Kejari Paser Bentuk Rumah Restorative Justice di Desa Batu Kajang

Wed, 18 May 2022 15:31:42 | author Simpul Media
Prosesi peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang
Prosesi peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser meluncurkan Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, yang dinamai “Kuta Awa Mangku Buen” dalam bahasa suku Paser dengan arti rumah tempat saling berbaikan, Rabu (18/5/2022).

Kepala Kejari Paser, Rajendra Dhramalinga Wiritanaya memilih Desa Batu Kajang sebagai lokasi penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau pengadilan itu, mengingat selama ini banyak terjadi perkara hukum selain sebagai wilayah dengan kondisi masyarakat yang majemuk.

Adapun tujuannya, kata Rajendra guna menyelesaikan perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban dan keluarga yang terkait untuk sama-sama menyelesaikan perkara yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

“Artinya memudahkan masyarakat melakukan penyelesaian perkara di luar jalur hukum. Tapi tidak semua tindak pidana ringan bisa diselesaikan, ada beberapa persyaratan,” kata Rajendra.

Persyaratan itu diantaranya ancaman kurungan kurang dari lima tahun, kerugian akibat perbuatan dibawah Rp 2,5 juta, pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya atau berstatus residivis, serta adanya kesepakatan dari pihak pelaku dan korban.

“Bisa diselesaikan lewat restorative justice atau penghentian penuntutan pidana dengan restorative dan justice. Tidak diputuskan hakim tapi diselesaikan dengan restorative justice oleh kejaksaan,” terangnya.

Sementara dasar pelaksanaannya, lanjut Rajendra sesuai Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur penyelesaian secara musyawarah mufakat dan perdamaian atau mediasi oleh Jaksa maupun Penuntut Umum disaksikan tokoh masyarakat.

Penerapan keadilan secara restoratif ini, diharapkannya dapat menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana dengan biaya ringan. Selain itu dapat mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan secara menyeluruh.

Adanya keterlibatan Pemerintah Desa sebagai pihak yang memfasilitasi, dengan memberikan tempat atau ruangan untuk mempertemukan semua pihak. Dengan adanya Restorative Justice ini, ia menambahkan tidak harus dilaksanakan tuntutan di depan majelis hakim.

“Restorative justice ini penyelesaian masalah di Desa, jadi tidak di kejaksaan. Tapi Jaksa nya nanti yang kesini. Tapi administrasinya tetap dari polisi dan kejaksaan,” kata Rajendra

Sementara itu, Wakil Bupati Paser, Syarifah Masitah Assegaf menyambut baik inisiasi Kejari Paser dalam membentuk Rumah Restorative Justice di Kabupaten Paser. Harapannya, agar setiap Kecamatan juga memiliki hal serupa sesuai keinginan Kajari Paser.

“Ini merupakan hal positif yang tentunya kami apresiasi. Semoga memungkinkan ada juga di Kecamatan lain. Kalau masyarakat ada keluhan, bisa disampaikan kesini,” katanya. (ng)

BACA JUGA

News Feed

Penjelasan Penyelenggara Road Race Bupati Paser Cup 2023 atas Kondisi Kelayakan Sirkuit

SIMPUL.MEDIA, Paser – Penyelenggara road race Bupati Paser Cup memberikan penjelasan atas kondisi kelayakan sirkuit…

Soswabang di Desa Modang, Yenni Eviliana Ingatkan Pentingnya Nilai Toleransi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana mengingatkan kepada masyarakat pentingnya membangun…

Sekretaris DPRD Paser Bakal Teruskan Aspirasi Forum Guru Soal Kesetaraan Jumlah TPP

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sekretaris DPRD Paser, M Iskandar Zulkarnaen mamastikan bakal meneruskan aspirasi dari Forum…

DPRD Paser Dukung Keterlibatan KIM Desa Kurangi Dampak Emisi Karbon

SIMPUL.MEDIA, Paser – DPRD Paser turut mendukung penuh program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) melalui…

Yenni Eviliana Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Desa Sempulang

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Yenni Eviliana, kembali menyosialisasikan empat…

Museum Sadurengas, Objek Wisata Bukti Sejarah Kesultanan Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Musem Sadurengas merupakan objek wisata yang memiliki nilai sejarah di Kabupaten Paser,…

Sikapi Persoalan Banjir, DPRD Paser Minta Pemkab Fokus Normalisasi Saluran Drainase

SIMPUL.MEDIA, Paser – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Faturrahman meminta, agar…

Pemusnahan BB di Kejari Paser Didominasi Kasus Narkotika

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser memusnahkan barang bukti (BB) kasus tindak pidana…

Sekretariat DPRD Paser Terbitkan Proyek Bertajuk Manifestasi DPRD

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser meluncurkan proyek perubahan yang…

Pegawai Harus Tingkatkan Kapasitas Digitalisasi dan Respon Tuntutan Masyarakat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Hari jadi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang diperingati setiap tahun pada…

error: Content is protected !!