Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)
Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser mengumumkan dua tersangka korupsi proyek Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo. Dua orang yang ditetapkan yakni, mantan Direktur Perumdam Tirta Kandilo berinisial MZ dan IE, pejabat aktif di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Kedua tersangka diduga melakukan penggelumbungan atau markup dana pengadaan barang untuk pelaksanaan proyek. Diketahui, dana proyek SR-MBR bersumber dari hibah Kementerian PUPR yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Paser Tahun 2021.

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya memastikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindakan para tersangka mencapai Rp400 juta dari pagu anggaran Rp3,9 miliar. Angka jumlah kerugian ini diperoleh penyidik melalui audit yang dilakukan tim auditor Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya (batik merah). (simpul.media)

“Penggelembungan dana terhadap pengadaan barang berupa perpipaan saluran air minum kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah,” jelas Rajendra di kantornya, Jumat (17/2/2023).

Setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka, Kejari turut mengenakan penahanan terhadap mantan dan pejabat aktif Perumdam Tirta Kandilo tersebut.

“Kita lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Tanah Grogot. Kita tahan selama 20 hari hingga 40 hari kedepan,” ucap Plh Kasi Pidsus Kejari Paser Nanang Triyanto.

Nanang memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya penyelewengan lain yang dilakukan oleh kedua tersangka. Penyidik turut menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Sepanjang lima bulan proses penyelidikan hingga penyidikan, Seksi Pidana Khusus Kejari Paser telah meminta keterangan sebanya 58 saksi terkait kasus ini.

“Karena memang banyak yang kami periksa jadinya agak lama,” tukasnya.

Mengingat masih berjalannya proses penyidikan, Nanang urung membeber peruntukan dana yang diduga telah di-markup oleh kedua tersangka. Namun, berdasarkan interogasi awal, para tersangka mengelak dari tuduhan.

Untuk proses hukum, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila terbukti, MZ dan IE bisa dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun.

(ng/)

BACA JUGA

News Feed

Popda Kaltim XVI 2022 Resmi Dibuka

SIMPUL.MEDIA, Paser – Popda XVI Kaltim di Paser resmi dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra…

Peduli Anak, Yenni Sosialisasikan dan Minta Instansi Terkait Edukasi Orangtua Antisipasi Gagal Ginjal Akut

SIMPUL.MEDIA, Paser – Beberapa hari terakhir maraknya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive…

Lupakan Kekalahan, Fokus Lawan Kukar

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tim sepakbola Paser menelan kekalahan dilaga perdana dalam gelaran Popda Kaltim ke…

Tribun Stadion Sadurengas Kotor Saat Pertandingan Sepak Bola Popda ke XVI Kaltim

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tribun penonton dan sejumlah fasilitas Stadion Sadurengas, di Desa Tapis, Kecamatan Tanah…

Diduga Lakukan Perbuatan Tak Senonoh, Oknum Guru di Paser Dibekuk Polisi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dunia pendidikan di Kabupaten Paser tercoreng. Salah seorang oknum guru di salah…

Sabet 14 Emas, Paser Juara Umum Cabor Dayung Popda XVI Kaltim

SIMPUL.MEDIA, Paser – Atlet kontingen Paser kembali menyumbangkan medali dengan menyabet 14 emas melalui cabang…

Nikmatnya Suasana Ngopi di Batu Kajang

SIMPUL.MEDIA, Paser – Usaha kedai kopi kini jadi salah satu sentral perputaran ekonomi yang mengalami…

POPDA XVI Kaltim 2022, Cabor Menembak Paser Boyong 7 Medali

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dalam laga Cabang Olahraga (Cabor) menembak, Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XVI…

Sosper di Paser, Yenni Eviliana Ajak Masyarakat Bergandengan Tangan Cegah Penyalahgunaan Narkotika

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana menggelar sosialisasi peraturan (Sosper) daerah…

Edwin Santoso Isi Kegiatan Reses Dengar Suara Komunitas Skateboard

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua Komisi III DPRD Paser, Edwin Santoso kembali menggelar reses, kali ini…

error: Content is protected !!