Krusial, Dua Raperda di Paser Bakal Dikebut Tahun Depan

Wed, 25 Oct 2023 14:52:58 | author Simpul Media
Ketua Bapemperda DPRD Paser, Hamransyah (Dok.Ist)
Ketua Bapemperda DPRD Paser, Hamransyah (Dok.Ist)

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Paser bakal dikebut pembahasannya di tahun depan agar segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kedua Raperda tersebut dianggap krusial, sebab menyangkut tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan tentang pemilihan Kepala Desa.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser, Hamransyah, mengatakan, saat ini DPRD Paser tengah menggodok delapan Raperda, empat diantaranya inisiatif dewan dan empat lagi inisatif Pemerintah Daerah (Pemda).

Dari delapan Raperda itu, ia mengakui disisa akhir masa jabatan legislatif, tak memungkinkan akan merampungkan seluruhnya, dengan demikian setidaknya Raperda RPJPD dan Raperda Pemilihan Kepala Desa bisa segera rampung di tahun 2024.

“Yang paling penting itu Raperda RPJPD, dan Raperda Pemilihan Kepala Desa, jadi saat pemilihan Kades sudah punya landasan hukum,” kata Hamransyah, Selasa (24/10/2023).

Dijelaskannya, pada saat proses pembahasan, tak menutup kemungkinan Raperda itu nantinya bakal berubah penamaannya, dikarenakan sifatnya yang masih tentatif.

“Mungkin nanti ada perubahan, bisa nanti judulnya diciutkan atau bagaimana tergantung nanti di pembahasan,” terangnya.

Mengenai dua Raperda lainnya, satu diantaranya bakal direvisi yaitu tentang Pasar Swalayan. Menurutnya perlu diatur kembali mengenai pendirian tata Swalayan.

“Nantinya ada beberapa pasal yang akan direvisi,” tuturnya.

Kemudian, menyangkut Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan pemerintah, ia menilai juga penting agar ada landasan dalam membentuk kearsipan daerah.

“Namun tetap yang paling krusial tentang RPJPD dan Pemilihan Kepala Desa harus kita bentuk secepatnya,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, adapun empat Raperda usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, yakni tentang pajak daerah dan retribusi daerah, tentang pencegahan dan pembertantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor, tentang pengelolaan dan pembinaan pasar serta penambahan penyertaan modal untuk Bankaltimtara.

(MS03/adv/dprdp)

BACA JUGA

News Feed

Liga Divisi Utama Askab PSSI Paser, Putra Rangan FC Juara di Final

SIMPUL.MEDIA, Paser – Final Liga Divisi Utama yang digagas Asosiasi Kabupaten Persatuan Sepak Bola Seluruh…

PBSI Kaltim Lirik Pelatih Nasional

SIMPUL.MEDIA, Balikpapan – TARGET medali pada Pekan Olahraga Nasional (PON) di Aceh – Sumatera Utara…

Fakta Baru Tambang Emas Ilegal: Lahan Sedang Digarap, Penelusuran 3 Minggu Tanpa Kegiatan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di 2 titik Desa Samurangau, Kecamatan Batu…

Standar Satuan Harga di Paser Belum Ditetapkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Penetapan standar satuan harga (SSH) Barang dan Jasa (Barjas) 2022 hingga kini…

Gelar RAT Ke II, Koperasi Langgai Bersama Bisa Jadi Contoh

TANA PASER, simpul.media –  Koperasi Konsumen Langgai Bersama mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Ke II…

Dekat IKN Nusantara, Fasilitas Dasar Pendidikan di Paser Jauh Dari Standar

TANA PASER, simpul.media – Persoalan pendidikan silih berganti disampaikan kepala sekolah kela Wakil Ketua Komisi…

Penemuan Tambang Emas Ilegal, Tak Ada Aktivitas, di Lapor Perusahaan Batu Bara

TANA PASER, simpul.media – Kasus dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal…

Stok Pangan Perum Bulog Kancapem Tanah Grogot Jelang Ramadan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketersediaan stok pangan di Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor…

Catat Ya, Ini Syarat dan Batas Pendaftaran TNI AD Jalur Santri

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kesempatan emas bagi santri dan lintas agama yang pengin menjadi prajurit TNI…

Arema di Paser Hadirkan Wisata Keluarga, Beri Efek Ganda Peningkatan Ekonomi Kerakyatan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tak hanya mendukung Arema dari jauh atau balik layar. Namun kecintaan Totok…

error: Content is protected !!