Pemkab Paser Kurang Tegas

Tue, 26 Jul 2022 00:30:24 | author Simpul Media
sawit

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sejak terbitnya ketetapan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) oleh Kementerian Pertanian pada 30 Juni lalu sebesar Rp 1.600 per kilogram, hingga kini tak kunjung direaliasasikan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Paser.

Harga TBS sekarang ini mulai Rp 950 sampai Rp 1.300 ribu per kilogram. Belum adanya tindaklanjut dari Pemkab Paser mengenai ketetapan harga beli, dianggap kurang tegas oleh Ketua Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Kabupaten Paser, Kanisius. Ia mempertanyakan sikap Pemkab Paser khususnya OPD terkait.

“Kurang tegas. Paling kelihatan adalah surat edaran menteri yang tidak segera ditindaklanjuti. Padahal waktunya sudah hampir sebulan,” ucap Kanisius, Senin (25/7/2022).

Dirinya mendesak Pemkab Paser untuk memaksimalkan monitoring ke pabrik kelapa sawit. “Karena selama ini memang tidak ada monitoring. Termasuk juga surat edaran dari menteri pertanian yang meminta agar perusahaan membeli harga minimal Rp1.600 tidak ada realisasi,” keluhnya.

Kanisius meminta kepada Pemkab Paser untuk bersikap tegas. Jika tidak ada ketegasan, tak menutup kemungkinan petani akan melakukan penutupan PKS sementara. “Kalau tidak, kami akan hentikan operasional pabrik untuk sementara waktu,” ungkapnya.

Menyikapi keinginan dari petani sawit dan FPKS untuk turun ke PKS mengecek harga minimal pembelian TBS, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser Djoko Bawono mengatakan saat ini tengah menjadwalkan melakukan monitoring terkait ketetapan harga dari Kementerian Pertanian.

“Ya, secepatnya untuk melakukan Monev (Monitoring dan Evaluasi) ke beberapa pabrik sawit,” ucap Djoko Bawono.

Untuk di Kabupaten Paser terdapat 18 PKS. Terkait adanya anggapan yang menyebut Pemkab Paser khususnya Disbunak kurang tegas, ia menampik hal tersebut. “Bukan
masalah kurang tegasnya, kita berdasarkan aturan perundangan. Provinsi (Pemprov Kaltim) belum mengeluarkan surat edaran dari gubernur. Kami juga mengacunya juga harus setingkat diatasnya,” terangnya.

Djoko juga tak menginginkan adanya anggapan tidak bergeraknya Disbunak untuk penetapan harga karena belum ada surat dari Pemprov Kaltim.

“Bukannya kita tidak bergerak. Surat itu memang ditandatangani menteri pertanian 30 Juni. Tidak semerta-merta 30 Juni sampai di Kabupaten Paser. Secara fisik diterima 17 Juli. Tapi saya dapat via WhatsApp itu 6 Juli,” beber Djoko.

Sejak diterimanya surat dari Kementerian Pertanian, pihaknya telah membagikan atau meneruskan kepada PKS. Ia membeberkan kesulitan selama ini karena manajemen perusahaan yang dapat mengambil keputusan tidak berkantor di Kabupaten Paser.

“Cuma memang perusahaan di Paser ini manajemennya tidak di lokasi dan yang di sini tidak bisa mengambil keputusan. Pasti alasannya akan disampaikan kepimpinan di kantor pusat,” pungkasnya. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Band Binaan Rutan Tanah Grogot Turut Tampil Meriahkan HUT Kabupaten Paser ke-64

SIMPUL.MEDIA, Paser – Prision Art Institut atau dikenal sebagai Band Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan)…

Selama 2023, Polres Paser Ungkap 60 Kasus Narkotika

SIMPUL.MEDIA, Paser – Selama 2023, Polres Paser mengungkap 60 kasus narkotika dari 100 laporan kasus…

Pj Gubernur Kaltim Beri Tanggapan Soal Aktivitas Hauling di Jalur Lintas Provinsi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menanggapi sorotan dalam beberapa hari terakhir ini…

Aktivitas Hauling Jalur Kaltim-Kalsel Bikin Resah Warga di Paser, Pemerintah Belum Ambil Tindakan Tegas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Beberapa hari terakhir ini warga Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten…

Sebanyak 12 WBP Rutan Tanah Grogot Dapat Remisi Natal, 1 Langsung Bebas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 12 Warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot…

Truk Angkutan Batu Bara Over Kapasitas Melintas di Jalan Provinsi Kaltim-Kalsel

SIMPUL.MEDIA, Paser – Truk angkutan batu bara dengan beban berat lebih atau over kapasitas ditemukan…

Polres Paser Matangkan Kesiapan Pengamanan Liga 3 di Stadion Sadurengas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Guna mematangkan kesiapan pengamanan kompetisi Liga 3 Regional Kaltim Zona Distrik Selatan,…

Proyek Bangunan Pendopo Lou Bapekat Molor, Masa Kerja Diperpanjang Tanpa Denda

SIMPUL.MEDIA, Paser – Proyek bangunan Pendopo Lou Bapekat molor dari target pengerjaan yang sebelumnya dipastikan…

Pemilu 2024, ASN dan PTT di Paser Diimbau Jaga Netralitas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menghimbau kepada seluruh pegawai Aparatur Negeri Sipil (ASN)…

Road Race di Paser Batal, Para Tim Dapat Kompensasi dan Hadiah Utama Untuk Keluarga Korban

SIMPUL.MEDIA, Paser – Road racing Bupati Paser Cup 2023 batal diselenggarakan, keputusan ini disampaikan Panitia…

error: Content is protected !!