Diduga Lakukan Perbuatan Tak Senonoh, Oknum Guru di Paser Dibekuk Polisi

Thu, 20 Oct 2022 11:41:49 | author Simpul Media
Oknum guru di Paser lakukan tindak pidana asusila kepada anak dibawa umur (baju oranye) di bui
Oknum guru di Paser lakukan tindak pidana asusila kepada anak dibawa umur (baju oranye) di bui

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dunia pendidikan di Kabupaten Paser tercoreng. Salah seorang oknum guru di salah satu SMP di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser diduga melakukan tindak pidana asusila kepada anak dibawah umur dan berstatus pelajar.

Kasat Reskrim Polres Paser, Gandha Syah Hidayat, oknum tenaga pendidik berinisial FAP (29) memanfaatkan statusnya sebagai guru yang mengajarkan mata pelajaran seni.

“Setiap ada kesempatan digunakan semaksimal mungkin merayu korban. Sehingga terjadilah perbuatan cabul kepada korban beberapa kali,” kata Gandha, saat konferensi pers di Mapolres Paser, Rabu (19/10/2022).

Gandha memastikan tidak ada unsur suka sama suka. Melainkan korban selalu dipaksa. FAP dibekuk kepolisian pada Senin (10/10/2022) usai orangtua korban melaporkan apa yang dialami anaknya.

“Saat kami amankan tanpa perlawanan, dan mengakui semua perbuatannya,” tutur Gandha.

Diketahui, aksi tak senonoh mulai dilakukan pada akhir Agustus 2022 sekira pukul 11.30 WITA. Saat itu korban sedang istirahat dan ingin pergi ke kantin sendirian. Setibanya di lorong sekolah, korban dipanggil oleh tersangka.

Selanjutnya korban ikut masuk ke dalam ruang musik bersama dengan tersangka. Berlanjut dengan ditanyai apakah bisa nyanyi. Mendengar adanya pertanyaan dari gurunya, korbanpun bernyanyi.

Setelah bernyanyi, kemudian tersangka bertanya kepada korban tentang kehidupan keluarga. Setelah menceritakan, FAP mengatakan kepada anak didiknya, sepertinya kurang kasih sayang dan butuh seseorang yang disayang.

Tak selang berapa lama, bel sekolah berbunyi pertanda jam istirahat berakhir. Korban pun pamit bergegas menuju kelas. Bukannya malah mempersilakan, oknum guru yang telah beristri itu justru berucap ‘sini saya sayang dulu, sejurus memeluk dan mencium pipi kanan korban. Kemudian korban dipersilakan keluar menuju kelas.

Medio September, korban melewati ruang musik dan berpapasan dengan tersangka. FAP melambaikan tangan kepada korban sebagai isyarat menyuruh korban masik ke ruang musik.

Setibanya di ruang musik, korban bercerita tentang musik sekira 30 menit. Saat hendak berpamitan menuju kelas, kepala korban langsung dipegang oleh FAP dan ditarik, kemudian sekilas mencium bibir. Perbuatan tak senonoh yang dilakukan oknum tenaga pendidik itu dilakukan berulang kali diwaktu berbeda.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisan ialah satu lembar miniset berwarna biru dan satu lembar baju atasan seragam pramuka. “Kami informasikan untuk korban atas ini sudah ada pendampingan dari psikolog anak. Kegiatan trauma healing oleh Unit PPA Satreskrim Polres Paser juga sudah dilaksanakan,” terangnya.

Dikatakan Gandha, tersangka telah mengajar di sekolah tersebut selama 4 tahun. Dari hasil pemeriksaan terdapat lebih 1 oang pelajar yang menjadi korban. “Sementara korban yang kami ketahui ada dua orang. Namun masih kami lakukan pendalaman, karena kejadian-kejadian seperti ini banyak sekali korban yang malu (melapor),” ujarnya.

Dari 2 korban yang dimaksud, 1 diantaranya telah menjadi alumni di SMP tersebut. Dikatakan Gandha, untuk yang alumni dan menjadi korban tidak mau melaporkan kepada pihak berwajib.

“Tapi kami tetap catat dan akan melakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Dirinya berharap kepada siapapun yang pernah menjadi korban dari tersangka untuk melapor ke Polres Paser. Karena tak menutup kemungkinan masih ada lagi korban, mengingat telah mengajar beberapa tahun.

“Melihat jangka waktu yang bersangkutan ini sudah empat tahun mengajar di situ (SMP), tidak menutup kemungkinan akan berkembang lagi,” sebut Gandha.

Atas perbuatannya FAP disangkakan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Dan dalam hal tindak pidana dilakukan oleh salah satunya tenaga kependidikan yang menangani perlindungan anak, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana. Karena tersangka ini merupakan tenaga pendidik yang berstatus tenaga honorer,” pungkas Gandha. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Acong Aspiyek; Sambangi Warga Desa Rangan Kecamatan Kuaro

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dalam Agenda serap aspirasi atau biasa dikenal reses, Acong Aspiyek sebagai salah…

Sekda Paser Bersama Forkopimda Tinjau Sejumlah TPS

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebagai upaya untuk memastikan pelaksanaan tahapan pemungutan suara terlaksana dengan baik. Maka,…

Logistik Berangkat, Ketua KPU Paser Harapkan Dukungan Kesuksesan Pilkada

SIMPUL.MEDIA, Paser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser melaksanakan kegiatan pendistribusian logistik Pilkada 2024….

Regina Terima Keluhan Guru TPA Tak Bergaji Saat Reses Di Dapil 4

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota DPRD Kabupaten Paser pemilihan zona 4 Regina Febiola N. Menggelar Agenda…

Ketua Komisi III DPRD Paser Abdul Aziz; Perlu Tindakan Tegas Perda no 4 tahun 2015

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua Komisi III DPRD Paser Abdul Aziz Secara tegas menyampaikan Perlu dilakukan…

Ketua Komisi II DPRD Paser Syukran Amin; Perlu Pengawasan Terhadap Relawan Peminta Sumbangan Di Tengah Jalan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua Komisi II DPRD Paser Syukran Amin menyampaikan dalam rapat kerja komisi…

Reses Ketua DPRD Paser; Beragam Usulan Warga Harapkan Peningkatan Kesejahteraan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Memasuki masa Reses Anggota DPRD Kabupaten Paser. Maka, segenap Anggota DPRD Paser…

Anggota DPRD Paser Hamransyah; Minta Pemkab Paser Laksanakan Perda Yang Telah Ditetapkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Melalui rapat gabungan Anggota DPRD Paser Hamransyah, memberikan penegasan terhadap apa yang…

Ketua Pansus Abdul Aziz; Perihatin Dengan Fungsi Pengendalian OPD di paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dalam rapat gabungan komisi I dan II DPRD Paser bersama OPD dan…

Rapat Kerja Komisi I Dan Komisi II DPRD Paser; Dengan OPD atau Dinas Teknis

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua Komisi II DPRD Paser Syukran Amin, membuka rapat tentang penertiban perizinan…

error: Content is protected !!