Hibahkan Rumah dan Tanah Untuk Ahli Waris, PT PBK Penuhi Hasil Mediasi

Wed, 13 Jul 2022 14:50:35 | author Simpul Media
Unit Rumah di Gang Bersama, Desa Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Grogot
Unit Rumah di Gang Bersama, Desa Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Grogot

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ahli Waris dari Aliyas Wiranata, korban kecelakaan kerja di lahan konsesi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) Kecamatan Kuaro, kembali mendapat perhatian dari PT. Paser Buen Kesong (PBK).

Sebelumnya, subkontraktor PT KCI itu menunaikan kewajiban kepada keluarga korban berupa santunan senilai Rp 452 juta. Sementara, beberapa waktu lalu keluarga korban menerima hibah tanah seluas 244 meter persegi dan rumah di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Grogot.

Hibah tanah dan rumah itu, sebagai bentuk kepedulian perusahaan kepada ahli waris korban kecelakaan kerja, yang juga merupakan bentuk komitmen perjanjian mediasi keduanya, pada Juni 2022 lalu.

𝑃𝑒𝑛𝑦𝑒𝑟𝑎ℎ𝑎𝑛 𝑆𝑒𝑟𝑡𝑖𝑓𝑖𝑘𝑎𝑡 𝑇𝑎𝑛𝑎ℎ 𝑘𝑒𝑝𝑎𝑑𝑎 𝐴ℎ𝑙𝑖 𝑊𝑎𝑟𝑖𝑠

“Ini merupakan niat baik kami atau suatu penghargaan kami kepada almarhum Aliyas Suryanata, karena beliau merupakan salah satu tokoh orang Paser, ” kata Humas PT PBK, Taher.

Dalam kesempatan yang sama, Kesultanan Paser, Aji Muhammad Jarnawi, turut mengapresiasi itikad baik pihak perusahaan yang berkomitmen menyelesaikan tanggungjawab perusahaan pada pihak keluarga.

“Dengan telah dituntaskannya tanggungjawab perusahaan kepada pihak keluarga korban ini, kami harap juga telah menyelesaikan permasalahan antara pihak perusahaan dan pihak keluarga korban,” ucapnya.

Ia juga berharap agar tidak ada lagi permasalahan antara pihak perusahaan dengan masyarakat, dan ia juga berpesan agar kiranya pihak PT PBK bisa selalu memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Kami harap, dengan adanya peristiwa yang terjadi ini bisa menjadi evaluasi bagi pihak perusahaan, sehingga ke depan tidak lagi terjadi dan kami juga meminta agar tetap bisa memberikan manfaat kepada masyarakat,” harapnya. (tb)

BACA JUGA

News Feed

Fakta Baru Tambang Emas Ilegal: Lahan Sedang Digarap, Penelusuran 3 Minggu Tanpa Kegiatan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di 2 titik Desa Samurangau, Kecamatan Batu…

Standar Satuan Harga di Paser Belum Ditetapkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Penetapan standar satuan harga (SSH) Barang dan Jasa (Barjas) 2022 hingga kini…

Gelar RAT Ke II, Koperasi Langgai Bersama Bisa Jadi Contoh

TANA PASER, simpul.media –  Koperasi Konsumen Langgai Bersama mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Ke II…

Dekat IKN Nusantara, Fasilitas Dasar Pendidikan di Paser Jauh Dari Standar

TANA PASER, simpul.media – Persoalan pendidikan silih berganti disampaikan kepala sekolah kela Wakil Ketua Komisi…

Penemuan Tambang Emas Ilegal, Tak Ada Aktivitas, di Lapor Perusahaan Batu Bara

TANA PASER, simpul.media – Kasus dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal…

Stok Pangan Perum Bulog Kancapem Tanah Grogot Jelang Ramadan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketersediaan stok pangan di Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor…

Catat Ya, Ini Syarat dan Batas Pendaftaran TNI AD Jalur Santri

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kesempatan emas bagi santri dan lintas agama yang pengin menjadi prajurit TNI…

Arema di Paser Hadirkan Wisata Keluarga, Beri Efek Ganda Peningkatan Ekonomi Kerakyatan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tak hanya mendukung Arema dari jauh atau balik layar. Namun kecintaan Totok…

Masalah Minyak Goreng, Pertemuan dengan Distributor dan Ritel Modern Tertunda

TANA PASER, simpul.media – Persoalan minyak goreng setidaknya bisa menemui titik terang. Baik mengenai pendistribusian…

Operasi Pasar di Paser Batal, Kebijakan Mekanisme Pasar Dalam Pantauan

TANA PASER, simpul.media – Intervensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, dalam menyikapi kondisi minyak goreng, dengan…

error: Content is protected !!