Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi saat melakukan konferensi Pres di Polres Paser.( Istimewa )
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi saat melakukan konferensi Pres di Polres Paser.( Istimewa )

SIMPUL.MEDIA, Paser – Operasi Antik Mahakam 2024 yang dilaksanakan sejak 24 Juni sampai 14 Juli 2024. Satresnarkoba Polres Paser Berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus narkotika jenis sabu.

Dari 11 Kasus tersebut, berhasil mengamankan 16 pelaku. Yakni, AA (34), AS (25), MR (49), MH (38), AA (48), MA (45), AB (45), AF (48), RF (24), SH (33), YS (30), M (32), AB (26), MA (26), MF (21), RM (30). Lebih rinci, 10 diantaranya warga asal Kecamatan Tanah Grogot, dua asal Kecamatan Paser Belengkong, dua asal Kecamatan Long Ikis, dan dua asal Kecamatan Batu Sopang. Satu diantaranya merupakan Residivis dari Kasus yang serupa.

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi. Mengatakan, dari 11 kasus pihaknya mampu mengamankan barang bukti narkotik jenis sabu seberat 115,16 gram.

“Dalam Operasi Antik Mahakam 2024, pengungkapan dengan barang bukti Sabu terbesar di Kecamatan Long Ikis, mencapai 56 gram yang sudah berupa paket sebanyak 177 paket,” ucap AKP Suradi, Rabu (17/7/24).

Disampaikan, berdasarkan hasil pengembangan. Dari 16 tersangka, seluruhnya saling berkaitan. Sementara itu, Narkotik jenis sabu yang di miliki oleh para tersangka. Didapatkan dari luar daerah, yakni Samarinda, Kota Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU). Barang haram terbanyak berasal dari kota Samarinda yang masuk ke Paser.

“Sekitar 50 persen dari total Tersangka merupakan Residivis kasus serupa,”ungkapnya.

Menurutnya, kembalinya residivis dalam kasus serupa dikarenakan faktor ekonomi. Terlebih lagi residivis masih diusia produktif namun tidak memiliki pekerjaan. Sehingga sangat mudah untuknkembali kejalan bisnis terlarang tersebut.

“Bisa dipahami bersama bahwa residivis rata-rata tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, jadi kemungkinan untuk kembali melakukan perbuatannya itu sangat besar,”ujarnya.

Sementara itu salah satu tersangka yang merupakan residivis dengan kasus serupa yakni AA (48) mengaku kembali melakukan bisnis haram tersebut karna faktor lingkungan serta ekonomi. Tak hanya memakai barang haram tersebut namun juga mengedarkan dengan harga yang bervariasi.

“Karna lingkungan mas saya kembali bisnis ini, saya juga pakai barang itu ya juga ngedar juga, Rata-rata saya jual 1 paket yang paling murah Rp. 200 ribu,” ujar tersangka AA.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal diatas 5 tahun. (DCs)

Pewarta : Ahmad Fakhrul A.
Editor :  A.R. Maulana

BACA JUGA

News Feed

Acong Aspiyek; Sambangi Warga Desa Rangan Kecamatan Kuaro

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dalam Agenda serap aspirasi atau biasa dikenal reses, Acong Aspiyek sebagai salah…

Sekda Paser Bersama Forkopimda Tinjau Sejumlah TPS

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebagai upaya untuk memastikan pelaksanaan tahapan pemungutan suara terlaksana dengan baik. Maka,…

Logistik Berangkat, Ketua KPU Paser Harapkan Dukungan Kesuksesan Pilkada

SIMPUL.MEDIA, Paser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser melaksanakan kegiatan pendistribusian logistik Pilkada 2024….

Regina Terima Keluhan Guru TPA Tak Bergaji Saat Reses Di Dapil 4

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota DPRD Kabupaten Paser pemilihan zona 4 Regina Febiola N. Menggelar Agenda…

Ketua Komisi III DPRD Paser Abdul Aziz; Perlu Tindakan Tegas Perda no 4 tahun 2015

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua Komisi III DPRD Paser Abdul Aziz Secara tegas menyampaikan Perlu dilakukan…

Ketua Komisi II DPRD Paser Syukran Amin; Perlu Pengawasan Terhadap Relawan Peminta Sumbangan Di Tengah Jalan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua Komisi II DPRD Paser Syukran Amin menyampaikan dalam rapat kerja komisi…

Reses Ketua DPRD Paser; Beragam Usulan Warga Harapkan Peningkatan Kesejahteraan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Memasuki masa Reses Anggota DPRD Kabupaten Paser. Maka, segenap Anggota DPRD Paser…

Anggota DPRD Paser Hamransyah; Minta Pemkab Paser Laksanakan Perda Yang Telah Ditetapkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Melalui rapat gabungan Anggota DPRD Paser Hamransyah, memberikan penegasan terhadap apa yang…

Ketua Pansus Abdul Aziz; Perihatin Dengan Fungsi Pengendalian OPD di paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dalam rapat gabungan komisi I dan II DPRD Paser bersama OPD dan…

Rapat Kerja Komisi I Dan Komisi II DPRD Paser; Dengan OPD atau Dinas Teknis

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua Komisi II DPRD Paser Syukran Amin, membuka rapat tentang penertiban perizinan…

error: Content is protected !!