Divonis 2 Tahun, Iwan Bakal Ajukan Banding

Sat, 9 Apr 2022 08:02:28 | author Simpul Media
Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Paser, Andris Budianto. (Awal/Simpul.Media)
Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Paser, Andris Budianto. (Awal/Simpul.Media)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kini satu pelaku lain pembakaran di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, yakni Riduan Efendi alias Iwan Bima telah dilakukan sidang putusan, divonis 2 tahun kurungan penjara.

Divonis 2 tahun bui, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga 7 hari kedepan. Diketahui sidang putusan pada Senin (4/4/2022) lalu.

“Selama tujuh hari apabila terdakwa maupun penuntut umum tidak mengajukan upaya hukum banding, berarti perkara tersebut sudah inkrah. Saat ini sekitar tiga hari lagi,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Yudhi Satrio Nugroho melalui Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejaksaan Negeri Paser, Andris Budianto, Jumat (8/4/2022).

Inkrahnya pada Senin (11/4/2022), saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan apakah terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding. Terdakwa dikenakan pasal berlapis. Yakni melakukan pembakaran, penghasutan dan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin.

“Iwan Bima turut melakukan pembakaran, penghasutan dan bawa sajam jenis mandau,” jelasnya.

Pada aksi pembakaran rumah di Desa Senaken pada 22 Desember 2021 lalu, satu orang masih buron. Yakni berinisial S Masuk dalam DPO pihak kepolisian. Diketahui pertama kali mengerahkan adanya aksi balasan dengan menelpon Iwan Bima. Hal ini terungkap saat sidang putusan.

Sekadar informasi penggunaan mandau tidak masalah terpenting digunakan sesuai peruntukannya atau tempatnya. Total pelaku pembakaran 13 orang, 12 terdakwa lainnya telah berkekuatan hukum tetap. Kini tinggal Iwan Bima yang belum inkrah.

Peristiwa bermula terjadi pada 28 November 2021 lalu itu terjadi pembunuhan di TKP Kafe Sarjun, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot. Satu orang meninggal dan keempat pelaku juga telah divonis.

Terdakwa utama Unding divonis 6 tahun 6 bulan kurungan penjara, sesuai Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang mana telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan sehingga korban mengalami luka berat berakibat meninggal dunia.

Kemudian tiga tersangka lainnya, yakni Hafid Ridha, Riko dan Zainal melakukan pengeroyokan divonis 1 tahun 10 bulan sesuai pasal 170 KUHP.

“Jadi, keempat terdakwa telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh pengadilan. Saat ini ditahan di Lapas Samarinda,” pungkas Andris. (ir)

BACA JUGA

News Feed

PWI Paser – Kideco Siap Blusukan ke Sekolah Beri Pelatihan Jurnalistik

SIMPUL.MEDIA, Paser – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Paser bersama PT Kideco Jaya Agung (Kideco)…

PWI Paser – Kideco Adakan Lomba Konten Kreatif Ramadan, Pendaftaran Dibuka hingga 25 Maret

SIMPUL.MEDIA, Paser – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Paser bersama PT Kideco Jaya Agung turut…

Masjid Agung Nurul Falah Jadi Pusat Pasar Ramadan, Jajakan Ragam Kuliner dan Menu Takjil

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ragam kuliner dan menu takjil di Kabupaten Paser tersedia di halaman Masjid…

Kantongi Suara Tertinggi di Dapil 3, Yenni Berpeluang Duduki Unsur Pimpinan DPRD Kaltim

SIMPUL.MEDIA, Paser – Peta politik hingga raihan kursi untuk DPRD Kaltim dari daerah pemilihan (Dapil)…

Inilah Daftar 30 Nama Bakal Anggota DPRD Paser Terpilih Periode 2024-2029

SIMPUL.MEDIA, Paser – Meski berlangsung selama dua hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser rampung…

Paser Terima Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP dari Kemendagri

SIMPUL.MEDIA, Padang – Kabupaten Paser menjadi satu diantara 4 Kabupaten penerima penghargaan karya bhakti peduli…

Rakerprov KONI Kaltim, Bupati Paser Paparkan Kesiapan Porprov 2026

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kaltim 2026 mendatang nantinya bakal diselenggarakan didaerah paling…

Perkiraan 7 Anggota DPRD Kaltim Dapil PPU-Paser, PKB Puncaki Klasemen Sementara

SIMPUL.MEDIA, Paser – Perolehan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Kaltim…

MPC PP Paser Kawal Proses Rekapitulasi Suara Pemilu Diseluruh Kecamatan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Paser turut serta mengawal…

Berkah Pemilu 2024, Kursi PKB di DPRD Paser Melejit Signifikan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Perolehan kursi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pemilu 2024 melejit siginifikan. Untuk diketahui,…

error: Content is protected !!