Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi saat melakukan konferensi Pres di Polres Paser.( Istimewa )
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi saat melakukan konferensi Pres di Polres Paser.( Istimewa )

SIMPUL.MEDIA, Paser – Operasi Antik Mahakam 2024 yang dilaksanakan sejak 24 Juni sampai 14 Juli 2024. Satresnarkoba Polres Paser Berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus narkotika jenis sabu.

Dari 11 Kasus tersebut, berhasil mengamankan 16 pelaku. Yakni, AA (34), AS (25), MR (49), MH (38), AA (48), MA (45), AB (45), AF (48), RF (24), SH (33), YS (30), M (32), AB (26), MA (26), MF (21), RM (30). Lebih rinci, 10 diantaranya warga asal Kecamatan Tanah Grogot, dua asal Kecamatan Paser Belengkong, dua asal Kecamatan Long Ikis, dan dua asal Kecamatan Batu Sopang. Satu diantaranya merupakan Residivis dari Kasus yang serupa.

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi. Mengatakan, dari 11 kasus pihaknya mampu mengamankan barang bukti narkotik jenis sabu seberat 115,16 gram.

“Dalam Operasi Antik Mahakam 2024, pengungkapan dengan barang bukti Sabu terbesar di Kecamatan Long Ikis, mencapai 56 gram yang sudah berupa paket sebanyak 177 paket,” ucap AKP Suradi, Rabu (17/7/24).

Disampaikan, berdasarkan hasil pengembangan. Dari 16 tersangka, seluruhnya saling berkaitan. Sementara itu, Narkotik jenis sabu yang di miliki oleh para tersangka. Didapatkan dari luar daerah, yakni Samarinda, Kota Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU). Barang haram terbanyak berasal dari kota Samarinda yang masuk ke Paser.

“Sekitar 50 persen dari total Tersangka merupakan Residivis kasus serupa,”ungkapnya.

Menurutnya, kembalinya residivis dalam kasus serupa dikarenakan faktor ekonomi. Terlebih lagi residivis masih diusia produktif namun tidak memiliki pekerjaan. Sehingga sangat mudah untuknkembali kejalan bisnis terlarang tersebut.

“Bisa dipahami bersama bahwa residivis rata-rata tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, jadi kemungkinan untuk kembali melakukan perbuatannya itu sangat besar,”ujarnya.

Sementara itu salah satu tersangka yang merupakan residivis dengan kasus serupa yakni AA (48) mengaku kembali melakukan bisnis haram tersebut karna faktor lingkungan serta ekonomi. Tak hanya memakai barang haram tersebut namun juga mengedarkan dengan harga yang bervariasi.

“Karna lingkungan mas saya kembali bisnis ini, saya juga pakai barang itu ya juga ngedar juga, Rata-rata saya jual 1 paket yang paling murah Rp. 200 ribu,” ujar tersangka AA.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal diatas 5 tahun. (DCs)

Pewarta : Ahmad Fakhrul A.
Editor :  A.R. Maulana

BACA JUGA

News Feed

Sinergi, Disporapar Paser dan Pobsi Paser Gelar Turnamen Biliar Piala Bupati Paser Open 2024

SIMPUL.MEDIA, Paser – Turnamen Biliar Piala Bupati Paser Open 2024, yang digelar oleh Dinas Pemuda…

Dukung Perkembangan Olahraga Di Paser, Zulfikar Inginkan Event Terus Berlanjut

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota DPRD Paser Zulfikar Yusliskatin bersama Zulkifli Kaharuddin menghadiri Pembukaan Piala Bupati…

Motivasi Bagi Pemuda Senaken, Edwin Santoso Dukung Pembangunan Lapangan Permanen

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kesuksesan Karang Taruna Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser dalam menggelar…

Hadiri Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Kaltim, Sultan Paser Aji Norhanuddin Pesan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

SIMPUL.MEDIA, Samarinda – Sebanyak 53 anggota DPRD Kaltim periode 2024-2029 resmi dilantik dan diambil sumpahnya….

Turut Serta Kideco Run, Edwin Semula Ragu Akhirnya Finish Setelah 34 Menit Berlari

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota DPRD Paser Edwin Santoso turut serta dalam agenda olahraga yang digelar…

Ikhwan Antasari Mengundurkan Diri, Zulkifli Gantikan Posisi Wakil Ketua DPRD Paser 

SIMPUL.MEDIA, Paser – DPRD Paser menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan…

Cak Imin Kembali Pimpin PKB, Yenni Eviliana Optimis PKB Terus Berikan Manfaat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Salah satu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Yenni Eviliana yang merupakan Kader…

Ingatkan Tiga Fungsi DPRD, Acong Asfiyek Berharap Saran dan Masukan masyarakat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Segenap anggota DPRD Paser Secara resmi telah menjabat sebagai Anggota DPRD Paser…

DPP LAP Bentuk Kepengurusan Hingga IKN

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Adat Paser (LAP) Periode 2024-2029 melengkapi struktur…

Antusias Masyarakat Tinggi, Acong Aspiyek Turut Hadir Dan Apresiasi Upaya Polres Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tingginya antusias masyarakat dalam mengikuti agenda Tabligh Akbar yang digelar di Halaman…

error: Content is protected !!