saja memberikan efek jera, tapi manfaatnya dari penindakan itu apa, banyak manfaatnya atau justru berdampak mudarat bagi kemaslhatan publik, ini harus dipertimbangkan oleh pihak terkait,” imbuhnya.

Muchtar menjelaskan pencegahan dengan menata kelola dari hulu ke hilir akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) daerah dan negara. “Pasti pihak terkait akan mendapat reward dari pimpinan dan berpotensi mendapatkan promosi atas kinerjanya,” pungkasnya. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Lika-Liku Peningkatan Kualitas Jalan, Pemkab Paser Susun Rencana Kedua

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tengah menyusun rencana kedua, guna menunaikan pemerataan pembangunan…

Peduli Persipas, Pemkab Paser harus Turun Tangan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Manajemen Persipas angkat bicara mengenai ‘hilangnya’ klub berjuluk lebah madu dikancah sepak…

Tambang Emas Ilegal Sejak Desember 2021, Libatkan 50 Pekerja Asal Kalsel

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Desa Samurangau, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser membenarkan adanya aktivitas Pertambangan…

Usulan Penamaan Jalan di Desa Tapis Tak Kunjung di Gubris Pemkab Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Usulan pemberian nama jalan di salah satu ruas di Desa Tapis, Kecamatan…

Bendung Lambakan, Solusi Masalah Banjir dan Penunjang Sektor Pertanian di Long Kali

SIMPUL.MEDIA, Paser – Solusi dari masalah banjir tahunan khususnya di Kecamatan Long Kali, diminta jadi…

Liga Divisi Utama Askab PSSI Paser, Putra Rangan FC Juara di Final

SIMPUL.MEDIA, Paser – Final Liga Divisi Utama yang digagas Asosiasi Kabupaten Persatuan Sepak Bola Seluruh…

PBSI Kaltim Lirik Pelatih Nasional

SIMPUL.MEDIA, Balikpapan – TARGET medali pada Pekan Olahraga Nasional (PON) di Aceh – Sumatera Utara…

Fakta Baru Tambang Emas Ilegal: Lahan Sedang Digarap, Penelusuran 3 Minggu Tanpa Kegiatan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di 2 titik Desa Samurangau, Kecamatan Batu…

Standar Satuan Harga di Paser Belum Ditetapkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Penetapan standar satuan harga (SSH) Barang dan Jasa (Barjas) 2022 hingga kini…

Gelar RAT Ke II, Koperasi Langgai Bersama Bisa Jadi Contoh

TANA PASER, simpul.media –  Koperasi Konsumen Langgai Bersama mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Ke II…

error: Content is protected !!