Hak Pilih Warga Jelang Pilkades Serentak di Paser Perlu Diantisipasi

Tue, 13 Sep 2022 11:51:48 | author Simpul Media
Kepala DPMD Kabupaten Paser, Chandra Irwanadhi
Kepala DPMD Kabupaten Paser, Chandra Irwanadhi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 72 Desa dipastikan berlangsung seru. Pasalnya, pesta demokrasi ditingkat desa itu tak lama lagi akan digelar. Pelaksanannya terlaksana pada 30 November 2022 mendatang.

Namun begitu, timbulnya konflik akibat masalah teknis dilapangan perlu jadi catatan bagi penyelenggara agar terhindar. Sehingga hal tersebut perlu diantisipasi. Salah satunya tidak ada hak pilih warga.

Menyikapi hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser memastikan telah memetakan potensi risiko yang akan terjadi. Pemetaan risiko tersebut bertujuan untuk meminimalisir risiko yang akan terjadi pada Pilkades serentak.

“Kami dari DPMD Kabupaten Paser secara intens melakukan komunikasi lintas sektor guna membahas Pilkades khususnya untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelas Kepala DPMD Kabupaten Paser, Chandra Irwanadhi. Selasa (13/9/2022).

Lanjuta ia, juga melakukan koordinasi dengan pihak keamanan baik Polres Paser maupun Kodim 0904/PSR. Tak hanya koordinasi, penandatanganan MoU dengan pihak Polres Paser dan Kodim 0904/PSR untuk mengawal pengamanan Pilkades juga dilaksanakan.

“Termasuk membuat catatan-catatan dan penyelesaian masalah di tingkat kepanitiaan Pilkades, kami telah inventaris semuanya,” terang Chandra.

Pihaknya menambahkan, pada Agustus 2022 lalu sudah dilaksanakan pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing kepada Kepala Desa tentang berakhirnya masa jabatan dan pembentukan panitia Pilkades.

“Sekarang sudah persiapan penjaringan untuk Pilkades nanti,” tuturnya.

Salah satu tolak ukur, kata Chandra, agar tidak memicu persoalan ke depannya adalah penyusunan DPT yang baik. Untuk itu, ia meminta panitia harus benar-benar jeli dan berpegang terhadap aturan yang berlaku.

“Aturan yang berlaku, minimal enam bulan menetap di desa barulah memiliki hal pilih. Untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan benar-benar warga setempat wajib menunjukkan KTP atau KK,” ucapnya. (ng)

BACA JUGA

News Feed

Usulan Penamaan Jalan di Desa Tapis Tak Kunjung di Gubris Pemkab Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Usulan pemberian nama jalan di salah satu ruas di Desa Tapis, Kecamatan…

Bendung Lambakan, Solusi Masalah Banjir dan Penunjang Sektor Pertanian di Long Kali

SIMPUL.MEDIA, Paser – Solusi dari masalah banjir tahunan khususnya di Kecamatan Long Kali, diminta jadi…

Liga Divisi Utama Askab PSSI Paser, Putra Rangan FC Juara di Final

SIMPUL.MEDIA, Paser – Final Liga Divisi Utama yang digagas Asosiasi Kabupaten Persatuan Sepak Bola Seluruh…

PBSI Kaltim Lirik Pelatih Nasional

SIMPUL.MEDIA, Balikpapan – TARGET medali pada Pekan Olahraga Nasional (PON) di Aceh – Sumatera Utara…

Fakta Baru Tambang Emas Ilegal: Lahan Sedang Digarap, Penelusuran 3 Minggu Tanpa Kegiatan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di 2 titik Desa Samurangau, Kecamatan Batu…

Standar Satuan Harga di Paser Belum Ditetapkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Penetapan standar satuan harga (SSH) Barang dan Jasa (Barjas) 2022 hingga kini…

Gelar RAT Ke II, Koperasi Langgai Bersama Bisa Jadi Contoh

TANA PASER, simpul.media –  Koperasi Konsumen Langgai Bersama mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Ke II…

Dekat IKN Nusantara, Fasilitas Dasar Pendidikan di Paser Jauh Dari Standar

TANA PASER, simpul.media – Persoalan pendidikan silih berganti disampaikan kepala sekolah kela Wakil Ketua Komisi…

Penemuan Tambang Emas Ilegal, Tak Ada Aktivitas, di Lapor Perusahaan Batu Bara

TANA PASER, simpul.media – Kasus dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal…

Stok Pangan Perum Bulog Kancapem Tanah Grogot Jelang Ramadan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketersediaan stok pangan di Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor…

error: Content is protected !!