Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)
Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser mengumumkan dua tersangka korupsi proyek Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo. Dua orang yang ditetapkan yakni, mantan Direktur Perumdam Tirta Kandilo berinisial MZ dan IE, pejabat aktif di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Kedua tersangka diduga melakukan penggelumbungan atau markup dana pengadaan barang untuk pelaksanaan proyek. Diketahui, dana proyek SR-MBR bersumber dari hibah Kementerian PUPR yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Paser Tahun 2021.

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya memastikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindakan para tersangka mencapai Rp400 juta dari pagu anggaran Rp3,9 miliar. Angka jumlah kerugian ini diperoleh penyidik melalui audit yang dilakukan tim auditor Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya (batik merah). (simpul.media)

“Penggelembungan dana terhadap pengadaan barang berupa perpipaan saluran air minum kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah,” jelas Rajendra di kantornya, Jumat (17/2/2023).

Setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka, Kejari turut mengenakan penahanan terhadap mantan dan pejabat aktif Perumdam Tirta Kandilo tersebut.

“Kita lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Tanah Grogot. Kita tahan selama 20 hari hingga 40 hari kedepan,” ucap Plh Kasi Pidsus Kejari Paser Nanang Triyanto.

Nanang memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya penyelewengan lain yang dilakukan oleh kedua tersangka. Penyidik turut menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Sepanjang lima bulan proses penyelidikan hingga penyidikan, Seksi Pidana Khusus Kejari Paser telah meminta keterangan sebanya 58 saksi terkait kasus ini.

“Karena memang banyak yang kami periksa jadinya agak lama,” tukasnya.

Mengingat masih berjalannya proses penyidikan, Nanang urung membeber peruntukan dana yang diduga telah di-markup oleh kedua tersangka. Namun, berdasarkan interogasi awal, para tersangka mengelak dari tuduhan.

Untuk proses hukum, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila terbukti, MZ dan IE bisa dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun.

(ng/)

BACA JUGA

News Feed

DPD Partai Golkar Paser Sukses Gelar Jalan Sehat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kegiatan jalan sehat dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-58 Partai Golkar…

Nugget Pisang Tanjung Aru, Kepiawaian Lisa Sang Pelaku UKM Baca Peluang Usaha

SIMPUL.MEDIA, Paser – Bagi anda yang suka camilan olahan pisang. Jajanan yang satu ini wajib…

Angka Kemiskinan dan Jaminan Kesehatan Warga Desa Kladen Jadi Perhatian Bupati Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Guna menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Paser, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Paser…

Kadin Paser Angkat Bicara Soal Legalitas Perizinan Tambang Galian Pasir

SIMPUL.MEDIA, Paser – Setopnya sejumlah pelaku usaha galian C (Pasir) diduga bahwa pemilik usaha masih…

Hingga Akhir Tahun, Ojol dan Angkutan Umum di Kaltim Bebas Pajak

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kabar baik bagi ojek online (Ojol) dan sopir angkutan umum plat kuning….

Wujudkan Paser MAS, Desa Keladen Mulai Nikmati Air Bersih

SIMPUL.MEDIA, Paser – Instalasi Pengolahan Air (IPA) dengan standar mutu konsumsi di Desa Keladen, Kecamatan…

Dibalik Meriahnya Pementasan GSMS, Seniman Beri Catatan untuk Pemkab Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Puncak Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS) yang dihelat di Gedung Awa Mangkuruku…

Abdullah Sebut Ilegal, Izin Pelaku Usaha Galian C Yang Laporkan Penambang Pasir

SIMPUL.MEDIA, Paser – Legalitas perizinan yang diklaim pihak pelaku usaha galian C (Pasir) yang melaporkan…

Diduga Belum Mengantongi IUP Operasi Produksi, Penasehat Hukum Layangkan Laporan ke Polres Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sejatinya DPRD Kabupaten Paser telah memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan…

Pengendara Terjun Bebas di Proyek Pengerjaan Rehabilitasi Jembatan Puteri Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kecelakaan tunggal terjadi di Jembatan Puteri Paser. Seorang pengendara perempuan yang mengendarai…

error: Content is protected !!