SIMPUL.MEDIA, Paser – Dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo kini memasuki babak baru, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser. Adanya dugaan penyelewengan uang negara itu telah berstatus penyidikan.
Adapun indikasi yang dibidik Korps Adhyaksa tersebut, menyasar pada program hibah sambungan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (SR-MBR) yang diakomodir Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui APBD 2021 dengan nilai mencapai Rp 3,9 miliar.
Kepala Kejari Paser, Rajendra Dhramalinga Wiritanaya, menjelaskan pihaknya telah melakukan upaya paksa terhadap Perumdam Tirta Kandilo dengan menggeledah dokumen terkait, guna mengumpulkan bukti dalam mengungkap potensi kerugian negara tersebut.
“Hingga kini sudah masuk ke tahap penyidikan. Dalam tahap kali ini kita sudah lakukan upaya paksa dengan melakukan penggeledahan di kantor Perumdam Tirta Kandilo,” kata Rajendra, Rabu (28/9/2022).
Lebih lanjut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Paser, Dony Dwi Wijayanto menerangkan hingga memasuki pekan kedua proses penyidikan sejak 15 September 2022 lalu, pihaknya masih mengumpulkan barang bukti dalam mendukung pemenuhan unsur pidana.
Pengumpulan barang bukti tersebut berupa dokumen arsip di Kantor Perumdam Tirta Kandilo dan Kantor Kopersi Tirta Kandilo. Dari pengumpulan tersebut, pihaknya membidik proses pengadaan barang dan jasa untuk sambungan rumah warga.
“Disitu ada kegiatan pengadaan barang dan jasanya. Jadi itu yang kami soroti karena ada indikasi kemahalan harga. Nanti kami minta dukungan ahli untuk memastikan kesesuaiannya,” jelas Dony.
Hingga saat ini, sudah ada 15 orang berstatus saksi yang diperiksa. Belasan saksi tersebut diantaranya manajemen Perumdam Tirta Kandilo terdahulu maupun sekarang, penyedia atau rekanan serta beberapa pejabat dilingkungan Pemkab Paser.
Namun dipastikan dugaan rasuah di kalangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, terjadi saat manajemen Perumdam Tirta Kandilo belum digantikan saat ini. Meski begitu, tidak terlepas kemungkinan adanya keterlibatan pihak yang saat ini masih aktif.
Sementara terhadap nilai kerugian akibat dugaan tindakan tersebut, pihaknya masih menunggu proses penghitungan dari ahli yang nantinya dilibatkan. Kendati begitu, pihaknya sudah mengendus adanya nilai kerugian dari hasil hibah tersebut.
“Yang jelas semua pihak terkait diperiksa baik yang lama mauoun yang baru. Untuk kerugian kami masih menunggu proses hitung dari auditor,” pungkas Dony. (ng)