SIMPUL.MEDIA, Paser – Setopnya sejumlah pelaku usaha galian C (Pasir) diduga bahwa pemilik usaha masih belum mengantongi izin atau dalam proses perizinan.
Sementara dari pelaku usaha penambangan pasir yang kini beroperasi dapat mengendalikan harga atau memonopoli. Buntut dari naiknya harga pasir hingga kini masih belum menemukan titik terang. Hal ini secara otomatis berdampak terhadap para pekerja proyek hingga berpotensi terhambatnya pembangunan daerah.
Di Kabupaten Paser sangat minim pelaku usaha penambangan pasir, seperti di wilayah Kecamatan Paser Belengkong. Justru dapat diperparah bila pelaku usaha kini banyak yang tidak beroperasi. Sehingga sudah seharusnya segera melengkapi legalitasnya.
Menyikapi hal itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Paser, Abdurahman KA angkat bicara. Ia meminta para pemilik usaha penambangan pasir segera melangkapi legalitasnya bila memang saat ini masih dalam proses perizinan.
Diharapkan kepada pemilik usaha penambangan pasir segera melengkapi legalitas sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Abdurahman, Rabu (12/10/2022).
Persoalan pasir ini menurutnya bila terus dibiarkan bakal berdampak terhadap para pekerja proyek hingga berpotensi terhambatnya pembangunan daerah karena tidak ketersediaan kebutuhan pasir, bahkan dikhawatirkan memicu timbulnya konflik sosial.
“Bisa saja terjadi, ini sudah berdampak kemana-mana, pembangunan macet, para pekerja pun jadi banyak yang menganggur,” tuturnya.
Dirinya mengatakan hingga kini para pekerja proyek justru banyak yang setop, hal itu sudah dipastikan dampak dari kenaikan harga pasir. “Pasir komoditi utama dalam mendirikan bangunan, bila harganya naik seperti ini justru pekerja proyek banyak yang setop,” tandasnya.
Sekadar diketahui, belum lama ini telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Paser mengundang pemilik usaha membahas dampak dari kenaikan harga dan tidak ketersediaan kebutuhan pasir. Namun hearing itu tak menemui kesepakatan. Alhasil kembali dijadwalkan ulang. (ul)