FSPTI saat menggelar aksi damai di halaman Kantor Pemkab Paser (Dok. Rul/Simpul.Media)
FSPTI saat menggelar aksi damai di halaman Kantor Pemkab Paser (Dok. Rul/Simpul.Media)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Puluhan peserta aksi damai yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) Kabupaten Paser mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, tepatnya Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans). Kamis (1/2/2024) pagi.

Orasi dari peserta aksi berlangsung selama kurang lebih 30 menit yang dilanjutkan dengan penyerahan surat pernyataan sikap kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser, Madju Simangunsong.

Aksi dilakukan atas penolakan pasal 4 Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI tentang perlindungan kerja bagi TKBM di pelabuhan. Rapermenaker tersebut dinilai tak sesuai atau tak sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2001 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah pada pasal 29.

Permenaker pasal 4 tersebut juga dinilai tidak searah pada peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 6 tahun 2006 tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi dalam penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan.

“Kepada menteri ketenagakerjaan bersama menteri koperasi dan UKM untuk dapat kembali melakukan konsultasi publik atas rancangan permenaker tersebut secara luas kepada masyarakat khususnya penyedia jasa koperasi TKBM,” Kata Koordinator Aksi, Hamsa saat membacakan surat pernyataan sikap di depan Kantor Disnakertrans Kabupaten Paser.

Hal itu bertujan guna memastikan subtansi yang dimuat dalam ranangan permenaker dapat dipahami dan diterima.

“Inkop TKBM pelabuhan tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi publik atas rancangan permenaker,” jelasnya.

Sebab penolakan juga diperkuat sebagaimana yang tercantum pada pasal tersebut yang memperbolehkan badan hukum selain koperasi TKBM sebagai penyelenggara jada di pelabuhan. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi para pekerja bongkar muat di pelabuhan, sebab sudah 34 tahun lamanya dipercaya pemerintah sebagai penyelenggara jasa bongkar muat.

“Selama ini jasa bongkar muat di pelabuhan berjalan lancar saja, juga berperan aktif dalam perekonomian di sektor maritime,” terangnya.

Kepala Dinas Disnakertrans Paser, Madju Simangunsong, mengatakan bahwa bakal meneruskan dari apa yang menjadi aspirasi agar dapat ditindaklanjuti, terlebih dari pernyataan sikap yang disampaikan bakal ada aksi mogok kerja nasional yang dilakukan bila tak mengindahkan pernyataan sikap tersebut.

“Kami akan sampaikan dari apa yang menjadi tuntutan sesuai dengan pernyataan sikap untuk diteruskan ke Pusat,” kata Madju Simangunsong.

(MS02)

BACA JUGA

News Feed

ASN Wajib Vaksin, Penundaan Insentif Hingga Gaji Diberlakukan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Rendahnya capaian vaksin dosis tiga atau booster di Kabupaten Paser, ditindak Bupati…

Setiap Cabor Diminta Pemkab Paser Cari Sponsor

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menyarankan, agar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten…

Kontribusi Pihak Swasta Diusulkan DPRD Kabupaten Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Paser, Basri Mansyur mengusulkan, agar Pemerintah…

Eskalator di Kandilo Plaza Sekadar Pajangan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Bangunan Kandilo Plaza terdiri dari tiga lantai itu memiliki eskalator yang sudah…

Meriam Bambu Warnai Pembukaan Festival Ramadhan 2022 Desa Senaken.

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dalam rangka berbagi kebahagiaan dengan kegiatan positif selama ramadan, Karang Taruna Desa…

Butuh Rp. 6 M Bersiap Menuju Porprov, DPRD Paser Dukung Penuh

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terhadap Kontingen Paser, menuju Pekan Olahraga Provinsi…

Sebulan Direlokasi Penghasilan Pedagang Merosot

SIMPUL.MEDIA, Paser – Setelah 1 bulan direlokasi dari kawasan pasar penampungan ke areal hamparan subuh…

Sengketa Batas Desa Mencuat Akibat Tambang PT BSI, DPMD Paser Ambil Alih Penyelesaian

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kewenangan penyelesaian sengketa tapal batas 3 Desa di Kecamatan Kuaro, kini jadi…

Pedagang di Trotoar Tak Keberatan Kios Dibongkar

SIMPUL.MEDIA, Paser – Rencana pembongkaran toko atau kios di trotoar Jalan Yos Sudarso sekitar Pasar…

Divonis 2 Tahun, Iwan Bakal Ajukan Banding

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kini satu pelaku lain pembakaran di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, yakni…

error: Content is protected !!