Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)
Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser mengumumkan dua tersangka korupsi proyek Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo. Dua orang yang ditetapkan yakni, mantan Direktur Perumdam Tirta Kandilo berinisial MZ dan IE, pejabat aktif di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Kedua tersangka diduga melakukan penggelumbungan atau markup dana pengadaan barang untuk pelaksanaan proyek. Diketahui, dana proyek SR-MBR bersumber dari hibah Kementerian PUPR yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Paser Tahun 2021.

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya memastikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindakan para tersangka mencapai Rp400 juta dari pagu anggaran Rp3,9 miliar. Angka jumlah kerugian ini diperoleh penyidik melalui audit yang dilakukan tim auditor Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya (batik merah). (simpul.media)

“Penggelembungan dana terhadap pengadaan barang berupa perpipaan saluran air minum kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah,” jelas Rajendra di kantornya, Jumat (17/2/2023).

Setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka, Kejari turut mengenakan penahanan terhadap mantan dan pejabat aktif Perumdam Tirta Kandilo tersebut.

“Kita lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Tanah Grogot. Kita tahan selama 20 hari hingga 40 hari kedepan,” ucap Plh Kasi Pidsus Kejari Paser Nanang Triyanto.

Nanang memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya penyelewengan lain yang dilakukan oleh kedua tersangka. Penyidik turut menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Sepanjang lima bulan proses penyelidikan hingga penyidikan, Seksi Pidana Khusus Kejari Paser telah meminta keterangan sebanya 58 saksi terkait kasus ini.

“Karena memang banyak yang kami periksa jadinya agak lama,” tukasnya.

Mengingat masih berjalannya proses penyidikan, Nanang urung membeber peruntukan dana yang diduga telah di-markup oleh kedua tersangka. Namun, berdasarkan interogasi awal, para tersangka mengelak dari tuduhan.

Untuk proses hukum, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila terbukti, MZ dan IE bisa dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun.

(ng/)

BACA JUGA

News Feed

Dukung Perkembangan Ekraf, Ketua DPRD Paser Minta Pemkab Beri Pembinaan Berkelanjutan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua DPRD Paser, H Hendra Wahyudi, menghadiri Anugerah Ekonomi Kreatif Kabupaten Paser…

Pelaku Ekonomi Kreatif di Paser Terima Anugerah Ekraf 2023

Simpul Media Turut Menjadi Salah Satu Penerima Penghargaan Ekraf dari Pemkab Paser pada Malam Anugerah…

Ketua DPRD Paser Tekankan Agar Persoalan Banjir Cepat Terselesaikan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua DPRD Paser, H Hendra Wahyudi, turut menyikapi persoalan banjir yang terjadi…

Kemah Pemuda 2023 di Kabupaten Paser, Puluhan Peserta Dibekali Pelatihan Kepemimpinan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 83 mahasiswa perwakilan kampus di Kabupaten Paser mengikuti Kemah Pemuda 2023…

DPRD Paser Dukung Inovasi Daerah, Sebagai Upaya Ciptakan Pelayanan Publik Berkualitas

SIMPUL.MEDIA, Paser – DPRD Paser turut mendukung upaya pemerintah daerah dalam pemberian pelayanan publik yang layak…

DPRD Paser Apresiasi Capaian Atlet di Ajang Peparprov IV Kaltim

SIMPUL.MEDIA, Paser – DPRD Paser mengapresiasi capaian 25 atlet paralympic Kontingen Paser yang meraih 17…

Paser Peringati Hari Guru Nasional ke-78

SIMPUL.MEDIA, Paser – Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) pada 25 November, dilangsungkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Masuk Penghujung Tahun, DPRD Paser Tekankan Agar Proyek Pembangunan Jalan Selesai Tepat Waktu

SIMPUL.MEDIA, Paser – DPRD Paser menekankan agar sejumlah proyek APBD 2023 khususnya peningkatan jalan di…

Pengurus PD Muhammadiyah dan Nasyiatul Aisyiyah Dilantik, Edwin Harap Berperan Aktif untuk Kemajuan Kabupaten Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota DPRD Paser, Edwin Santoso menghadiri pelantikan Pengurus Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah…

Atlet Paser Sabet 17 Emas Peparprov IV Kaltim

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pada Pekan Provinsi Paralimpic IV Kaltim 2023, atlet Paser mampu menyabet 17…

error: Content is protected !!