Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)
Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser mengumumkan dua tersangka korupsi proyek Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo. Dua orang yang ditetapkan yakni, mantan Direktur Perumdam Tirta Kandilo berinisial MZ dan IE, pejabat aktif di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Kedua tersangka diduga melakukan penggelumbungan atau markup dana pengadaan barang untuk pelaksanaan proyek. Diketahui, dana proyek SR-MBR bersumber dari hibah Kementerian PUPR yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Paser Tahun 2021.

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya memastikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindakan para tersangka mencapai Rp400 juta dari pagu anggaran Rp3,9 miliar. Angka jumlah kerugian ini diperoleh penyidik melalui audit yang dilakukan tim auditor Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya (batik merah). (simpul.media)

“Penggelembungan dana terhadap pengadaan barang berupa perpipaan saluran air minum kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah,” jelas Rajendra di kantornya, Jumat (17/2/2023).

Setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka, Kejari turut mengenakan penahanan terhadap mantan dan pejabat aktif Perumdam Tirta Kandilo tersebut.

“Kita lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Tanah Grogot. Kita tahan selama 20 hari hingga 40 hari kedepan,” ucap Plh Kasi Pidsus Kejari Paser Nanang Triyanto.

Nanang memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya penyelewengan lain yang dilakukan oleh kedua tersangka. Penyidik turut menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Sepanjang lima bulan proses penyelidikan hingga penyidikan, Seksi Pidana Khusus Kejari Paser telah meminta keterangan sebanya 58 saksi terkait kasus ini.

“Karena memang banyak yang kami periksa jadinya agak lama,” tukasnya.

Mengingat masih berjalannya proses penyidikan, Nanang urung membeber peruntukan dana yang diduga telah di-markup oleh kedua tersangka. Namun, berdasarkan interogasi awal, para tersangka mengelak dari tuduhan.

Untuk proses hukum, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila terbukti, MZ dan IE bisa dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun.

(ng/)

BACA JUGA

News Feed

Ridayanah Sulap Botol Bekas Jadi Cuan

simpul.media, Paser – Tak ingin sekadar berleha-leha atau fokus pada rutinitas sehari-hari sebagai ibu rumah…

Resepsi Nikahan di Tapis Tutup Badan Jalan, Kades Beri Tanggapan

simpul.media, Tanah Grogot – Sebuah acara pernikahan di Kabupaten Paser baru-baru ini ramai jadi perbincangan…

Pemuda Miliki Jiwa Kepemimpinan, Yenni Sosialisasi Perda Kepemudaan di Padang Pengrapat

simpul.media, Paser – Guna mencetak pemuda yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif,…

Gunung Embun Tawarkan Keindahan Alam hingga Spot Paralayang

simpul.media, Muara Samu – Gunung Embun yang terletak di desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten…

Kodim 0904/PSR Tanam Mangrove di Desa Pasir Mayang

simpul.media, Paser – Kodim 0904/PSR melakukan penanaman mangrove di wilayah Pesisir desa Pasir Mayang, Kecamatan…

Tumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air, Yenni Sosbang di Desa Kerang

simpul.media, Paser – Tak hentinya sosialisasi wawasan kebangsaan (Sosbang) dilakukan anggota DPRD Kaltim, khususnya bagi…

Batas Akhir Pengajuan, Ada 17 Parpol Daftarkan Bacaleg di KPU Paser

simpul.media, Tanah Grogot – Proses tahapan pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum…

Bupati Paser Diusulkan Penerima Penghargaan Satyalencana Wira Karya Bidang Pertanian

simpul.media, Tanah Grogot – Bupati Paser, Fahmi Fadli diusulkan jadi penerima penghargaan Satyalencana Wira Karya…

Sekda Paser Sebut Penambahan Penyertaan Modal di Bankaltimtara Bisa Bantu Pelaku UMKM

simpul.media, Tanah Grogot – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2022 tentang penambahan penyertaan modal di…

Persiapkan PORKAB 2023, Pemkab Paser Gelar Rapat Matangkan Kepanitiaan

Pemkab Paser Menggelar Rapat Persiapan PORKAB 2023, Sekda Paser berpesan bahwa yang perlu dipersiapkan matang…

error: Content is protected !!