SIMPUL.MEDIA, Paser – Setidaknya terdapat 8 lapak yang tidak masuk dalam daftar database di kawasan Pasar Induk Penyembolum Senaken, lebih tepatnya sekitaran blok Pasar Sayur.
Kepala UPTD Pasar Induk Penyembolum Senaken, Norman Kristardhi mengatakan, sudah ada sejak lama terdapat pedagang yang berjualan, namun tidak terdaftar dalam database. Ia tak mengetahui penyebabnya, begitupun seperti apa kebijakan yang lalu. Di sisi lain dirinya baru menjabat sekira 2 bulan.
“Sejak lama mereka sudah menempati. Bahkan dari pasar lama (depan Kandilo Plaza) yang pindah ke sini (Pasar Senaken), kan kebijakan berganti-ganti, mungkin saja ada yang backup (sokong pengamanan, Red) supaya bisa berdagang,” tutur Norman, Rabu (18/5/2022).
Adanya lapak yang diduga ilegal tersebut, ia mengaku pihaknya telah melakukan peneguran 2 kali pada tahun ini. Yakni dengan pendekatan persuasif. Hal itu dilakukan agar situasi tetap kondusif dapat ditolerir dan bisa tetap diatur.
“Petugas di lapangan sudah 2 kali melakukan peneguran dengan komunikasi secara persuasif. Artinya kami berupaya supaya kondusif saja, intinya masih bisa ditolerir saat diminta untuk bergeser, karena akses jalan masuk mereka masih dapat diatur,” sambungnya.
Ia membeberkan, wewenangnya hanya dalam bentuk teguran, ketika sudah dalam tahap 3 kali teguran, selanjutnya melakukan pemberkasan atas persetujuan kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Paser, kemudian mengeluarkan surat ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk ditindaklanjut.
“Teguran ketiga melakukan pemberkasan melalui persetujuan Kepala dinas kemudian bersurat kepada penyidik untuk lanjutnya,” jelas Norman.
Dirinya menjelaskan dari adanya bangunan lapak yang diduga ilegal itu berdampak pada pedagang sayur di belakang Pasar. Dikarenakan mobil sulit untuk masuk ketika hendak bongkar muat barang dagangan.
“Memang jalan aspal itu luasnya sisa satu meter saja, dan keluhan dari dalam (blok sayur) tidak bisa masuk pikap untuk ngedrop barang ke dalam,” pungkasnya. (ul)