Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)
Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser mengumumkan dua tersangka korupsi proyek Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo. Dua orang yang ditetapkan yakni, mantan Direktur Perumdam Tirta Kandilo berinisial MZ dan IE, pejabat aktif di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Kedua tersangka diduga melakukan penggelumbungan atau markup dana pengadaan barang untuk pelaksanaan proyek. Diketahui, dana proyek SR-MBR bersumber dari hibah Kementerian PUPR yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Paser Tahun 2021.

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya memastikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindakan para tersangka mencapai Rp400 juta dari pagu anggaran Rp3,9 miliar. Angka jumlah kerugian ini diperoleh penyidik melalui audit yang dilakukan tim auditor Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya (batik merah). (simpul.media)

“Penggelembungan dana terhadap pengadaan barang berupa perpipaan saluran air minum kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah,” jelas Rajendra di kantornya, Jumat (17/2/2023).

Setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka, Kejari turut mengenakan penahanan terhadap mantan dan pejabat aktif Perumdam Tirta Kandilo tersebut.

“Kita lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Tanah Grogot. Kita tahan selama 20 hari hingga 40 hari kedepan,” ucap Plh Kasi Pidsus Kejari Paser Nanang Triyanto.

Nanang memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya penyelewengan lain yang dilakukan oleh kedua tersangka. Penyidik turut menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Sepanjang lima bulan proses penyelidikan hingga penyidikan, Seksi Pidana Khusus Kejari Paser telah meminta keterangan sebanya 58 saksi terkait kasus ini.

“Karena memang banyak yang kami periksa jadinya agak lama,” tukasnya.

Mengingat masih berjalannya proses penyidikan, Nanang urung membeber peruntukan dana yang diduga telah di-markup oleh kedua tersangka. Namun, berdasarkan interogasi awal, para tersangka mengelak dari tuduhan.

Untuk proses hukum, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila terbukti, MZ dan IE bisa dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun.

(ng/)

BACA JUGA

News Feed

Harga TBS Anjlok, Alasan Arbani Geluti Usaha Gula dan Jahe Aren

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sejak 2018, Arbani menggeluti usaha gula dan jahe aren. Warga RT 8…

Anggaran Porprov Kaltim Kontingen Paser 4,5 Miliar, Sebagian Besar Dikelola Disporapar Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Persiapan Kontingen Paser dalam mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kaltim ke-VII di…

Banyak Manfaat, Teh Celup Daun Kelor Olahan Warga Desa Petiku Sangat Diminati

SIMPUL.MEDIA, Paser – Moringa Borneo Indonesia itulah nama usaha milik Mardin warga RT 1, Desa…

Bandara VVIP IKN Nusantara Dibangun 2030

SIMPUL.MEDIA, Balikpapan – Rencana pembangunan bandara udara Very-Very Important Person (VVIP) di Ibu Kota Negara…

Penerapan Bahasa Paser di SD Masih 70 Persen

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pembelajaran bahasa Paser di sekolah telah masuk dalam pelajaran Muatan Lokal (Mulok)….

Rehabilitasi Trestel Pelabuhan Pondong Berproses, Anggaran Mencapai Rp 84 M

SIMPUL.MEDIA, Paser – Setelah secara resmi lepas dari kawasan cagar alam, proyek rehabilitasi trestel Pelabuhan…

Posisi Calon Direktur Perumda PJT Dibuka, Seleksi Menanti Peminat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Seleksi terbuka posisi Direktur Perusahaan Umum Daerah Prima Jaya Taka (Perumda-PJT) dipastikan…

Gelar One Day Promotion di 19 Provinsi, Upaya Petrokimia Gresik Perkuat Sektor Pertanian

SIMPUL.MEDIA, Paser – Perusahaan solusi agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, Petrokimia Gresik menggelar One Day…

Kaum Tani dan Nelayan Hingga Tokoh Masyarakat di Paser Dukung Cak Imin Jadi Capres 2024

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ratusan masyarakat pesisir di Kabupaten Paser, yang tergabung dalam komunitas petani dan…

Santuni 240 Yatim Piatu Hingga Deklarasi Cak Imin Jadi Capres, Rangkaian Harlah PKB Ke-24 di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ratusan masyarakat dari berbagai Desa di Kabupaten Paser, memenuhi Sekretariat DPC PKB…

error: Content is protected !!