DPRD Minta Pemkab Paser Segera Ukur Ulang Kebutuhan Lahan Transmigrasi

Wed, 8 Nov 2023 15:14:49 | author Simpul Media
Anggota DPRD Paser, Lamaluddin (Dok. Rul/Simpul.Media)
Anggota DPRD Paser, Lamaluddin (Dok. Rul/Simpul.Media)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Lamaludin, bakal meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser agar menyelesaikan hak-hak masyarakat transmigran di Desa Padang Pengrapat, Kecamatan Tanah Grogot.

Pasalnya, masyarakat setempat mengeluhkan kejelasan lahan transmigrasi hingga kebutuhan air bersih. Itu ia dapatkan, setelah sebelumnya melangsungkan agenda serap aspirasi (reses) di daerah pemilihan (dapil) nya.

“Banyak masyarakat yang menyampaikan ke saya bahwa, mereka punya sertifikat tapi lahannya tidak ada, itu yang jadi permasalahannya,” kata Lamaluddin, Rabu (8/11/2023).

Perlunya segera diselesaikan hal tersebut, menurutnya, agar persoalan lahan tidak menjadi polemik di kemudian hari. Terlebih dalam segi aturan, wilayah transmigrasi sudah diakui oleh pemerintah sehingga masyarakat transmigrasi berhak memperoleh hak-haknya.

“Seperti memperoleh dua hektare lahan untuk dikelola dalam satu kepala keluarga, aturannya juga sudah jelas. Cuman sampai sekarang, ada masyarakat yang tidak memiliki lahan itu,” tambahnya.

Lamaludin menginginkan agar Pemkab Paser bisa kembali mengukur kuota lahan yang tersedia, di wilayah transmigrasi Desa Padang Pengrapat, Kecamatan Tanah Grogot. Hal ini guna memastikan ulang kebutuhan luas wilayah.

“Kalau masalah siapa pemilik lahannya, itu belakangan yang jelas petakkan dulu mana kawasan transmigrasi agar tidak tumpang tindih dengan lahan milik warga lokal,” imbuhnya.

Diungkapkan, persoalan tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama sejak tahun 1981 hingga sekarang ini yang belum ada penyelesaiannya. Ia juga menekankan, agar tidak boleh ada lagi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan lantaran sudah memiliki sertifikat.

“Ini yang mesti ditertibkan pemerintah, ada sekitar 500 kepala keluarga disana dan hampir 40 persen masyarakat tidak mengetahui dimana letak tanahnya yang ada di sertifikatnya,” ulasnya.

(MS03/adv/dprdp)

BACA JUGA

News Feed

Lika-Liku Peningkatan Kualitas Jalan, Pemkab Paser Susun Rencana Kedua

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tengah menyusun rencana kedua, guna menunaikan pemerataan pembangunan…

Peduli Persipas, Pemkab Paser harus Turun Tangan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Manajemen Persipas angkat bicara mengenai ‘hilangnya’ klub berjuluk lebah madu dikancah sepak…

Tambang Emas Ilegal Sejak Desember 2021, Libatkan 50 Pekerja Asal Kalsel

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Desa Samurangau, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser membenarkan adanya aktivitas Pertambangan…

Usulan Penamaan Jalan di Desa Tapis Tak Kunjung di Gubris Pemkab Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Usulan pemberian nama jalan di salah satu ruas di Desa Tapis, Kecamatan…

Bendung Lambakan, Solusi Masalah Banjir dan Penunjang Sektor Pertanian di Long Kali

SIMPUL.MEDIA, Paser – Solusi dari masalah banjir tahunan khususnya di Kecamatan Long Kali, diminta jadi…

Liga Divisi Utama Askab PSSI Paser, Putra Rangan FC Juara di Final

SIMPUL.MEDIA, Paser – Final Liga Divisi Utama yang digagas Asosiasi Kabupaten Persatuan Sepak Bola Seluruh…

PBSI Kaltim Lirik Pelatih Nasional

SIMPUL.MEDIA, Balikpapan – TARGET medali pada Pekan Olahraga Nasional (PON) di Aceh – Sumatera Utara…

Fakta Baru Tambang Emas Ilegal: Lahan Sedang Digarap, Penelusuran 3 Minggu Tanpa Kegiatan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di 2 titik Desa Samurangau, Kecamatan Batu…

Standar Satuan Harga di Paser Belum Ditetapkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Penetapan standar satuan harga (SSH) Barang dan Jasa (Barjas) 2022 hingga kini…

Gelar RAT Ke II, Koperasi Langgai Bersama Bisa Jadi Contoh

TANA PASER, simpul.media –  Koperasi Konsumen Langgai Bersama mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Ke II…

error: Content is protected !!