Nasib Direksi Perumda Prima Jaya Taka di Tangan Bupati Paser

Fri, 1 Jul 2022 11:35:51 | author Simpul Media
Kabag Perekonomian Setkab Paser, Paulus Margita
Kabag Perekonomian Setkab Paser, Paulus Margita

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pejabat salah satu Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Paser, yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Prima Jaya Taka yang dipastikan akan segera berakhir, belum mendapat titik terang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

Pasalnya, kejelasan atas keputusan yang akan diambil untuk melanjutkan masa jabatan atau membuka proses seleksi belum mendapat petunjuk dari Bupati Paser, Fahmi Fadli sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Kami masih meminta arahan dari Bupati Paser,” kata Kepala Bagian (Kabag) Perekonomoan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Paser, Paulus Margita, Kamis (30/6/2022).

Hingga kini, jabatan tertinggi di perusahaan berplat merah itu masih diduduki oleh Saiful Bahri, pasca pengangkatan pada 20 September 2018 lalu dan bakal berakhir ditanggal serupa pada September 2022 mendatang.

Hal itu sesuai Keputusan Bupati Paser Nomor: 539/KEP-588/2018, yang kala itu ditandatangani Bupati Paser, Yusriansyah Syarkawi. Adapun masa jabatan sesuai keputusan itu mencapai 4 tahun dan akan berakhir sesuai keputusan.

Namun Paulus menjelaskan, jabatan direktur Perumda Prima Jaya Taka dapat diperpanjang. Perpanjangan itu melalui pertimbangan Dewan Pengawas (Dewas) yang merupakan kepanjangan tangan KPM.

Sehingga, pertimbangan dalam kinerja direksi juga ada ditangan dewas meski keputusan sepenuhnya berada pada Bupati Paser, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser nomor 5 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Prima Jaya Taka.

“Memang kita ada dewan pengawas. Tapi itu jadi bahan pertimbangan saja,” kata mantan Camat Batu Engau itu.

Paulus juga menambahkan, sesuai pasal 50 Perda Kabupaten Paser nomor 5 tahun 2020, memperpanjang atau menghentikan direksi, dewas wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja direksi kepada KPM.

Sementara, peluang untuk diperpanjang masa jabatannya, dapat dipertimbangkan melalui hasil kinerja. Meski begitu, ia menekankan bahwa selutuh keputusan ada pada Bupati Paser. Disisi lain, jabatan yang akan segera berakhir itu masih 1 periode.

Namun jika hingga berakhir masa jabatan belum ada direktur yang berdampak pada kekosongan pimpinan, maka dapat ditunjuk pejabat sementara (Pjs) sebagai direktur. Sementara jika dilaksanakan proses seleksi, maka harus digelar sebelum jabatan berakhir.

“Jika terjadi kekosongan pejabat sementara juga diberikan kewenangan yang sama sebagai direktur,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya DPRD Kabupaten Paser mengingatkan agar Pemkab Paser segera melangsungkan proses seleksi. Hal itu didasari jelang berakhirnya masa jabatan pucuk pimpinan usaha milik Pemkab Paser tersebut. (*)

BACA JUGA

News Feed

Fasilitas Taman Kandilo Semakin Tak Terawat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Salah satu destinasi atau spot pilihan mengisi akhir pekan maupun libur di…

Lebaran, Pembesuk Belum Boleh Tatap Muka dengan WBP

SIMPUL.MEDIA, Paser – Bagi keluarga atau kerabat warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Tanah…

Volume Drainase di RT 2 Desa Jone Perlu Ditingkatkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Beberapa hari lalu sebagian wilayah di Kecamatan Tanah Grogot dikepung banjir. Salah…

Jelang Idulfitri Harga Ayam Potong Alami Kenaikan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Menjelang idulfitri beberapa komoditi di Pasar Induk Penyembolum Senaken, Kecamatan Tanah Grogot…

Kapasitas 30 Ton Per Jam, Pabrik Kelapa Sawit Bakal ada di Desa Sawit Jaya

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kabar baik bakal dirasakan petani kelapa sawit di Kabupaten Paser. Pasalnya bakal…

Berikut 12 Rekomendasi DPRD kepada Pemkab Paser, Sikapi LKPj Bupati Paser di 2021

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser selama 2021 melalui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj)…

Tak Ada Penyekatan, Bupati Harap Perjalanan Mudik Berjalan Lancar

SIMPUL.MEDIA, Paser – Jelang mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tak…

DPRD Sampaikan Rekomendasi Tehadap LKPj Bupati Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 12 rekomendasi disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser kepada…

Aktivitas Kembali Normal, Warga Mulai Bersihkan Rumah yang Dipenuhi Lumpur

SIMPUL.MEDIA, Paser – Setelah banjir melanda Kecamatan Tanah Grogot pada Jum’at (22/4/2022), kini mulai terlihat…

Ribuan Warga Tanah Grogot Terdampak Banjir, BPBD Paser Tak Dirikan Posko

SIMPUL.MEDIA, Paser – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Paser, belum berinisiatif untuk mendirikan posko…

error: Content is protected !!