SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 29 anggota DPRD Paser periode 2024-2029 diambil sumpah dan janji di Gedung Baling Seleloi, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Tanah Grogot, Senin (19/8/2024).
Prosesi pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD periode 2024-2029 dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Andi Hardiansyah.
“Masa jabatan hingga lima tahun terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah janji, dan kepadanya diberikan hak-hak sesuai peraturan perundang-undangan,” beber M Iskandar Zulkarnain, sekretaris DPRD Paser.
Sejatinya 30 anggota DPRD yang bakal diambil sumpahnya. Hanya saja, Sri Nordianti dari Partai Gerindra daerah pemilihan (Dapil) Paser 2 berhalangan hadir, dikarenakan sedang berduka.
“Ayahnya Sri Nordianti meninggal pada malam sebelum pelantikan, Beliau sedang terkena musibah, orang tuanya meninggal. Jadi tidak bisa hadir pada kegiatan pelantikan ini. Kami turut berduka dengan adanya kabar ini, Kami akan melaporkan ke Pemerintah Provinsi Kaltim untuk proses pelantikan selanjutnya, sembari menunggu arahan dari Biro pemerintahan provinsi Kaltim,” ucapnya.
Prosesi pelantikan harus dilaksanakan, sebab dalam momen setiap anggota DPRD Paser akan mengucapkan sumpah dan janji jabatan sebagai anggota DPRD. Besok pagi akan dilaporkan secara resmi.
“Statusnya, karena dia belum dilantik jadi dia belum resmi menjadi anggota DPRD. Sebab resminya kalo sudah diambil sumpah dan janji jabatan,” pungkasnya.
Sebanyak 29 anggota DPRD Paser periode 2024-2029 diambil sumpah dan janji di Gedung Baling Seleloi, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Tanah Grogot, Senin (19/8/2024).
Prosesi pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD periode 2024-2029 dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Andi Hardiansyah.
“Masa jabatan hingga lima tahun terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah janji, dan kepadanya diberikan hak-hak sesuai peraturan perundang-undangan,” beber M Iskandar Zulkarnain, sekretaris DPRD Paser.
Sejatinya 30 anggota DPRD yang bakal diambil sumpahnya. Hanya saja, Sri Nordianti dari Partai Gerindra daerah pemilihan (Dapil) Paser 2 berhalangan hadir, dikarenakan sedang berduka.
“Ayahnya Sri Nordianti meninggal pada malam sebelum pelantikan, Beliau sedang terkena musibah, orang tuanya meninggal. Jadi tidak bisa hadir pada kegiatan pelantikan ini. Kami turut berduka dengan adanya kabar ini, Kami akan melaporkan ke Pemerintah Provinsi Kaltim untuk proses pelantikan selanjutnya, sembari menunggu arahan dari Biro pemerintahan provinsi Kaltim,” ucapnya.
Prosesi pelantikan harus dilaksanakan, sebab dalam momen setiap anggota DPRD Paser akan mengucapkan sumpah dan janji jabatan sebagai anggota DPRD. Besok pagi akan dilaporkan secara resmi
“Statusnya, karena dia belum dilantik jadi dia belum resmi menjadi anggota DPRD. Sebab resminya kalo sudah diambil sumpah dan janji jabatan,” pungkasnya.
(FHs04/adv/dprdp)
Pewarta : Ahmad Fakhrul A.
Editor : A.R. Maulana