DPRD Paser Ingatkan Pemkab Keberadaan Masyarakat Hukum Adat

Mon, 27 Nov 2023 14:01:43 | author Simpul Media
Masyarakat Hukum Adat Mului di Paser.
Masyarakat Hukum Adat Mului di Paser.

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan melakukan inventarisasi ulang terhadap keberadaan komunitas adat di Kabupaten Paser. Tujuannya, untuk mengidentifikasi komunitas adat yang ada dan kemudian memberikan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Hal ini juga dilakukan untuk menghindari pengajuan dan pengakuan komunitas adat sebagai MHA secara terpisah. Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya menyebut, telah meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser untuk melakukannya. “Kami sudah minta untuk melakukan inventarisasi awal,” kata Katsul.

Proses awal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa tidak ada informasi yang terlewatkan dalam inventarisasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh DPMPD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berupa dokumen pengajuan MHA yang telah disampaikan.

Sebaliknya, langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setelah ada pengakuan MHA, tidak akan ada lagi pengajuan permohonan pengakuan MHA yang baru. Ia juga menyampaikan keprihatinan terkait pengakuan MHA yang telah ada di Kabupaten Paser.

“Seperti MHA Mului dan Paring Sumpit, yang dianggap belum berjalan dengan baik setelah pengakuan mereka. Serta mengajak semua pihak terkait untuk tidak hanya mengejar pengakuan MHA, tetapi juga untuk mempertimbangkan peran dan dukungan,” ucapnya.

Langkah inventarisasi ulang oleh Pemkab Paser ini diharapkan dapat membantu mengidentifikasi komunitas adat yang memenuhi kriteria sebagai MHA dan memberikan pengakuan yang tepat kepada mereka.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Ikhwan Antasari menyatakan, keberadaan MHA Mului dan Paring Sumpit yang ada di Kabupaten Paser diakui merupakan MHA pertama diakui di Kaltim.

Hanya saja, menurutnya keberadaan MHA dinilai gagal karena setelah pengakuan ada permohonan pengakuan kembali. Untuk itu, ia mengajak pemangku kepentingan terkait tidak hanya sekedar mengejar pengakuan MHA, tetapi bagaimana peran setelah diakui.

“Jangan sampai mereka dibiarkan terbelakang tanpa diperhatikan pemenuhan ketersediaan kebutuhan dasarnya. Kehidupannya harus tetap diperhatikan dengan mempertahankan kearifan lokal” ujarnya.

(MS03/adv/dprdp)

BACA JUGA

News Feed

Dampak IKN, Wisatawan di Kaltim capai 8,3 Juta Pengunjung

SIMPUL.MEDIA, Paser – Seiring hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser…

Polres Paser Ringkus Dalang Bisnis Gelap Sabu di Kecamatan Tanah Grogot

SIMPUL.MEDIA, Paser – Polres Paser kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang di dalangi…

Bekali Para Saksi, LSP PKB Paser Siap Kawal dan Amankan Perolehan Suara Pemilu 2024

SIMPUL.MEDIA, Paser – Lembaga Saksi Pemenangan Partai Kebangkitan Bangsa (LSP PKB) Kabupaten Paser siap mengawal…

PT Pama Beri Dukungan Pelatihan Jurnalistik PWI Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – PT Pamapersada Nusantara mendukung kegiatan pelatihan jurnalistik tingkat SMA/SMK yang diselenggarakan Persatuan…

Songsong HPN 2024, PWI Paser Gelar Pelatihan Jurnalistik

SIMPUL.MEDIA, Paser – Menyongsong Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2024 mendatang, Persatuan Wartawan Indonesia…

FSPTI Paser Aksi Damai di Depan Kantor Disnakertrans, Tolak Rancangan Permenaker Pasal 4

SIMPUL.MEDIA, Paser – Puluhan peserta aksi damai yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia…

Ada 497 Perkara Perceraian di Paser Selama 2023

SIMPUL.MEDIA, Paser – Selama 2023 terjadi 497 perkara perceraian di Kabupaten Paser. Angka ini meningkat…

Yenni Ingatkan Pentingnya Semboyan Bhinneka Tunggal Ika

SIMPUL.MEDIA, Paser – Rasa cinta akan Indonesia harus selalu tertanam, semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang…

PWI Paser Buka Pendaftaran Turnamen Gim Mobile Legend, Total Hadiah Rp7 Juta

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Paser membuka turnamen gim mobile legend…

error: Content is protected !!