Pemkab Paser Kurang Tegas

Tue, 26 Jul 2022 00:30:24 | author Simpul Media
sawit

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sejak terbitnya ketetapan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) oleh Kementerian Pertanian pada 30 Juni lalu sebesar Rp 1.600 per kilogram, hingga kini tak kunjung direaliasasikan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Paser.

Harga TBS sekarang ini mulai Rp 950 sampai Rp 1.300 ribu per kilogram. Belum adanya tindaklanjut dari Pemkab Paser mengenai ketetapan harga beli, dianggap kurang tegas oleh Ketua Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Kabupaten Paser, Kanisius. Ia mempertanyakan sikap Pemkab Paser khususnya OPD terkait.

“Kurang tegas. Paling kelihatan adalah surat edaran menteri yang tidak segera ditindaklanjuti. Padahal waktunya sudah hampir sebulan,” ucap Kanisius, Senin (25/7/2022).

Dirinya mendesak Pemkab Paser untuk memaksimalkan monitoring ke pabrik kelapa sawit. “Karena selama ini memang tidak ada monitoring. Termasuk juga surat edaran dari menteri pertanian yang meminta agar perusahaan membeli harga minimal Rp1.600 tidak ada realisasi,” keluhnya.

Kanisius meminta kepada Pemkab Paser untuk bersikap tegas. Jika tidak ada ketegasan, tak menutup kemungkinan petani akan melakukan penutupan PKS sementara. “Kalau tidak, kami akan hentikan operasional pabrik untuk sementara waktu,” ungkapnya.

Menyikapi keinginan dari petani sawit dan FPKS untuk turun ke PKS mengecek harga minimal pembelian TBS, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser Djoko Bawono mengatakan saat ini tengah menjadwalkan melakukan monitoring terkait ketetapan harga dari Kementerian Pertanian.

“Ya, secepatnya untuk melakukan Monev (Monitoring dan Evaluasi) ke beberapa pabrik sawit,” ucap Djoko Bawono.

Untuk di Kabupaten Paser terdapat 18 PKS. Terkait adanya anggapan yang menyebut Pemkab Paser khususnya Disbunak kurang tegas, ia menampik hal tersebut. “Bukan
masalah kurang tegasnya, kita berdasarkan aturan perundangan. Provinsi (Pemprov Kaltim) belum mengeluarkan surat edaran dari gubernur. Kami juga mengacunya juga harus setingkat diatasnya,” terangnya.

Djoko juga tak menginginkan adanya anggapan tidak bergeraknya Disbunak untuk penetapan harga karena belum ada surat dari Pemprov Kaltim.

“Bukannya kita tidak bergerak. Surat itu memang ditandatangani menteri pertanian 30 Juni. Tidak semerta-merta 30 Juni sampai di Kabupaten Paser. Secara fisik diterima 17 Juli. Tapi saya dapat via WhatsApp itu 6 Juli,” beber Djoko.

Sejak diterimanya surat dari Kementerian Pertanian, pihaknya telah membagikan atau meneruskan kepada PKS. Ia membeberkan kesulitan selama ini karena manajemen perusahaan yang dapat mengambil keputusan tidak berkantor di Kabupaten Paser.

“Cuma memang perusahaan di Paser ini manajemennya tidak di lokasi dan yang di sini tidak bisa mengambil keputusan. Pasti alasannya akan disampaikan kepimpinan di kantor pusat,” pungkasnya. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Banjir Rendam 10 RT di Desa Senaken, 667 KK terdampak

SIMPUL.MEDIA, Paser – Beberapa rumah di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot terdendam banjir akibat hujan…

Hujan Deras Selama 7,5 Jam, Banjir Rendam Kecamatan Tanah Grogot

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sejumlah Desa di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, dilanda banjir akibat hujan…

Gugatan UU IKN, Gubernur Kaltim: Enggak akan Berhasil, Ngabisin Baterai

SIMPUL.MEDIA, PPU – Proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam…

Jalan Negara Dimanfaatkan Jalur Hauling, Rudy Mas’ud Pertanyakan Kinerja Pemangku Kebijakan di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Bagi masyarakat maupun pengendara yang kerap melintas di jalan negara di Kabupaten…

THR Bagi PTT Pemkab Paser Belum Jelas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Keinginan besar menjelang idulfitri 1443 Hijriah atau 2022 ini, Pegawai Tidak Tetap…

Blok Hunian WBP “Dibersihkan”

SIMPUL.MEDIA, Paser – Masih dalam semarak hari bakti pemasyarakatan (HBP) ke-58, personel Rutan Kelas IIB…

Terima Piagam Penghargaan, Syukran: Hak Masyarakat Jangan Hilang

SIMPUL.MEDIA, PPU – Sejumlah tokoh yang hadir pada peringatan Nuzulul Qur’an di Titik 0 Ibu…

Gubernur Kaltim Sebut Pemindahan IKN Terlambat

SIMPUL.MEDIA, PPU – Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kaltim, tepatnya di…

Potong 24 Tumpeng di Titik 0 IKN, Ikhtiar Wujudkan Pembangunan IKN Nusantara

SIMPUL.MEDIA, PPU – Gerakan Nasional Nusantara Mengaji menggelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Desa Bumi Harapan,…

Besaran Zakat Fitrah di Paser Jika Diuangkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Telah menjadi hal wajib bagi umat muslim untuk menunaikan zakat fitrah dan…

error: Content is protected !!