Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)
Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser mengumumkan dua tersangka korupsi proyek Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo. Dua orang yang ditetapkan yakni, mantan Direktur Perumdam Tirta Kandilo berinisial MZ dan IE, pejabat aktif di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Kedua tersangka diduga melakukan penggelumbungan atau markup dana pengadaan barang untuk pelaksanaan proyek. Diketahui, dana proyek SR-MBR bersumber dari hibah Kementerian PUPR yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Paser Tahun 2021.

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya memastikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindakan para tersangka mencapai Rp400 juta dari pagu anggaran Rp3,9 miliar. Angka jumlah kerugian ini diperoleh penyidik melalui audit yang dilakukan tim auditor Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya (batik merah). (simpul.media)

“Penggelembungan dana terhadap pengadaan barang berupa perpipaan saluran air minum kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah,” jelas Rajendra di kantornya, Jumat (17/2/2023).

Setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka, Kejari turut mengenakan penahanan terhadap mantan dan pejabat aktif Perumdam Tirta Kandilo tersebut.

“Kita lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Tanah Grogot. Kita tahan selama 20 hari hingga 40 hari kedepan,” ucap Plh Kasi Pidsus Kejari Paser Nanang Triyanto.

Nanang memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya penyelewengan lain yang dilakukan oleh kedua tersangka. Penyidik turut menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Sepanjang lima bulan proses penyelidikan hingga penyidikan, Seksi Pidana Khusus Kejari Paser telah meminta keterangan sebanya 58 saksi terkait kasus ini.

“Karena memang banyak yang kami periksa jadinya agak lama,” tukasnya.

Mengingat masih berjalannya proses penyidikan, Nanang urung membeber peruntukan dana yang diduga telah di-markup oleh kedua tersangka. Namun, berdasarkan interogasi awal, para tersangka mengelak dari tuduhan.

Untuk proses hukum, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila terbukti, MZ dan IE bisa dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun.

(ng/)

BACA JUGA

News Feed

DPRD Paser Setujui Rancangan perubahan KUA-PPAS 2023

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan APBD…

Budayawan Paser Sebut Ranah Kesultanan Urusan Internal Bangsawan

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Adanya dualisme Kesultanan Paser saat ini tengah menjadi perbincangan di kalangan…

Bupati Paser Tinjau Peningkatan Jalan Desa Kerang-Senipah

Pastikan Pengerjaan Sesuai Perencanaan, Bupati Paser Tinjau Peningkatan Jalan Batu Engau-Tanjung Harapan SIMPUL.MEDIA, Paser –…

Aji Noorhanuddin Terpilih Sultan Paser, Akhiri Kesimpangsiuran Kesultanan

simpul.media, Paser – Melalui mekanisme pemilihan 6 wilayah adat dan alim ulama, Aji Noorhanuddin AR…

Anggarkan Rp6 Miliar Untuk Perbaikan Jembatan Sungai Kandilo Tahun Ini

Perbaikan Jembatan Sungai Kandilo Dilanjut Tahun Ini, Pemkab Paser Sudah Alokasikan Rp6 Miliar simpul.media, Tanah…

Pemkab Paser Bakal Tambah Lahan MAN IC Jadi 20 Hektare

simpul.media, Jakarta – Luasan lahan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) akan bertambah dari…

MTQ ke 48 Kabupaten Paser Berakhir, Juara Umum di Raih Kecamatan Tanah Grogot

simpul.media, Paser – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kabupaten Paser ke 48 telah berakhir. Dari…

Pemkab Paser Kucurkan Rp1,3 Miliar Untuk Tambal Jalan Berlubang

simpul.media, Tanah Grogot – Tahun 2023 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser kucurkan Rp1,3 miliar guna…

Komunitas Zilenial dan Milenial Paser Dukung Cak Imin Maju Capres 2024

simpul.media, Paser – Ratusan generasi muda yang tergabung dalam komunitas zilenial dan milenial Kabupaten Paser…

Bangunan Baru Pasar Senaken Belum Bisa Difungsikan

simpul.media, Paser – Pembangunan gedung baru Pasar Senaken telah rampung dan telah diresmikan pada Desember…

error: Content is protected !!