SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser telah melakukan verifikasi dan Klarifikasi terhadap Mulyani sebagai calon pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Paser Umar dari fraksi Partai Bulan Bintang (PBB).
Umar yang sebelumnya sebagai ketua DPC PBB memilih untuk berpindah ke Partai beringin dalam kontestasi Pileg 2024 mendatang.
Diketahui setelah sebelumnya Muhyidin menolak PAW umar di kursi DPRD Paser, Mulyani terpilih sebagai calon PAW dengan perolehan suara terbanyak ketiga, bahkan Mulyani menggantikan Umar sebagai Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB).
Setelah dianggap memenuhi syarat, berkas PAW itu diserahkan oleh KPU ke DPRD Paser untuk diproses dan ditindaklanjuti.
“Karena Muhyidin dianggap tak memenuhi syarat, maka Perolehan suara terbanyak berikutnya atas nama Mulyani sebagi calon PAW,” kata Qayyim, Selasa (15/8/2023).
Sebagai tindaklanjut atas adanya permohonan PAW anggota DPRD Paser itu, ia katakan dilakukan berdasarkan rekapitulasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.
“Untuk berkas itu nantinya bakal diteruskan DPRD Paser ke Bupati Paser yang kemudian diserahkan ke Gubernur hingga diteruskan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” terangnya.
Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi mengatakan, sebelumnya DPRD Paser telah menerima surat dari DPP PBB untuk menggantikan Umar di Kursi DPRD wilayah dapil IV di Kecamatan Belengkong, Batu Engau dan Tanjung Harapan.
Setelah surat ia terima, yang bersangkutan atau Umar tidak mengetahui bahwa adanya surat dari DPP PBB.
“Kita juga baru tau ternyata yang bersangkutan tidak tau kalau ada surat masuk dari DPP PBB, kalau sekarang mungkin sudah tau,” kata Hendra Wahyudi.
Mekanisme proses PAW, ia katakan biasanya surat permohonan disampaikan pengurus tingkat kabupaten atau DPC yang kemudian disampaikan ke DPRD.
“Nanti akan kami serahkan berkasnya, selanjutnya setelah ada putusan tinggal kami siapkan proses PAW nya disini,” tuturnya.
(rul)