Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)
Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser mengumumkan dua tersangka korupsi proyek Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo. Dua orang yang ditetapkan yakni, mantan Direktur Perumdam Tirta Kandilo berinisial MZ dan IE, pejabat aktif di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Kedua tersangka diduga melakukan penggelumbungan atau markup dana pengadaan barang untuk pelaksanaan proyek. Diketahui, dana proyek SR-MBR bersumber dari hibah Kementerian PUPR yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Paser Tahun 2021.

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya memastikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindakan para tersangka mencapai Rp400 juta dari pagu anggaran Rp3,9 miliar. Angka jumlah kerugian ini diperoleh penyidik melalui audit yang dilakukan tim auditor Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya (batik merah). (simpul.media)

“Penggelembungan dana terhadap pengadaan barang berupa perpipaan saluran air minum kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah,” jelas Rajendra di kantornya, Jumat (17/2/2023).

Setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka, Kejari turut mengenakan penahanan terhadap mantan dan pejabat aktif Perumdam Tirta Kandilo tersebut.

“Kita lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Tanah Grogot. Kita tahan selama 20 hari hingga 40 hari kedepan,” ucap Plh Kasi Pidsus Kejari Paser Nanang Triyanto.

Nanang memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya penyelewengan lain yang dilakukan oleh kedua tersangka. Penyidik turut menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Sepanjang lima bulan proses penyelidikan hingga penyidikan, Seksi Pidana Khusus Kejari Paser telah meminta keterangan sebanya 58 saksi terkait kasus ini.

“Karena memang banyak yang kami periksa jadinya agak lama,” tukasnya.

Mengingat masih berjalannya proses penyidikan, Nanang urung membeber peruntukan dana yang diduga telah di-markup oleh kedua tersangka. Namun, berdasarkan interogasi awal, para tersangka mengelak dari tuduhan.

Untuk proses hukum, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila terbukti, MZ dan IE bisa dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun.

(ng/)

BACA JUGA

News Feed

Perjuangkan Nasib Atlet Paser, DPRD Susun Raperda Penyelenggaraan Olahraga

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemenuhan dan tanggungjawab atlet di Kabupaten Paser jadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Wujudkan Tanggung Jawab Sosial, Puluhan Warga Diberangkatkan Umrah

SIMPUL.MEDIA, Paser – Bertempat di Masjid Al Jihad, Kelurahan Kuaro, sedikitnya 10 jemaah Kecamatan Kuaro…

Curi Motor Untuk Balapan, 4 Remaja di Paser Kini Diamankan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Paser kembali meringkus pelaku tindak pidana…

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Paser Capai 29 Kasus

SIMPUL.MEDIA, Paser – Jelang penghujung 2022 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten…

Puluhan Incumbent hingga Pasutri Berebut Kursi di Pilkades Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 228 calon kepala desa (Cakades) bakal berebut kursi di 72 desa…

Menilik Usaha Keripik Ubi Rambat, Produk Olahan Warga Desa Mendik Makmur

SIMPUL.MEDIA, Paser – Industri keripik ubi rambat di Desa Mendik Makmur, Kecamatan Longkali sudah berjalan…

SIAKBA – Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc

SIMPUL.MEDIA, Paser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mengumumkan pendaftaran rekrutmen anggota Badan Ad…

263 Formasi, Kuota P3K Kabupaten Paser 2022

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 263 formasi untuk Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) telah diusulkan Pemerintah…

Aset Olahraga di Paser Mangkrak, Pembangunan Terbengkalai

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Pererat Kekerabatan Keturunan Kesultanan Paser, K3P Gelar Silaturahmi Akbar

SIMPUL.MEDIA, Paser – Silaturahmi akbar dilaksanakan Kerukunan Keluarga Kesultanan Paser (K3P). Momen besar ini dipusatkan…

error: Content is protected !!