Kantor Perumdam Tirta Kandilo. (dok. simpul.media)
Kantor Perumdam Tirta Kandilo. (dok. simpul.media)

Simpul.media, Tanah Grogot – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerjaan Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo, belum masih begulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser. Memasuki satu semester berjalannya penyidikan, korps Adhyaksa urung menetapkan tersangka.

Padahal sejauh ini sudah ada belasan saksi yang diminta keterangan. Selain juga proses audit telah dilakukan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Paser, Nanang Triyanto memperkirakan dalam dua pekan ini pihaknya mengumumkan nama tersangka kasus tersebut.

“Sebelum penetapan nama para tersangka, tim penyidik akan menggelar ekspos perkara terakhir,” kata Nanang Triyanto, Senin (13/2/2023).

Penetapan tersangka dilakukan, kata Nanang, didukung oleh 2 alat bukti yang telah dihimpun oleh pihaknya.

“Dua alat bukti itu dijadikan dasar sebagai penetapan para tersangka,” sambungnya.

Ia memastikan bahwa calon tersangka sebelumnya telah diminta keterangan seperti halnya para saksi yang telah dipanggil untuk diminta keterangan penyidik. Tahap penyidikan hingga kini mencapai 90 persen.

“Yang jelas, para tersangka pernah menjalani pemeriksaan sebelumnya,” singkatnya.

Sebagai informasi, pendanaan proyek pengerjaan SR-MBR bersumber dari hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser sebesar Rp3,9 miliar. Anggaran tersebut dialokasi pada APBD 2021 lalu.

Adapun penyidik Kejari Paser telah memanggil beberapa saksi di antaranya, pejabat Perumdam Tirta Kandilo, Dewan Pengawas Perumda Tirta Kandilo, rekanan dan pejabat  Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta saksi lainnya.

(ng/)

BACA JUGA

News Feed

Dibalik Pondok Jaga Pasir Mayang, Data Pekerja PT. BSI Belum Tercatat di Disnakertrans

SIMPUL.MEDIA, Paser – Upaya warga Desa Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro yang mencegah pengerukan batu bara…

Upaya Bupati Paser Fahmi Kembangkan Ekonomi Lokal

SIMPUL.MEDIA, Paser – Diketahui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2023 mengusung pembangunan industri pengolahan berbasis…

Empat Bidang Dasar Jadi Sorotan DPRD di Musrenbang RKPD Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Setidaknya empat bidang dasar disorot DPRD Paser saat pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan…

Kinerja Pemkab Paser 2021 Disorot dan Dipuji

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah…

Garda Bangsa Paser Gandeng Komunitas, Pangkas Rambut Gratis Kaum Jompo

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dewan Koordinasi Cabang (DKC) Gerakan Pemuda Kebangkitan Bangsa atau Garda Bangsa Kabupaten…

Terlindas Ban Truk, Remaja Perempuan Meregang Nyawa

SIMPUL.MEDIA, Paser – Seorang remaja inisial TNV (19) meregang nyawa. Tubuhnya terlindas ban kiri belakang…

Modal Koordinasi, Cara DLH Sikapi Tambang Emas Ilegal di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser terhambat kewenangan dalam menyikapi masalah Pertambangan…

Belasan Pelaku Pembakaran di Kafe dan Rumah di Grogot Telah Divonis

SIMPUL.MEDIA, Paser – Belasan Pelaku pembakaran kafe di Desa Jone dan rumah di Desa Senaken,…

Anggaran Porprov Belum Beres

SIMPUL.MEDIA, Paser – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Paser gelar rencana kerja kabupaten (rakerkab) dengan…

Jelang Ramadan Polisi Cek Bahan Pokok

SIMPUL.MEDIA, Paser – Inspeksi mendadak (sidak) ketersedian bahan pokok jelang Ramadan dilakukan Polres Paser bersama…

error: Content is protected !!