simpul.media, Tanah Grogot – Sebuah acara pernikahan di Kabupaten Paser baru-baru ini ramai jadi perbincangan masyarakat setempat. Namun, bukan karena pasangan yang menikah, melainkan pada acara itu ada momen tutup jalan raya.
Ramainya jadi perbincangan ini tidak hanya bagi warga setempat, namun juga jadi sorotan warga yang hendak melintas. Untuk diketahui, momen tutup jalan raya ini terjadi hingga 3 hari sejak Sabtu, 20 hingga Senin, 22 Mei 2023.
Lokasinya di Jalan D.I Pandjaitan, tepatnya RT 03 dan RT 07, Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot. Walau jalan raya ditutup, namun ada jalan alternatif yang tidak memakan waktu lama. Sayangnya, ketidaktahuan akses jalan alternatif menghindari acara itu jadi masalah.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa (Kades) Tapis, Dody Ismanu menyatakan, pihaknya tidak menduga bahwa penutupan jalan raya ini jadi masalah dimasyarakat. Meski tidak terjadi kegaduhan, namun tanggapan miring disosial media memperparah keadaannya.
“Iya saya mendapat informasi ternyata acara pernikahannya dikeluhkan oleh beberapa warga. Jadi sekarang saya coba urai masalahnya,” kata Dody saat dihubungi, Senin (22/5/2023).
Ia menjelaskan, sebelumnya ada seorang warga yang tak lain bagian dari keluarga mempelai untuk memohon agar dirumahnya dilaksanakan resepsi pernikahan. Permohonan itu melalui surat dari RT setempat.
Menanggapi usulan itu, sehingga pihak Pemerintah Desa (Pemdes) memberikan izin terselenggaranya acara tersebut. Izin itu berupa Surat Izin Keramaian. Dalam suratnya, Pemdes mengingatkan agar dalam menjalankan kegiatan, menjaga ketertiban dan keamanan kegiatan.
“Izin yang dikeluarkan itu sebagai bentuk tanggapan atas usulan yang sudah disampaikan,” kata Dody.
Sementara mengenai penutupan akses jalan raya, ditanggapi dengan santai. Pasalnya, sudah disediakan jalur alternatif. Namun disayangkan sejumlah warga tidak berterima. Padahal hal itu dapat dimaklumi.
Namun dengan adanya tanggapan itu, Kades Tapis memohon maaf jika dianggap kegiatan tersebut mengganggu kalangan umum. Pihaknya juga sudah meminta klarifikasi penyelenggara kegiatan untuk menyampaikan permohonan maaf ke Kantor Desa Tapis.
“Melalui penyelenggara kami menyampaikan permohonan maaf kepada warga yang merasa terganggu atas kegiatan itu. Kedepan kita akan benahi segala proses izin yang melibatkan keramaian,” pungkasnya. (ng)