FGD DPRD Paser, Bahas Raperda Inisiatif

Mon, 24 Jun 2024 14:49:33 | author Simpul Media
Pembukaan FGD DPRD Paser membahas Empat Raperda. ( Dok. Fakhrul/Simpul.Media )
Pembukaan FGD DPRD Paser membahas Empat Raperda. ( Dok. Fakhrul/Simpul.Media )

SIMPUL.MEDIA, Paser – FGD ini dilaksanakan berdasarkan Memorandum Of Understanding (MOU) antara Pemerintah Kabupaten Paser dengan Universitas Pasundan Bandung. Serta MOU Antara Pemerintah Kabupaten Paser dengan Universitas Widya Mataram Yogyakarta.

Untuk itu, DPRD Paser Focus Group Discussion (FGD) guna membahas Naskah Akademik berkaitan dengan Empat Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Paser. Kyriad Sadurengas, Senin (24/6/2024).

Berkaitan dengan hal tersebut Anggota DPRD Paser Abdul Azis mewakili Pimpinan DPRD Paser menyampaikan, Pelaksanaan FGD menjadi salah satu tahapan yang harus dilaksanakan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda).

“Raperda yang sedang dibahas merupakan Raperda Inisiatif DPRD Paser, untuk menyempurnakan Raperda tersebut, maka FGD  menjadi sebuah keharusan untuk dilaksanakan guna mendapatkan saran dan masukan dari berbagai pihak,” ujar Abdul Azis.

Disambung Sekretaris DPRD Paser, M. Iskandar Zulkarnain. Menjelaskan, FGD pembahasan Raperda Penyelenggara Prasarana, Sarana dan jaringan Utilitas Terpadu. Serta Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup. Akan dibahas bersama DR. Berna S. Ermaya, S.H.. M.H. sebagai ahli hukum dan Wawan Kurniawan, S.H. sebagai ahli hukum.

Sementara untuk Raperda tentang Penanganan Gelandang dan Pengemis, serta Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi di Kabupaten Paser. Akan di bahas bersama Dr. Kelik Endro Suryono, S.H., M.Hum sebagai Ahli Perancang Peraturan Perundang-undangan. Bagus Anwar Hidayatulloh, S.H., M.H., M.Sc. sebagai  Ahli Hukum dan Sosial. Cunduk Wasiati, S.H., M.Hum. sebagai Ahli Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dr. (Cand) Teguh Imam Sationo, S.H., M.Sc. sebagai Ahli Hukum Kepariwisataan.

“Diharapkan dari kegiatan FGD ini dapat memberikan kontribusi atas penyusunan naskah akademik dan raperda prakarsa DPRD Kabupaten Paser, sehingga diperoleh naskah akademik dan raperda prakarsa DPRD yang dapat dipergunakan dan dilaksanakan oleh OPD Terkait dan dapat berlaku dengan efektif,” ujar Zulkarnain mengakhiri.

(FS04/adv/dprdp)

Pewarta    :  Ahmad Fakhrul A.
Editor        :  A.R. Maulana

BACA JUGA

News Feed

Banjir Rendam 10 RT di Desa Senaken, 667 KK terdampak

SIMPUL.MEDIA, Paser – Beberapa rumah di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot terdendam banjir akibat hujan…

Hujan Deras Selama 7,5 Jam, Banjir Rendam Kecamatan Tanah Grogot

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sejumlah Desa di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, dilanda banjir akibat hujan…

Gugatan UU IKN, Gubernur Kaltim: Enggak akan Berhasil, Ngabisin Baterai

SIMPUL.MEDIA, PPU – Proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam…

Jalan Negara Dimanfaatkan Jalur Hauling, Rudy Mas’ud Pertanyakan Kinerja Pemangku Kebijakan di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Bagi masyarakat maupun pengendara yang kerap melintas di jalan negara di Kabupaten…

THR Bagi PTT Pemkab Paser Belum Jelas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Keinginan besar menjelang idulfitri 1443 Hijriah atau 2022 ini, Pegawai Tidak Tetap…

Blok Hunian WBP “Dibersihkan”

SIMPUL.MEDIA, Paser – Masih dalam semarak hari bakti pemasyarakatan (HBP) ke-58, personel Rutan Kelas IIB…

Terima Piagam Penghargaan, Syukran: Hak Masyarakat Jangan Hilang

SIMPUL.MEDIA, PPU – Sejumlah tokoh yang hadir pada peringatan Nuzulul Qur’an di Titik 0 Ibu…

Gubernur Kaltim Sebut Pemindahan IKN Terlambat

SIMPUL.MEDIA, PPU – Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kaltim, tepatnya di…

Potong 24 Tumpeng di Titik 0 IKN, Ikhtiar Wujudkan Pembangunan IKN Nusantara

SIMPUL.MEDIA, PPU – Gerakan Nasional Nusantara Mengaji menggelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Desa Bumi Harapan,…

Besaran Zakat Fitrah di Paser Jika Diuangkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Telah menjadi hal wajib bagi umat muslim untuk menunaikan zakat fitrah dan…

error: Content is protected !!