Krusial, Dua Raperda di Paser Bakal Dikebut Tahun Depan

Wed, 25 Oct 2023 14:52:58 | author Simpul Media
Ketua Bapemperda DPRD Paser, Hamransyah (Dok.Ist)
Ketua Bapemperda DPRD Paser, Hamransyah (Dok.Ist)

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Paser bakal dikebut pembahasannya di tahun depan agar segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kedua Raperda tersebut dianggap krusial, sebab menyangkut tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan tentang pemilihan Kepala Desa.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser, Hamransyah, mengatakan, saat ini DPRD Paser tengah menggodok delapan Raperda, empat diantaranya inisiatif dewan dan empat lagi inisatif Pemerintah Daerah (Pemda).

Dari delapan Raperda itu, ia mengakui disisa akhir masa jabatan legislatif, tak memungkinkan akan merampungkan seluruhnya, dengan demikian setidaknya Raperda RPJPD dan Raperda Pemilihan Kepala Desa bisa segera rampung di tahun 2024.

“Yang paling penting itu Raperda RPJPD, dan Raperda Pemilihan Kepala Desa, jadi saat pemilihan Kades sudah punya landasan hukum,” kata Hamransyah, Selasa (24/10/2023).

Dijelaskannya, pada saat proses pembahasan, tak menutup kemungkinan Raperda itu nantinya bakal berubah penamaannya, dikarenakan sifatnya yang masih tentatif.

“Mungkin nanti ada perubahan, bisa nanti judulnya diciutkan atau bagaimana tergantung nanti di pembahasan,” terangnya.

Mengenai dua Raperda lainnya, satu diantaranya bakal direvisi yaitu tentang Pasar Swalayan. Menurutnya perlu diatur kembali mengenai pendirian tata Swalayan.

“Nantinya ada beberapa pasal yang akan direvisi,” tuturnya.

Kemudian, menyangkut Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan pemerintah, ia menilai juga penting agar ada landasan dalam membentuk kearsipan daerah.

“Namun tetap yang paling krusial tentang RPJPD dan Pemilihan Kepala Desa harus kita bentuk secepatnya,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, adapun empat Raperda usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, yakni tentang pajak daerah dan retribusi daerah, tentang pencegahan dan pembertantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor, tentang pengelolaan dan pembinaan pasar serta penambahan penyertaan modal untuk Bankaltimtara.

(MS03/adv/dprdp)

BACA JUGA

News Feed

Cegah Penambangan Masuk Pasir Mayang, Warga Bangun Posko Jaga Tapal Batas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Secara gotong-royong warga Desa Pasir Mayang Mayang mendirikan pondok jaga tapal batas,…

Sulit Ungkap Pelaku Pembunuhan di Gunung Rambutan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kepolisian mengaku kesulitan mengungkapkan identitas pelaku yang menewaskan M (37). Seorang perempuan…

Rajendra “Jawara Kasus” Jabat Kepala Kejari Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser resmi berganti sejak Selasa (15/3/2022) lalu….

Honda Win Paser dan Indahnya Gunung Embun

“Nikmati keindahan bukit embun, Komunitas Honda Win Paser nekat jelajahi rute saat hujan deras.“ SIMPUL.MEDIA,…

Pasar Induk Penyembolum Senaken Kembali Dibangun 300 Kios

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten Paser memastikan, akan menambah kios baru di Pasar Induk Penyembolum…

Lika-Liku Peningkatan Kualitas Jalan, Pemkab Paser Susun Rencana Kedua

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tengah menyusun rencana kedua, guna menunaikan pemerataan pembangunan…

Peduli Persipas, Pemkab Paser harus Turun Tangan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Manajemen Persipas angkat bicara mengenai ‘hilangnya’ klub berjuluk lebah madu dikancah sepak…

Tambang Emas Ilegal Sejak Desember 2021, Libatkan 50 Pekerja Asal Kalsel

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Desa Samurangau, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser membenarkan adanya aktivitas Pertambangan…

Usulan Penamaan Jalan di Desa Tapis Tak Kunjung di Gubris Pemkab Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Usulan pemberian nama jalan di salah satu ruas di Desa Tapis, Kecamatan…

Bendung Lambakan, Solusi Masalah Banjir dan Penunjang Sektor Pertanian di Long Kali

SIMPUL.MEDIA, Paser – Solusi dari masalah banjir tahunan khususnya di Kecamatan Long Kali, diminta jadi…

error: Content is protected !!